Connect with us

DAERAH

Status Ganda Sang Dokter

DETAIL.ID

Published

on

Delapan bulan setelah menahkodai rumah sakit umum, kedok Herlambang terbongkar berstatus ganda kepegawaiannya. Bukan diberi sanksi, ia justru diberi opsi memilih. Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

NAMA Herlambang mendadak tenar dalam sebulan terakhir. Bukan karena prestasinya memimpin RSUD Raden Mattaher yang masih seumur jagung. Maklum, ia dilantik menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher sejak 25 Mei 2022. Namun ia justru ngetop lewat status kepegawaiannya yang ganda mulai diketahui publik sejak akhir Desember 2022.

Pangkalnya adalah surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 12 November 2022. Surat yang diteken Plt Kepala Biro SDM, Dyah Ismayanti itu meminta Rektor Unja untuk memberhentikan Herlambang dari jabatan dosen dan dimutasikan antar instansi dari Universitas Jambi (Unja) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Surat ini menjawab surat permohonan penugasan Herlambang tertanggal 20 September 2022. Permohonan itu ditolak Kemendikburistek sesuai pasal 13 Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 tentang Penugasan PNS pada instansi pemerintah dan luar instansi pemerintah yang menyebutkan bahwa ketentuan penugasan tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka.

Surat 12 November ini justru ditanggapi Rektor Unja, Prof. H. Sutrisno dengan lamban. Menurut Humas Unja, Farisi, Sutrisno baru menyurati Gubernur Jambi pada 26 Desember 2022, untuk memohon status Herlambang.

“Jadi Unja kini tinggal menunggu balasan dari Gubernur Jambi,” kata Farisi kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Januari 2023.

Setelah Unja menyurati Gubernur Jambi barulah kasus Herlambang ini mulai ramai diperbincangkan publik di sejumlah media. Publik kaget, ternyata Herlambang yang menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher, status kepegawaiannya ganda. Ia masih berstatus dosen di Fakultas Kedokteran Unja sejak tahun 2016.

Alih-alih memberi sanksi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman justru memberi Herlambang dua opsi. Mundur sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher atau mundur dari Universitas Jambi. Ia mendeadline Herlambang pada 20 Januari 2023.

“Kami memberi waktu kepada yang bersangkutan sampai hari Jumat 20 Januari 2023, untuk memberikan tanggapan dan sikapnya,” kata Sudirman kepada awak media pada Senin, 16 Januari 2023.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), Hadi Prabowo menilai tindakan Pemprov dan Unja janggal. Ia kaget melihat sikap Pemprov dan Unja yang justru memberikan Herlambang dua opsi, mundur dari dosen atau bertahan sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Pembohongan Publik

“Cara berpikirnya kok aneh. Harusnya Herlambang diberi sanksi atas pembohongan publik. Tindakannya dapat dikategorikan tindak pidana penipuan status kepegawaian. Bukankah saat mengikuti seleksi terbuka, Herlambang telah diverifikasi Tim Pansel? Guru besar lho beliau,” kata Hadi Prabowo kepada DETAIL pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Hadi mempertanyakan kinerja Tim Panitia Timsel Jabatan Pimpinan Tinggi (JTP) Pratama Pemprov yang diketuai Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH. Menurut Hadi, jika Timsel bekerja dengan maksimal, semestinya Pemprov tidak kecolongan.

Soal ini, Sukamto punya alasan. Ia mengatakan, untuk formasi Direktur RSUD Raden Mattaher sepi pendaftar pada awalnya hanya diisi oleh dua orang pendaftar, saja. Dengan dua orang pendaftar, artinya, tidak memenuhi syarat minimal untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh sebab itu, pendaftaran untuk formasi Direktur RSUD Mattaher mesti diperpanjang.

Selain diperpanjang, persyaratan juga diperluas. Sebelumnya, pendaftar hanya PNS di Pemprov Jambi atau Pemkab/Pemkot se-Provinsi Jambi. Kemudian diperluas bagi PNS di lingkungan kementerian seperti dosen, asalkan diberi izin oleh atasan.

“Waktu itu tidak cukup pendaftar untuk Direktur RS, kemudian dibuka lebih luas. Waktu itu cuma dua orang, dibuka lagi kemudian tambah yang dari dosen. Syaratnya ada izin atasan tempat bekerja,” ujar Sukamto pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Ya, minimal 4 pendaftar. Kalau sudah diperpanjang dan diperluas cuma 3, boleh diteruskan atas rekomendasi Komisi ASN. Kalau tetap 2 pendaftar batal untuk jabatan itu,” ujarnya.

