“Hari ini terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan yang ingin mengambil ginjal korban,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Kamis , 26 Januari 2023.
Perkara ini, kata Andi, ialah kasus penculikan dan pembunuhan berniat untuk mengambil organ badan korban yang kemudian akan diperdagangkan.
“Tersangka ini menculik dan membunuh korban untuk diambil ginjalnya tetapi dia resah cara mengambil ginjal korban, sehingga jenazah korban dibungkus kemudian dibuang,” ujar Andi.
Ia juga mengungkapkan proses tahap dua kepada MA alias AD dipercepat, lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya ialah MF, sebab MA anak di bawah umur.
“Baru MA alias AD yang tahap dua dahulu, tapi nanti kami juga akan secepatnya melaksanakan tahap dua untuk MF (18) dalam waktu dekat,” tutur Andi.
“Berkas perkaranya juga kami pisahkan, karena dilarang disatukan dan era penahanannya juga berlawanan,” Andi menerangkan.
Kasus ini bermula saat MA alias AD sejak kelas 3 Sekolah Menengah Pertama telah berguru internet, sehingga pada Maret 2022, ia mengakses situs pemasaran organ manusia.
Pada Desember 2022, MA mulai mempersiapkan mencari korban semoga dapat menjual organ badan korban setelah tergiur harga organ yang ditawarkan situs tersebut dengan mengajak MF.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan tidak ada jaringan perdagangan organ tubuh di Makassar terkait kasus tersebut.
Kejadian itu ditegaskan murni inisiatif tersangka, MA yang mengajak MF untuk membunuh dan mengambil organ korban semoga dijual sesudah tergiur melihat harga organ tubuh manusia di situs perdagangan organ tubuh.