Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyampaikan pihaknya menyayangkan perdamaian yang terjadi pada perkara ini. Menurutnya, pelecehan seksual adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam aturan Indonesia.
“Perlu dicek kemungkinan adanya paksaan dalam proses perdamaian atau bahkan bahaya kepada korban dan keluarganya,” kata wanita yang erat disapa Rini kepada CNNIndonesia.com, Rabu,18 januari.
Rini menyebut abdnegara penegak aturan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes perlu berkoordinasi akrab untuk membantu korban menerima keadilan dan pemulihan.
Menurutnya, Komnas Perempuan belum mendapatkan pengaduan terkait perkara ini. Ia pun terbuka terhadap korban dan keluarganya yang ingin melakukan pengaduan.
“Memang basisnya pengaduan dahulu dan kemudian melakukan rujukan atau tindakan tertentu…Namun demikian, kami berharap kesigapan dari semua pihak untuk menolong korban dan keluarganya sehingga hak atas keadilan dan pemulihan mampu segera terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya DP3AKB Brebes menerima laporan soal perkosaan yang dialami remaja perempuan berusia 15 tahun.
Setelah dihadiri, DP3AKB Brebes menyebut keluarga korban mengaku sudah menyelesaikan masalah itu secara damai.
Sekretaris DP3AKB Brebes Rini Pudjiastuti menjelaskan dalam surat janji, keluarga pelaku justru menyatakan akan melaporkan korban ke polisi jika membawa masalah pemerkosaan ini ke jalur hukum.
Menurut penelusuran Satgas PPA, pemerkosaan itu terjadi pada final Desember 2022.
Polda Jawa Tengah memutuskan kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun berinisial WID di Brebes akan diusut sampai tuntas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan wanita sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk perkara Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan ditentukan akan diungkap tuntas,” kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu 18 januari.