Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mulanya memutuskan Putri dalam keadaan sehat untuk menjalani persidangan.
Putri yang tengah duduk di bangku pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang pembacaan nota keberatan atas permintaan hukuman delapan tahun penjara di perkara pembunuhan Brigadir J.
“Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?” kata hakim Wahyu.
“Mohon izin Yang Mulia aku masih agak sedikit gangguan pencernaan namun aku siap,” jawab Putri.
Mendengar tanggapan Putri, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki.
Penasihat aturan Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas bunyi yang mengusik kewibawaan persidangan itu.
“Sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-bunyi yang kami imbau untuk mampu menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan hingga nanti pada saat pleidoi dibacakan ada akseptor sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini. Mohon kode dan ketegasan dari Yang Mulia,” ujar Febri.
Hakim Wahyu lantas meminta agar para hadirin sidang tak lagi riuh saat persidangan tengah berlangsung. Ia pun mengancam akan mengeluarkan hadirin sidang jikalau membuat kericuhan.
“Bagi para hadirin di ruang sidang ini sekali lagi tidak ada bunyi jika ada bunyi yang dianggap mengusik oleh majelis hakim, kami akan perintahkan keselamatan untuk mengeluarkan hadirin dari ruang sidang,” ujar hakim Wahyu.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan eksekusi pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berniat terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
(lna/ain)