Daftar yang umum diketahui dengan Priority Watch List (PWL) setiap tahunnya dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan, upaya yang telah dijalankan pihaknya dalam bertahun-tahun belakang salah satunya menjadi bab dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada tanggal 13 Desember 2022.
“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bab dari Interpol mempermudah DJKI dalam menuntaskan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” kata Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, dikutip Jumat (13/1).
Selain menjadi anggota tetap dari Interpol, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait.
Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemudian, pencegahan peredaran barang imitasi dan pemberantasan barang bajakan juga telah dikerjakan selama tahun 2022. Sampai 31 Desember 2022, DJKI sudah melaksanakan sertifikasi sentra perbelanjaan berbasis KI di 29 Provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga sudah mengatasi 25 masalah pelanggaran KI dan menutup sebanyak 187 situs di tahun 2022.
Pada 2023 ini, DJKI juga sudah merencanakan inovasi baru dalam mengembangkan pelindungan KI bagi masyarakat, terutama pemilik KI, dengan cara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai untuk bareng melakukan patroli cyber jual beli e-commerce di Indonesia.
Seperti dimengerti dikala ini perdagangan melalui digital sudah mulai masif dikerjakan. Hal ini menjadi perhatian besar dikarenakan bila barang palsu sudah masuk ke masyarakat, akan lebih sulit dilakukan pelacakan jikalau melalui e-commerce.
Oleh sebab itu, di tahun 2023, DJKI menyiapkan pembuatan kerja sama berbentukMemorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari aneka macam perusahaan dan negara untuk melaksanakan perjanjian kolaborasi dengan platform e-commerce besar di Indonesia.
Setuturnya, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga mesti disokong dengan regulasi yang bagus serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada penduduk untuk tidak berbelanja barang artifisial yang beredar di pasaran.
(inh/inh)