Menurut Sadrakh Seskoadi sebagaikuasa aturan, ancaman dan ujaran kebencian tersebut terjadi semenjak simpulan tahun lalu usai masalah KDRT terhadap Lesti Kejora berujung perdamaian. Rizky Billar disebut tertekan dengan bahaya yang ia terima di media sosial.
“Otomatis [psikis terusik]. Karena, memang dari Mas Rizky bareng dengan Mbak Lesti merasa ketika ini kondisinya tidak aman lewat apa yang dijalankan oleh netizen tersebut,” kata Sadrakh Seskoadi di Jakarta Barat beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari detikHot.
“Sehingga, menyebabkan kami harus mengambil suatu langkah-langkah secara tegas lewat pelaporan melalui Pasal 29 UU ITE dengan (ancaman) kurang lebih empat tahun,” katanya, beberapa waktu kemudian.
Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis , 19 Januari 2023 malam. Sadrakh mengambarkan bahwa kedatangan keduanya yaitu untuk menyanggupi panggilan polisi terhadap laporannya kepada sejumlah netizen.
Rizky Billar melaporkan haters tersebut karena telah ujaran kebencian itu sudah tidak mampu ditoleransi lagi.
“Dasar dilaporkannya akun-akun tersebut alasannya adalah memang ini telah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini bisa terjadi sehingga Mas Rizky merasa mesti ditindaklanjuti,” kata Sadrakh Seskoadi.
“Arahnya lebih terhadap ancaman kekerasan,” tuturnya.
Namun, Sadrakh mengaku belum mengetahui motif utama di balik ancaman dan ujaran kebencian yang selama ini terus mengalir ke Rizky Billar.
“Saya enggak tahu juga motifnya apa, jadi nanti penyidik yang mau memberikan hasil penyelidikannya seperti apa,” ujar Sadrakh.
Dalam peluang itu, Sadrakh juga memberikan pesan dari Rizky Billar dan Lesti Kejora yang meminta pertolongan agar dilema yang dilaporkannya mampu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Mas Rizky dan Mbak Lesti kemarin menunjukkan mohon bantuan dan doanya saja biar duduk perkara ini bisa simpulan,” ujarnya.
Laporan Rizky Billar terhadap sejumlah haters terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters Rizky Billar terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan bahaya pidana kurang lebih empat tahun.
(far/pra)