“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa , 24 Januari 2023.
Menurut Latif penghentian sementara penerbitan pelat RF ini dilaksanakan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat ‘sakti’ tersebut.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini supaya pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor ‘spesial’ tersebut.
Sigit mengatakan langkah tersebut selaku cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, penduduk banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.
“Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat penduduk kesal dengan kepolisian, pastinya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami,” ujar Sigit sementara waktu lalu.
“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan utamanya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya penduduk mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu pastinya akan kita perbaiki,” ucap dia menyertakan.
Pelat nomor ini biasanya tidak mempunyai arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan suatu singkatan.
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat selaku Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polisi Republik Indonesia Kombes M. Taslim pernah menerangkan pelat RF hanya untuk pengelompokan.
Ia memberi teladan pelat RF bakal pejabat kepolisian dan aksara yang dipakai menjadi RFP. Kemudian angka yang dipakai berjumlah empat dengan awalan satu.
“Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap ia.
Selain Polri, pelat variasi karakter RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 perihal Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan belakang layar bagi kendaraan bermotor dinas.
Misalnya RFD, memberikan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan aba-aba RFU memiliki arti kendaraan terkait ialah untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Kemudian instruksi aksara RFS bisa dipakai untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH umumnya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
(dmr/fea)