Sukamto menyebut jika saat itu, dr. Herlambang membawa surat tugas dan diizinkan oleh Rektor Unja dengan tujuan mengembangkan Fakultas Kedokteran Unja dan RSUD Raden Mattaher. Lebih lanjut, Sukamto menerangkan jika dalam proses lelang terbuka saat itu penuh dengan pertimbangan dalam meloloskan calon.

Terkait soal penolakan, Sukamto mengatakan jika penolakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut sah-sah saja.

“Argumen dari Kementerian Pendidikan untuk menolak atau mengabulkan juga tidak salah. Kalau Dr. dr. Herlambang dapat surat penugasan juga tidak salah. Kalau mau pindah ke Pemda juga tidak salah,” kata Sukamto.

“Sejak penolakan dari Kementerian, Rektor Unja sudah kirim surat ke Gubernur untuk pilihan yang selanjutnya sudah dibuat Sekda,” ucapnya.

Tidak Punya Niat Baik

Sebaliknya, pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi menilai Herlambang tidak mempunyai niat baik dalam menyelesaikan persoalan kepegawaiannya.

“Saya menyayangkan ketidakterbukaan dari Herlambang, kenapa dia tidak memberi penjelasan secara utuh dan transparan atas status kepegawaiannya sampai saat ini. Kita melihat beliau tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Noviardi pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Menurutnya, masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan, kesalahan sudah terjadi sejak Herlambang mengikuti proses lelang, pelantikan hingga menjalankan tugas.

Bukan cuma tidak punya niat baik dalam menyelesaikan permasalahan. Noviardi juga mengatakan bahwa Herlambang selaku pejabat daerah telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Herlambang telah membohongi Gubernur, Rektor Unja hingga masyarakat Jambi.

“Dia bukan hanya membohongi Gubernur Jambi sebagai atasan langsung. Namun, membohongi Rektor Unja sebagai atasan sebelum jadi Direktur RSUD Raden Mattaher dan juga membohongi masyarakat Jambi atas status kepegawaiannya. Ini merupakan kesalahan fatal bagi pejabat publik,” ujarnya.

Kata Noviardi, mencuatnya masalah status kepegawaian Herlambang ini memperjelas jika semua yang ia lakukan selama menjadi Direktur adalah cacat hukum.

“Ini terkait dengan tata kelola birokrasi yang akuntabel dan bertanggungjawab. Artinya selama ini apa yang dia lakukan selaku Direktur cacat hukum. Baik itu dalam hal pencairan anggaran kegiatan, operasional, maupun kebijakan-kebijakan administrasi keuangan daerah. Ini menjadi sesuatu hal yang tidak akuntabel, karena dilakukan oleh seseorang yang cacat hukum,” ucapnya.

Maladministrasi

Lagipula, persoalan Herlambang ini juga, kata Noviardi, telah mencerminkan terjadinya maladministrasi yang cukup fatal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal administrasi kepegawaian.

“Saya pikir ini menjadi pembelajaran dan dr. Herlambang harus diberi sanksi tegas dari Pak Gubernur selaku pembina dan Rektor Unja yang membawahi status dosen beliau di kampus,” katanya.

“Ketika dokumen yang menyatakan ia telah pindah sebagai pegawai Pemda itu tidak bisa ditunjukkan, kenapa bisa dilantik sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov,” ujar Noviardi bertanya-tanya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Berdasarkan hal itu, Noviardi pun menduga adanya tindakan pembiaran dari panitia lelang. Ia juga menduga adanya desakan dari penguasa yang memang menginginkan Herlambang menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher tanpa mengindahkan persyaratan administrasi seperti status kepegawaian.

Dalam hal ini, Noviardi menyebut ada 3 pihak yang telah melakukan kesalahan. Yang pertama dr. Herlambang selaku orang yang punya status kepegawaian, Gubernur Jambi, Al Haris yang tidak melakukan pengawasan dan terakhir adalah panitia lelang yang melakukan kesalahan administrasi.

“Masalah ini menjadi preseden buruk di Provinsi Jambi,” katanya.

