Hal ini diungkapkan Mahfud dengan mengukur transaksi pesanan nasi kemasan oleh Lukas untuk massa yang kerap berjaga di depan rumahnya.
“Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita mengkalkulasikan tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih mudah,” kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.
Meskipun begitu, Mahfud mengambarkan pengamanan yang optimal di sana tetap dibutuhkan.
“Kita jelaskan semakin hari makin menyusut hingga alhasil juga tidak ada kecuali penduduk budbahasa kan gitu aja, menyusut-menyusut tetapi kita tetap harus pengawalan optimal,” ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga memberikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak yang lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kongkalikong kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, mampu macam-macam, kini kan baru dua,” kata ia.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas berujung keributan di Papua. Massa penunjang Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani. KPK menetapkan Lukas selaku tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga mendapatkan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.