Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 ihwal Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022.
“Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah),” kata Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
Penetapan tersebut dijalankan berdasarkan rancangan planning kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Dalam aturan ini juga dijelaskan kalau dana Rp 4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan proposal pergantian dana operasional terhadap Menteri Keuangan.
Namun, pengajuan ajuan perhiasan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat Minggu pertama September tahun ini.
“Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali,” kata pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.
PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.