“Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian obrolan sehingga timbul kesan tertentu. Sementara ini aku mengira bahwa video itu ialah bab dari upaya untuk meneror hakim semoga tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat,” kata Mahfud dalam akun instagram resminya, Jumat, 6 Januari 2023.
Secara akal, dia menyebut adanya video itu akan membuat hakim ragu memvonis Sambo alasannya cemas vonisnya dinilai hasil konspirasi.
“Logikanya, agar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebaga hasil konspirasi alasannya sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” katanya.
Saat menjadi Ketua MK, beliau mengaku sering mengalami hal yang serupa. Mahfud bercerita pernah mengalami teror saat mengadili kasus Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur.
Ia menyebut tiga hari sebelum vonis beredar info bahwa dirinya telah dipanggil oleh Presiden SBY semoga gugatan Gafur dikalahkan.
“Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur. Tetapi saya tak peduli, Gafur tetap kalah di MK. Wong aku tak pernah bicara masalah apa pun dengan Presiden SBY kok dituding saya bersekongkol dengan SBY,” ucap ia.
Namun demikian, Mahfud meminta agar ada pengusutan terkait video itu.
“Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik jika benar itu terjadi,” katanya.
Video bocoran vonis Ferdy Sambo tersebut beredar dalam dua versi. Dalam kedua video itu, hakim Wahyu terlihat duduk di sebuah sofa dan mengobrol melalui ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi wanita yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam kasus prasangka pembunuhan bermaksud Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan masalah tersebut. Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Saat diminta konfirmasi, hakim Wahyu enggan memperlihatkan penjelasan mengenai video booming tersebut.