Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Petani Jambi yang Berkonflik dengan PT RKK Tiba di Serang, Berikut Tuntutannya

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Bermodalkan semangat dan harapan, 55 orang massa aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Negara di Jakarta, yang terdiri dari 45 orang laki-laki, 8 orang perempuan dan 2 orang balita.

Aksi jalan kaki dimulai sejak 21 Januari lalu. Saat ini massa aksi beristirahat di alun-alun barat Kota Serang, Banten.

Korlap Aksi, Christian mengatakan aksi jalan kaki ini untuk menagih janji Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Maka kami perwakilan petani Jambi yang saat ini melakuan aksi jalan kaki dari Jambi menuju Jakarta, meminta perkenan Bapak Presiden Joko Widodo menemui perwakilan massa aksi jalan kaki untuk beraudensi dan membuat kebijakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan,” kata Christian, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Christian, aksi petani Jambi merupakan satu contoh kecil dari banyaknya konflik agraria di Provinsi Jambi. Ia meminta ketegasan pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945.

“Laksanakan UUPA Nomor 5/1960, tanah sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat!” katanya.

Ia mengaku senang dengan solidaritas dan bantuan makanan dari penduduk di kampung kampung/jalan-jalan yang mereka lewati, cukup membantu perjuangan petani yang memang serba kekurangan.

“Atas dukungan dan bantuan baik moril dan materiil dari bapak, ibu semua. Kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Selain tuntutan awal, massa aksi juga menuntut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera membuat pertemuan dengan perwakilan massa aksi jalan kaki dengan mengundang pihak-pihak terkait (Dirjen PSKL, Dirjen PKTL, Dirjed PHL, Dirjen Gakum, BPSKL Wilayah Sumatra, Balai Gakum Wilayah Jambi, Gubernur Jambi, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, TIM Terpadu Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Muarojambi, Polres Muarojambi, Tim Terpadu Muaroambi dan Kapolres Muarojambi. Pertemuan ini dengan mengedepankan keadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  2. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Talang Betanang, KTH Alam Lestari di areal EX HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada.

  3. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melaksanakan perintah hukum (MA) mencabut izin HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).

  4. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan miliar rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

  5. Meminta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Betung, Desa Pematang Raman dan Desa Petanang dan aktivis petani.

  6. Meminta kepada PROPAM Mabes Polri dan KOMPOLNAS untuk melakukan penyidikan terhadap Polda Jambi dan Polres Muarojambi atas kasus Kriminalisasi yang dilakukan Polda Jambi dan Polres Muarojambi terhadap petani yang berkonflik dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group).

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.

Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.

Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.

“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.

Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:

Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.

Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.

Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.

Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.

“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.

Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.

Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.

Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.

“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.

Continue Reading

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs