Martin menyebut proses aturan harus tetap jalan sampai tuntas. Meski sebagian pelaku sudah meninggal dunia, Martin meyakini masih ada yang tersisa.
“Pertanyaannya apakah orangnya masih hidup? Komandannya sudah tidak ada namun orang yang ikut pada insiden itu, tukang pukul, tukang ceburkan ke bahari itu mungkin masih ada,” kata Martin terhadap CNNIndonesia.com, Rabu, 11 Januari 2023.
“Jokowi bagus mengakui namun ini bukan yang terakhir. Harusnya ada penyelidikan. kalau kita mau berbuat baik untuk memulihkan keadaan,” tuturnya.
Martin menerangkan peristiwa 65 adalah kejahatan hebat. Jutaan orang dibantai alasannya dianggap atau dicap komunis. Jumlah orang yang menjadi korban dikala itu melebihi, jumlah orang yang meninggal di Indonesia karena Covid-19 sekarang ini.
Sejumlah orang ditangkap tanpa diadili, tergolong dirinya. Martin yang era itu selaku penulis dan wartawan ditangkap bersama enam orang kawannya dalam penangkapan besar-besaran yang dilakukan militer kepada orang-orang disangka terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.
Martin bercerita dirinya disiksa, dipukuli saat ditahan. Tak sampai setahun ia dilepaskan. Usai bebas dari tahanan, beliau dan Pramoedya Ananta Toer didampingi oleh LBH untuk mengajukan somasi ke pengadilan.
Akibat penangkapan itu, beliau kehilangan banyak hal. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Namun, pengadilan menolak gugatan itu. Menurutnya, Jokowi harus memperhatikan preseden seperti ini. Keadilan aturan untuk korban 65 masih susah.
“Saya kehilangan kendaraan, pekerjaan, mereka (LBH) hitung Rp 1 miliar. Pram juga ikut diajukan LBH. Pengadilan menolak karena ini dianggap enggak bener salah tuntut. Keadaannya mirip itu,” ujar beliau.
Ungkap fakta kebenaran
Martin tahu Jokowi tidak terlibat pribadi dalam pelanggaran HAM 65. Namun, Jokowi mempunyai keharusan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan negara pada periode lampau.
“Anda mengatakan tidak terlibat pada waktu itu, betul. Tapi anda presiden. presiden dari negara yang berdiri semenjak 45. Anda harus terima tanggung jawab sebagai negara,” ucapnya.
“Bangsa ini sudah rusak, dan itu anda warisi. Kalau anda presiden anda tanggung jawab,” ujarnya lagi.
Martin menjelaskan pemulihan hak korban bukan sekadar kompensasi. Korban 65 juga mengalami stigma negatif dari masyarakat karena narasi yang dibuat sebagai alasan pembantaian masih bergulir sampai saat ini.
Reproduksi itu berlangsung karena pemutaran film yang dibuat oleh rezim orde baru masih diperbolehkan. Selain itu, buku-buku di sekolah masih menampung narasi yang salah.
Menurutnya, pemerintah harus mengungkap fakta yang sebetulnya dan meluruskan sejarah.
“Langkah pertama itu saya rasa. Karena dulu anak wajib nonton film, buku sejarah di sekolah mesti ditulis ulang alasannya adalah itu yang menciptakan orang lain tidak percaya apa yang diberitakan benar yang di luar narasi pemerintah,” ujarnya.
Sastrawan Putu Oka Sukanta yang dipenjara ketika rezim Orde Baru selama 10 tahun dari 1966, tanpa adanya proses pengadilan juga menyambut baik legalisasi Jokowi terhadap masalah pelanggaran HAM berat.
Namun, kata Putu, pernyataan Jokowi itu baru pengantar. Putu beropini yang paling penting dari solusi perkara pelanggaran HAM berat yaitu aksi aktual.
Putu menerangkan pemulihan dan penegakan keadilan tak berhenti di pengadilan dan kompensasi. Menurutnya, masih ada hukum yang mendiskreditkan korban 65.
“Ini konkret semua tetapi belum ada action. Kita sambut saja. Akan kah sampai menggapai dirontokkannya UU dan hukum mendekriminasikan dan dehumanisasi kepada kami, belum tahu. Kita lihat nanti mirip apa,” ujar ia kepada CNNIndonesia.com.
“Pemulihan korban mirip apa? Apakah mirip sodaqoh? Kita enggak tahu. Kaprikornus kita sambut saja sebagai pendahuluan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dia mengakui adanya masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air. Ia pun menyesalkan banyak sekali pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam banyak sekali insiden.
“Dengan hati yang nrimo, saya selaku Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai kejadian,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam potensi itu, Jokowi menyebutkan 12 perkara pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
Ia menyebut antara lain kejadian 1965-1966, penembakan misterius tahun 1982-1985, tragedi Rumah Geudong di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa di tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.