Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Vonis Kasus Korupsi CPO Lin Che Wei Diwarnai Dissenting Opinion

Published

on

detail.id/, Jakarta – Satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan usulan berlawanan atau dissenting opinion dalam memutus kasus korupsi pinjaman kemudahan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan terdakwa Lin Che Wei.

Hakim anggota Muhammad Agus Salim memberikan sembilan poin pertimbangan hukum dalam pendapatnya.

Pertama, dia menyampaikan fakta persidangan sudah menawarkan Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan kesepakatan ekspor yang diajukan perusahaan sawit.

“Terdakwa [Lin Che Wei] tidak pernah memiliki perjanjian kolaborasi dengan pelaku pihak perjuangan mana pun berhubungan dengan pengurusan atau penerbitan kesepakatan ekspor,” ujar hakim Muhammad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Pertimbangan kedua, hakim Muhammad menganggap Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan langsung atas perannya dalam menangani dilema kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setidaknya hal itu dibuktikan oleh keterangan sejumlah saksi tergolong mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Mendag M. Lutfi.

Lin Che Wei disebut terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk bertindak seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam memilih persetujuan ekspor minyak sawit mentah/CPO dan produk turunannya.

Hakim Muhammad beropini tugas Lin Che Wei dalam penanganan kelangkaan minyak goreng ialah pasif. Ini merupakan usulankeempat.

“Pada lazimnya berbuat sesudah ada permintaan dari Mendag M. Lutfi,” ucap ia.

“Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu ialah perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi wacana janji pladge pelaku usaha. Dan dalam jabatannya sebagaiMendag, M. Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya kepada kelangkaan minyak goreng,” tuturnya.

Terlebih, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei semuanya terbuka alias tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pertimbangan keenam, Lin Che Wei dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dijalankan oleh M. Lutfi hanya sebatas pada memberikan kajian analisis serta usulan dan anjuran terhadap pemerintah.

Menurut hakim Muhammad, hal tersebut tidak mengikat atau tidak dalam kajian yang menentukan untuk dijalankan.

“Artinya, kajian dan atau anjuran proposal terdakwa Lin Che Wei yaitu bukan keputusan dari pejabat kekuasaan lazim yang berwenang dan risikonya kajian dan rekomendasi atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah sifatnya tidak selesai, tidak mengikat dan tidak executable,” kata beliau.

Karena itu, lanjut beliau, Lin Che Wei bukan ialah pihak yang menentukan menerima kesepakatan ekspor dengan atau tanpa melaksanakan verifikasi guna memastikan apakah realisasi minyak goreng ke dalam negeri telah sesuai dengan syarat-syarat kesepakatan ekspor CPO dan turunannya.

Pihak yang berwenang dalam memilih persetujuan ekspor sesuai Sistem Informasi Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu (Inatrims) ialah Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

“Dengan demikian, maka lampiran permohonan kesepakatan ekspor berupa distribusi kebutuhan dalam negeri dalam hal ini DMO atau Domestik Market Obligation yang isinya sesuai atau tidak cocok dengan keadaan bahwasanya, terdakwa tidak mengetahui sama sekali alasannya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas terdakwa sebagai mitra diskusi Mendag RI,” ucap hakim Muhammad.

Pertimbangan ketujuh, nasehat Lin Che Wei terkait DMO kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat. Rekomendasi itu dinilai tidak mengandung perbuatan melawan aturan baik formil maupun materil serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Hakim Muhammad menyampaikan Lin Che Wei bukan pejabat yang mempunyai kekuasaan umum serta tidak mendapatkan honor dan insentif dari pemerintah dalam membantu menanggulangi kelangkaan dan peningkatan harga minyak goreng.

Atas dasar itu, tidak sempurna menyamakan derajat Lin Che Wei dengan pejabat negara yang mempunyai wewenang.

“Oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai tindakan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan karena atau kausa sebagaimana diterangkan dalam poin tujuh di atas, maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa,” tuturnya.

“Demikian pula sebagai swasta terdakwa tidak pernah menggunakan kesempatan atau sarana yang ada terkait dengan jabatan kedudukannya selaku founder IRAI sebagaimana diuraikan penuntut biasa dalam tuntutannya,” tuturnya.

Terakhir, hakim Muhammad menganggap tugas Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adalah bagian yang terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana.

Lin Che Wei dinilai tidak mempunyai sikap batin serta kepentingan dan tujuan yang serupa dengan pelaku tindakan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut biasa yang menginginkan Lin Che Wei dihukum dengan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tindak pidana itu dijalankan Lin Che Wei tolong-menolong dengan Indrasari Wisnu; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

NASIONAL

Belajar dari Alam, Bertumbuh untuk Sesama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Di lereng utara Kabupaten Sleman, tepatnya di Pambregan, Kadisobo, Turi, berdiri sebuah ruang belajar yang berbeda dari ruang kelas pada umumnya. Hamparan hijau, udara pegunungan yang sejuk, serta suasana yang tenang menjadikan Laboratorium Alam dan Rumah Studi SMA Kolese De Britto Yogyakarta sebagai tempat di mana pembelajaran tidak hanya berlangsung melalui buku dan papan tulis, tetapi juga melalui pengalaman, refleksi, dan perjumpaan dengan alam.

