Dia menuturkan hal tersebut merespons anjuran Menag Yaqut ke DPR untuk mengoptimalkan Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.
Abu membeberkan selama ini jemaah haji membayar BPIH dengan dibantu subsidi yang berasal dari nilai manfaat yang diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Biaya haji bila sepenuhnya diambilkan dari nilai faedah dana haji yang diatur oleh BPKH, maka berdasarkan hitung-hitungannya BPKH tahun 2027 itu nilai manfaat dan haji itu akan habis,” kata Abu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu , 25 Januari 2023.
“Berarti pada tahun musim haji 2028 ada kemungkinan jemaah haji akan menanggung 100 persen biaya haji yang harus dia keluarkan semoga beliau berangkat haji,” tutur Staf Ahli Menag bidang Hukum dan HAM itu.
Melihat kondisi itu, Abu mengklaim usulan Yaqut ke dewan perwakilan rakyat untuk menaikkan ongkos haji pada 2023 yaitu dengan tujuan untuk mempertahankan setidaknya dua hal.
Pertama, biaya haji yang sebaiknya ditanggung masing-masing jemaah itu cukup besar ialah sekitar Rp98 juta. Selama ini pemerintah menurutnya sudah menggunakan subsidi cukup besar untuk menolong meringankan jemaah.
Kedua, menurutnya, Kemenag sudah berupaya mempertahankan azas keadilan. Dia menyampaikan bila nilai manfaat biaya haji habis untuk kurun kini, akan muncul ketidakadilan untuk jemaah di puluhan tahun mendatang.
Abu setuturnya memutuskan proposal kenaikan biaya haji ini hanya dianjurkan untuk tahun ini sehingga ada kemungkinan di tahun-tahun setuturnya berbeda dengan kebijakan saat ini.
“Hanya di tahun ini. Nanti tahun depan pasti akan dibicarakan kembali dengan Komisi VIII DPR RI. Ini kan saya melihat kan begini, ini proses yang sangat demokratis,” ujarnya.
(khr/kid)