Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar dikala ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam hal ini, penduduk masyarakat memang tidak mampu membeli solar di SPBU mana pun jikalau kuota beli solar hariannya habis.
“Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.
Ia menuturkan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut sudah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat eksklusif, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.
Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan lazim orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih yang dipakai untuk angkutan lazim orang atau barang dibatasi 200 liter per hari.
Lebih lanjut, Brasto mengatakan selama ini pembelian solar batasannya cuma dicatat manual oleh petugas SPBU sehingga operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang sudah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang serupa.
“Oh ternyata kendaraan beroda empat dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali berbelanja BBM bersubsidi pada hari yang serupa, sebab (pencatatannya) tidak real time,” kata Brasto.
Oleh karena itu, pihaknya ke depan akan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendata batasan pembelian solar tersebut. Lewat MyPertamina, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan real time alasannya adalah memakai QR Code.
Brasto pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat langsung kalau telah berbelanja solar bersubsidi sebanyak 60 liter, dihentikan berbelanja lagi BBM tersebut di SPBU yang serupa maupun SPBU yang lain pada hari yang serupa.
Menurutnya, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang serupa atau SPBU lain pada keesokan harinya.
Meski demikian, kalau kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang serupa maupun yang lain, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari tercukupi.
“Makara, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya real time, sehingga dapat dimengerti kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu,” ucap Brasto.
(mrh/sfr)