DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dimana pembangunan kesejahteraan sosial berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya konstruksi pembangunan kesejahteraan sosial terdiri atas serangkaian aktivitas yang direncanakan untuk memajukan kondisi kehidupan manusia melalui koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah daerah dan masyarakat, dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mengatasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Regulasi mengenai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial telah banyak, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Permensos Nomor 8 Tahun 2012, menjadi kerangka kegiatan yang utuh, menyeluruh, berkelanjutan dan bersinergi, sehingga kesejahteraan sosial masyarakat lambat laun dapat meningkat.
Setiap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengupayakan pemenuhan atas hak-haknya, maka PMKS akan dapat memiliki kehidupan berkualitas yang memungkinkan tumbuh kembang secara optimal sesuai potensinya.
Menyambung tulisan penulis sebelumnya tentang Jambi Responsif dalam visi misi Jambi Mantap dan peran Dinsosdukcapil provinsi Jambi yang memberikan perhatian besar kepada kelompok rentan melalui Program Dumisake dalam Pilar Jambi Responsif dimana prioritas penanganan kesejahteraan sosial melalui program Dumisake tersebut diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan seperti, fakir miskin, lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya serta aduan kemanusiaan dan reaksi cepat terhadap bencana (TAGANA).
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi yakni, Panti Sosial Bina Anak Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya“ Jambi (PSBAWEP) yang berlokasi di jalan Kapitan Pattimura No. 90 Simpang IV Sipin Jambi, melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada dinas dalam bidang kesejahteraan sosial bagi anak terlantar atau anak putus sekolah, disabilitas, eks wanita Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), eks psikotik, gelandangan dan pengemis serta rehabilitasi PMKS lainnya.
Dalam rangka memberikan multi layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dengan mengikuti program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial. Kegiatan ini meliputi terapi fisik, terapi mental spiritual, terapi psikososial dan terapi penghidupan bagi penyandang disabilitas agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun pelatihan vokasi sebagai terapi kehidupan meliputi, keterampilan Massage, Shiatsu, Spa, Hidroponik, Pembudidayaan ikan & Tanaman hias, Ekonomi kreatif, Komputer, Barista, Fashion & Handicraft.
Di awal tahun 2023 peran Dinsosdukcapil dalam menunjang program Jambi Mantap telah menjalankan amanah dari gubernur Jambi dalam meningkatkan kepedulian terhadap disabilitas yang tidak mampu dengan menyediakan panti multi layanan. Panti disabilitas multi layanan tersebut telah diresmikan oleh gubernur Jambi, Al Haris pada hari Kamis, 5 Januari 2023. Berdasarkan data yang ada, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jambi adalah 16.163 orang yang terdiri atas disabilitas intelektual (6225), disabilitas rungu wicara (4.555), disabiltas mental (3.725), dan disabilitas netra (1658).
Dinsosdukcapil melakukan pengembangan layanan dan membangun asrama panti disabilitas multi layanan dengan kapasitas 30 orang dan juga telah membangun gerai disabilitas. Adapun yang menjadi landasan dalam pembangunan panti disabilitas multi layanan dan gerai disabilitas adalah sebagai bentuk pengimplementasian pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. PP Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, PP nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, dan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
Tujuan pembangunan panti disabilitas multi layanan adalah untuk melaksanakan pelayanan dan rehabilitas sosial para penyandang disabilitas (netra, intelektual, rungu wicara, dan fisik) yang bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial para penyandang disabilitas terlantar dan tidak mampu agar dapat hidup layak dan mandiri, sedangkan gerai disabiltas bertujuan sebagai wadah pengembangan kreativitas dan keterampilan wira usaha bagi penyandang disabiltas meliputi usaha café, shiatsu, salon, handcraft, menjahit, cucian mobil dan motor, dan lain sebagainya sesuai dengan keterampilan dan bakat yang dimiliki.
Saat ini, penerima manfaat panti disabilitas multi layanan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Tuna Netra 8 Orang, Tuna Rungu Wicara 10 orang, Tuna Grahita 4 orang, tuna daksa 8 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah di seluruh kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Panti disabilitas multi layanan memberikan pelayanan kepada para disabilitas terlantar dari keluarga tidak mampu dan sebagian besar belum pernah mengenyam pendidikan formal maupun non formal.
Tanggung jawab dari penanganan penyandang disabilitas tentu tidak hanya cukup antara pemerintah saja, perlu partisipasi dari semua masyarakat. Dalam hal ini, kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas bukan hanya tanggung jawab Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di tingkat daerah, namun menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Dengan demikian, pemberdayaan penyandang disabilitas mencakup seluruh sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, serta layanan dan fasilitas publik.
Keberadaan panti disabilitas multi layanan diharapkann menjadi salah satu bentuk responsif Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dengan visi misi Jambi Mantap Gubernur Al Haris. Diharapkan, ke depannya Dinsosdukcapil terus dapat merespons visi misi Jambi Mantap melalui program-program kegiatan yang menjadi tanggung jawab dan tugas Dinsosdukcapil. Dinsosdukcapil Hadir, Jambi Responsif, Jambi Mantap.
*Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Discussion about this post