Dr. Herlambang sendiri memilih bungkam. Ia tak menjawab pertanyaan yang diajukan DETAIL.ID sejak Rabu, 11 Januari 2023 lewat pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. Ia hanya membaca pesan tersebut tanpa merespons sama sekali.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr. Herlambang, SpOG-FKM akhirnya menyatakan sikap terkait penegasan status kepegawaian yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Nomor: S- 204/BKD-3.1/I/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Sekda, Sudirman itu menawarkan 2 pilihan kepada Herlambang. Tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, selanjutnya melakukan mutasi dari Kemendikbudristek ke Pemprov Jambi atau kembali bertugas pada Universitas Jambi dan mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur RSUD Mattaher.

Surat dibalas surat. Herlambang kemudian menanggapi permintaan pernyataan sikap tersebut melalui surat tertanggal 20 Januari 2023.

Dalam surat yang diterima DETAIL.ID pada Minggu, 22 Januari 2023, Herlambang menyampaikan beberapa hal. Pertama, ia menegaskan jika dirinya telah diangkat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher yang dilantik oleh Gubernur Jambi pada 25 Mei 2022.

“Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tanggal 25 Mei 2022,” katanya.

Kemudian Herlambang menyampaikan jika dirinya telah melewati proses dan tahapan seleksi secara terbuka sebelum diangkat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Tidak Ada Syarat Pemberhentian Jabatan Dosen

Ia mempertegas tidak ada satu pun yang mensyaratkan adanya pemberhentian dari jabatan dosen dan mutasi dalam persyaratan, seleksi administrasi hingga tahap akhir seleksi. Hal yang sama tidak ia temukan hingga akhirnya ia dilantik oleh Gubernur Jambi sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Sebagai ASN, Herlambang mengaku sangat menaati aturan dan arahan serta perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov Jambi, yakni Gubernur Jambi, Al Haris.

Ia menyebut patuh terhadap perintah Gubernur Jambi yang notabene memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di Pemerintah Provinsi Jambi.

“Di samping itu saya sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi diangkat oleh Gubernur Jambi dan sampai saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi. Sebagai ASN/PNS tentunya saya akan mengikuti arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi selaku PPK, yang saat ini sedang proses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I,” tuturnya dalam surat tersebut.

Menunggu Keputusan Gubernur

Di akhir, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, ia meminta untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi sekaligus selaku PPK yang saat ini sedang menunaikan ibadah Umroh di Makkah.

“Bahwa jamak diketahui saat ini Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. sedang menunaikan ibadah Umroh di Makkah, tentunya tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak H. Sudirman, S.H.M.H selaku Sekda Provinsi Jambi untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin sesuai dengan Surat Gubernur Jambi Nomor: S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan jawaban Herlambang ini, jelas dia menolak tenggat yang diultimatum Sekdaprov, Sudirman. Ia menunggu keputusan Gubernur Jambi, Al Haris pulang Umroh dari Makkah. Kita tunggu saja, keputusan Al Haris!

 

Reporter: Jogi Sirait dan Frangki Pasaribu

DAERAH

Bertukar Ilmu di Bawah Langit Padang Panjang: Kolaborasi Indonesia-Malaysia di Bidang Pendidikan Madrasah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Dalam upaya mempererat hubungan silaturrahmi dan kerja sama di bidang pendidikan Madrasah, Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menerima kunjungan Yayasan Sofia Malaysia pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Rombongan Yayasan Sofia Malaysia yang dipimpin langsung oleh Tengku Nurhusni Tengku Ab Razak ini disambut dengan sangat hangat oleh Kepala Madrasah Aliyah Kauman (MA KM), Dr. Derliana, M.A., beserta jajaran wakil dan dewan guru. Penyambutan dimulai dengan arak-arakan para tamu menuju halaman utama pesantren, diiringi alunan musik tradisional yang menambah semarak suasana

Bertempat di halaman utama Pesantren Kauman para tamu disuguhi dua penampilan kebanggaan santri. Pertama, adalah demonstrasi Tapak Suci yang memperlihatkan ketangkasan dan kedisiplinan bela diri. Kedua, tarian Pasambahan, sebuah tarian adat Minangkabau yang penuh makna, khusus dipersembahkan untuk menyambut dan menghormati para tamu kehormatan.

Tidak ketinggalan, tradisi sirih dalam carano (daun sirih dalam wadah khusus) pun diserahkan sebagai lambang kehormatan, ketulusan, dan rasa hormat yang mendalam dari tuan rumah.