Laboratorium Alam dan Rumah Studi ini merupakan salah satu wujud komitmen SMA Kolese De Britto dalam menghadirkan pendidikan yang utuh. Tempat ini dirancang sebagai sarana pengembangan pengetahuan sekaligus pembentukan karakter siswa, sejalan dengan tradisi pendidikan Jesuit yang menekankan keseimbangan antara kompetensi intelektual, kepekaan sosial, dan kedalaman spiritual.

Di sinilah para siswa diajak belajar secara kontekstual. Alam menjadi laboratorium terbuka untuk mengembangkan rasa ingin tahu, melatih kemampuan berpikir kritis, bekerja sama, memecahkan persoalan, hingga membangun kepedulian terhadap lingkungan hidup. Beragam kegiatan akademik, pelatihan kepemimpinan, rekoleksi, dinamika kelompok, penelitian sederhana, maupun pembelajaran lintas mata pelajaran dapat dilaksanakan dalam suasana yang jauh dari hiruk pikuk kota.

Selain itu yang paling penting, tempat ini menjadi ruang untuk mengalami nilai-nilai Ignatian secara nyata. Pendidikan di SMA Kolese De Britto tidak berhenti pada pencapaian akademik, melainkan mengajak setiap siswa untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang utuh melalui proses pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Alam menghadirkan kesempatan bagi siswa untuk mengenal dirinya lebih dalam, belajar menghargai sesama, serta menyadari tanggung jawabnya terhadap ciptaan dan masyarakat.

Seluruh proses tersebut diarahkan untuk membentuk profil lulusan SMA Kolese De Britto yang dikenal sebagai 1L + 5C, yaitu menjadi pribadi yang terus belajar sepanjang hayat, sekaligus kemampuan Ledearship, yang memiliki Competence, Conscience, Compassion, Commitment, dan Consistency. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dipelajari sebagai konsep, tetapi dihidupi melalui pengalaman nyata selama pembelajaran diluar kelas yang dilaksanakan di laboratorium alam ini.

Keberadaan fasilitas ini juga menjadi bukti bahwa pendidikan karakter memerlukan ruang yang memungkinkan peserta didik mengalami langsung proses belajar. Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, kemampuan beradaptasi, bekerja sama, berpikir kritis, serta memiliki kepekaan terhadap sesama justru tumbuh ketika seseorang berani keluar dari zona nyaman dan belajar dari kehidupan itu sendiri.

Tempat ini tidak hanya menjadi pusat pembelajaran bagi warga SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi juga terbuka bagi masyarakat luas. Berbagai instansi pendidikan, komunitas, organisasi, perusahaan, maupun kelompok masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai lokasi pelatihan, rapat, retret, rekoleksi, kemah pendidikan, outbound, maupun kegiatan pengembangan sumber daya manusia.

Didukung lingkungan yang asri, area terbuka yang luas, fasilitas penginapan, ruang pertemuan, serta berbagai sarana pendukung lainnya, tempat ini menawarkan suasana yang kondusif bagi kegiatan yang membutuhkan ketenangan, kebersamaan, dan refleksi. Kehadiran Laboratorium Alam dan Rumah Studi diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama.

Bagi SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi bukan sekadar aset fisik. Tempat ini merupakan bagian dari misi pendidikan yang ingin melahirkan generasi pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berhati nurani, berbela rasa, mampu bekerja sama, serta memiliki keberanian untuk mengabdi kepada sesama.

Di tengah alam yang tenang, setiap langkah menjadi pelajaran, setiap pengalaman menjadi refleksi, dan setiap perjumpaan menjadi kesempatan untuk bertumbuh menjadi manusia yang semakin utuh. Sebab, pendidikan terbaik bukan hanya mengisi pikiran, melainkan juga membentuk hati dan menggerakkan seseorang untuk menghadirkan kebaikan bagi dunia. (*)

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

NASIONAL

Ngopi Malam: PIKI dan GMKI Jambi Diskusi Sejumlah Isu Bersama Puspolkam Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Isu geopolitik, penegakan hukum, dan nasionalisme menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi Jambi bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi dengan Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia, Firman Jaya Daely, Kamis malam 18 Juni 2026.

‎Kegiatan yang berlangsung di salah satu resto di Kota Jambi tersebut membahas perkembangan situasi nasional dan internasional yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi politik, hukum, serta kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh.

‎Dalam kesempatan itu, Firman Jaya Daely yang juga merupakan Anggota Dewan Penasehat DPP PIKI mengukap dinamika geopolitik global yang terus berkembang dan berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai sektor di Indonesia. Ia menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan intelektual dan mahasiswa, untuk memahami perkembangan tersebut secara objektif dan kritis.

‎Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan dan nasionalisme menjadi hal yang penting di tengah berbagai tantangan global maupun domestik. Selain itu, penegakan hukum yang berkeadilan serta penguatan institusi demokrasi juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional.

‎Firman juga mengajak generasi muda untuk aktif mengikuti perkembangan isu-isu strategis nasional dan internasional serta berkontribusi melalui pemikiran yang konstruktif demi kemajuan bangsa.

‎Sementara itu, Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang bertukar gagasan antara kalangan intelektual kristen, mahasiswa, dan tokoh nasional terkait berbagai persoalan yang tengah dihadapi bangsa.

‎Menurut Robinson, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap isu-isu geopolitik, hukum, dan kebangsaan, sekaligus mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun nasional. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs