“Kami informasikan sesuai pengecekan ke SPKT Polda Banten, ditentukan laporan yang dimaksud tidak ada, laporan terhadap DS (Denny Sumargo) tidak ada,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Pol Shinto Silitonga, Jumat, 6 Januari 2023.
Polisi menyarankan semoga Rozy serta pengacaranya tidak mengeluarkan pernyataan yang mampu menciptakan kegaduhan dan harus sesuai fakta.
“Makara kami juga memberikan terhadap RZ maupun penasehat hukumnya tidak mengakibatkan ketegangan diksi di ruang publik,” kata Shinto.
Sebelumnya Jumhadi menyatakan telah melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten dengan UU ITE, alasannya mengundang Norma Risma dalam podcast-nya berjudul Curhat Bang Denny.
Dalam isi podcast itu, Jumhadi menuding Risma memojokkan kliennya dengan menyampaikan sudah terjadi perzinaan dan penggerebekan di kosan yang kemudian di arak warga, dalam perkara prasangka perselingkuhan menantu dan mertuanya.
“Nah, makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Kaprikornus beliau (Deny Sumargo) memviralkan, seakan-akan dia (Norma) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya,” ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis, 5 Januari 2023.
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang menyampaikan bahwa mantan suami dan ibunya di gerebek lalu diarak warga. Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos turut dibantah, sebab dianggap tidak sesuai fakta.
“Intinya tidak cocok dengan yang ia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama kerabat Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah jika memang beliau seperti itu silakan buktikan,” ujarnya.