Usai penyambutan meriah, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama yang mengabadikan momen kebersamaan ini. Agenda kemudian berlanjut ke ruang pertemuan untuk paparan program unggulan MA KM.

Dalam sambutannya, Kepala MA KM, Dr. Derliana, M.A., menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya atas kunjungan ini.

“Ini adalah sebuah kehormatan bagi kami. Semoga silaturahmi ini dapat mempererat hubungan antara Malaysia dan Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Sambutan balasan disampaikan oleh Pimpinan Rombongan, Tengku Nurhusni Tengku Ab Razak. Beliau menyampaikan terima kasih atas sambutan luar biasa dan menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk bertukar wawasan serta pengalaman tentang metode pembelajaran dan pengelolaan madrasah.

Acara semakin menarik dengan pemaparan tema “Wanita di Mata Buya Hamka” yang dipandu secara apik oleh Wakil Bidang Humas, Ustadz Surya Bunawan. Para tamu dari Malaysia terlihat antusias menyimak pemaparan yang mendalam tentang pemikiran ulama besar Indonesia tersebut.

Sebelum acara ditutup, sebuah penampilan spesial kembali memukau para tamu. Seorang santri membacakan puisi dengan penuh penghayatan, menunjukkan bakat dan kualitas pendidikan di madrasah ini. Kunjungan ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai kenang-kenangan dari kedua belah pihak, mengukuhkan komitmen untuk terus menjalin hubungan yang erat di masa depan.

Kunjungan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi jembatan nyata dalam memperkuat ikatan persaudaraan, memperkaya wawasan pendidikan, dan memperkenalkan kekayaan budaya Minangkabau kepada dunia.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Dapat Informasi Rumah Warga Tidak Layak Huni dan Kurang Mampu, Wabup Ardani dan Baznas Gerak Cepat Tinjau ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Mendapat informasi rumah warga tak layak huni atau kurang mampu, Wakil Bupati Ogan ilir, H. Ardani bersama Baznas, Dinas Sosial, dan Perhubungan gerak cepat kunjungi rumah warga yang kurang mampu, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Rumah tidak layak huni atau warga kurang mampu tersebut adalah milik Ning Isah, warga RT 06, Dusun 3, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Rantau Panjang dan serta rumah Jang Husen, RT 04, Dusun 2 Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Wabup Ardani mengajak warga untuk banyak-banyak sedekah, berinfaq baik keadaan lapang dan sempit. Harapannya kepada pemerintah desa (Kades) yang mendapatkan bantuan tolong dicek datanya jangan sampai yang berhak menerima dia tidak menerima, begitu juga tentang BPJS kesehatan tolong dicek lagi.

Ketua Baznas Drs. H. Sidharta S.E, M.Si. mengatakan berdasarkan kunjungan bahwa rumah yang perlu dibantu adalah rumah Ning Isah dan Jang Husen.

“Kita akan gerak cepat, hari Senin dianggap selesai segala sesuatunya, hari Selasa apabila dari Desa sudah siap dengan tukangnya langsung kita drop bahan-bahan materialnya. Untuk itu diharapkan Pemerintah Desa(kades) agar dapat mengarahkan warganya untuk berpartisipasi membantu, bergotong royong untuk kelancaran pembangunan rumah tersebut,” tuturnya.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

DAERAH

Panca Wijaya Akbar Lantik 8 Eselon II Pemkab Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar lantik 8 orang Eselon II. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar lantik 8 orang Eselon II pada Jumat, 22 Agustus 2025 di ruang rapat utama, Komplek Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya.

8 eselo II yang dilantik tersebut adalah Dra. Kesi Hardiana, M.M menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Edi Rahmat, M.Si menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, H. Heriyanto, S.KM, M.Si, M.H menjabat Kepala Dinas Sosial.

Deddy Setiawan, SH, MH menjabat Kadin Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ariyadi, SP, M.Si menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Santi Novita Sari, SH, MH menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, drg. Suryadi Muchzal M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Amrullah S.STP, M.Si menjabat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menjelaskan pelantikan 8 orang Eselon II ini merupakan hal yang biasa untuk penyegaran.

Bupati juga mengingatkan, kepada pejabat yang baru dilantik untuk lebih baik lagi melayani masyarakat.

“Selamat bagi para Eselon II yang baru dilantik. Jadikan jabatan ini suatu amanah, agar kita bekerja berusaha lebih baik lagi,” ujar Panca.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs