Hakim anggota Muhammad Agus Salim memberikan sembilan poin pertimbangan hukum dalam pendapatnya.
Pertama, dia menyampaikan fakta persidangan sudah menawarkan Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan kesepakatan ekspor yang diajukan perusahaan sawit.
“Terdakwa [Lin Che Wei] tidak pernah memiliki perjanjian kolaborasi dengan pelaku pihak perjuangan mana pun berhubungan dengan pengurusan atau penerbitan kesepakatan ekspor,” ujar hakim Muhammad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Pertimbangan kedua, hakim Muhammad menganggap Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan langsung atas perannya dalam menangani dilema kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Setidaknya hal itu dibuktikan oleh keterangan sejumlah saksi tergolong mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Mendag M. Lutfi.
Lin Che Wei disebut terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk bertindak seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam memilih persetujuan ekspor minyak sawit mentah/CPO dan produk turunannya.
Hakim Muhammad beropini tugas Lin Che Wei dalam penanganan kelangkaan minyak goreng ialah pasif. Ini merupakan usulankeempat.
“Pada lazimnya berbuat sesudah ada permintaan dari Mendag M. Lutfi,” ucap ia.
“Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu ialah perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi wacana janji pladge pelaku usaha. Dan dalam jabatannya sebagaiMendag, M. Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya kepada kelangkaan minyak goreng,” tuturnya.
Terlebih, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei semuanya terbuka alias tidak ada yang ditutup-tutupi.
Pertimbangan keenam, Lin Che Wei dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dijalankan oleh M. Lutfi hanya sebatas pada memberikan kajian analisis serta usulan dan anjuran terhadap pemerintah.
Menurut hakim Muhammad, hal tersebut tidak mengikat atau tidak dalam kajian yang menentukan untuk dijalankan.
“Artinya, kajian dan atau anjuran proposal terdakwa Lin Che Wei yaitu bukan keputusan dari pejabat kekuasaan lazim yang berwenang dan risikonya kajian dan rekomendasi atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah sifatnya tidak selesai, tidak mengikat dan tidak executable,” kata beliau.
Karena itu, lanjut beliau, Lin Che Wei bukan ialah pihak yang menentukan menerima kesepakatan ekspor dengan atau tanpa melaksanakan verifikasi guna memastikan apakah realisasi minyak goreng ke dalam negeri telah sesuai dengan syarat-syarat kesepakatan ekspor CPO dan turunannya.
Pihak yang berwenang dalam memilih persetujuan ekspor sesuai Sistem Informasi Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu (Inatrims) ialah Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
“Dengan demikian, maka lampiran permohonan kesepakatan ekspor berupa distribusi kebutuhan dalam negeri dalam hal ini DMO atau Domestik Market Obligation yang isinya sesuai atau tidak cocok dengan keadaan bahwasanya, terdakwa tidak mengetahui sama sekali alasannya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas terdakwa sebagai mitra diskusi Mendag RI,” ucap hakim Muhammad.
Pertimbangan ketujuh, nasehat Lin Che Wei terkait DMO kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat. Rekomendasi itu dinilai tidak mengandung perbuatan melawan aturan baik formil maupun materil serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Hakim Muhammad menyampaikan Lin Che Wei bukan pejabat yang mempunyai kekuasaan umum serta tidak mendapatkan honor dan insentif dari pemerintah dalam membantu menanggulangi kelangkaan dan peningkatan harga minyak goreng.
Atas dasar itu, tidak sempurna menyamakan derajat Lin Che Wei dengan pejabat negara yang mempunyai wewenang.
“Oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai tindakan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan karena atau kausa sebagaimana diterangkan dalam poin tujuh di atas, maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa,” tuturnya.
“Demikian pula sebagai swasta terdakwa tidak pernah menggunakan kesempatan atau sarana yang ada terkait dengan jabatan kedudukannya selaku founder IRAI sebagaimana diuraikan penuntut biasa dalam tuntutannya,” tuturnya.
Terakhir, hakim Muhammad menganggap tugas Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adalah bagian yang terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana.
Lin Che Wei dinilai tidak mempunyai sikap batin serta kepentingan dan tujuan yang serupa dengan pelaku tindakan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut biasa yang menginginkan Lin Che Wei dihukum dengan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana itu dijalankan Lin Che Wei tolong-menolong dengan Indrasari Wisnu; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.