Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Vonis Kasus Korupsi CPO Lin Che Wei Diwarnai Dissenting Opinion

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan usulan berlawanan atau dissenting opinion dalam memutus kasus korupsi pinjaman kemudahan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan terdakwa Lin Che Wei.

Hakim anggota Muhammad Agus Salim memberikan sembilan poin pertimbangan hukum dalam pendapatnya.

Pertama, dia menyampaikan fakta persidangan sudah menawarkan Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan kesepakatan ekspor yang diajukan perusahaan sawit.

“Terdakwa [Lin Che Wei] tidak pernah memiliki perjanjian kolaborasi dengan pelaku pihak perjuangan mana pun berhubungan dengan pengurusan atau penerbitan kesepakatan ekspor,” ujar hakim Muhammad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Pertimbangan kedua, hakim Muhammad menganggap Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan langsung atas perannya dalam menangani dilema kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setidaknya hal itu dibuktikan oleh keterangan sejumlah saksi tergolong mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Mendag M. Lutfi.

Lin Che Wei disebut terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk bertindak seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam memilih persetujuan ekspor minyak sawit mentah/CPO dan produk turunannya.

Hakim Muhammad beropini tugas Lin Che Wei dalam penanganan kelangkaan minyak goreng ialah pasif. Ini merupakan usulankeempat.

“Pada lazimnya berbuat sesudah ada permintaan dari Mendag M. Lutfi,” ucap ia.

“Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu ialah perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi wacana janji pladge pelaku usaha. Dan dalam jabatannya sebagaiMendag, M. Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya kepada kelangkaan minyak goreng,” tuturnya.

Terlebih, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei semuanya terbuka alias tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pertimbangan keenam, Lin Che Wei dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dijalankan oleh M. Lutfi hanya sebatas pada memberikan kajian analisis serta usulan dan anjuran terhadap pemerintah.

Menurut hakim Muhammad, hal tersebut tidak mengikat atau tidak dalam kajian yang menentukan untuk dijalankan.

“Artinya, kajian dan atau anjuran proposal terdakwa Lin Che Wei yaitu bukan keputusan dari pejabat kekuasaan lazim yang berwenang dan risikonya kajian dan rekomendasi atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah sifatnya tidak selesai, tidak mengikat dan tidak executable,” kata beliau.

Karena itu, lanjut beliau, Lin Che Wei bukan ialah pihak yang menentukan menerima kesepakatan ekspor dengan atau tanpa melaksanakan verifikasi guna memastikan apakah realisasi minyak goreng ke dalam negeri telah sesuai dengan syarat-syarat kesepakatan ekspor CPO dan turunannya.

Pihak yang berwenang dalam memilih persetujuan ekspor sesuai Sistem Informasi Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu (Inatrims) ialah Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

“Dengan demikian, maka lampiran permohonan kesepakatan ekspor berupa distribusi kebutuhan dalam negeri dalam hal ini DMO atau Domestik Market Obligation yang isinya sesuai atau tidak cocok dengan keadaan bahwasanya, terdakwa tidak mengetahui sama sekali alasannya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas terdakwa sebagai mitra diskusi Mendag RI,” ucap hakim Muhammad.

Pertimbangan ketujuh, nasehat Lin Che Wei terkait DMO kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat. Rekomendasi itu dinilai tidak mengandung perbuatan melawan aturan baik formil maupun materil serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Hakim Muhammad menyampaikan Lin Che Wei bukan pejabat yang mempunyai kekuasaan umum serta tidak mendapatkan honor dan insentif dari pemerintah dalam membantu menanggulangi kelangkaan dan peningkatan harga minyak goreng.

Atas dasar itu, tidak sempurna menyamakan derajat Lin Che Wei dengan pejabat negara yang mempunyai wewenang.

“Oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai tindakan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan karena atau kausa sebagaimana diterangkan dalam poin tujuh di atas, maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa,” tuturnya.

“Demikian pula sebagai swasta terdakwa tidak pernah menggunakan kesempatan atau sarana yang ada terkait dengan jabatan kedudukannya selaku founder IRAI sebagaimana diuraikan penuntut biasa dalam tuntutannya,” tuturnya.

Terakhir, hakim Muhammad menganggap tugas Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adalah bagian yang terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana.

Lin Che Wei dinilai tidak mempunyai sikap batin serta kepentingan dan tujuan yang serupa dengan pelaku tindakan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut biasa yang menginginkan Lin Che Wei dihukum dengan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tindak pidana itu dijalankan Lin Che Wei tolong-menolong dengan Indrasari Wisnu; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

NASIONAL

Wawancara Keuangan Orang Tua Siswa Baru SMA Kolese De Britto: Menyamakan Persepsi, Menguatkan Kolaborasi dengan Murah Hati untuk Pendidikan

DETAIL.ID

Published

on

Romo Rektor Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ "memberikan pemaparan dan penjelasan keuangan subsidi silang pada calon orang tua siswa 2026/2027. (ist)

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan wawancara keuangan bagi orang tua calon siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu–Minggu, 24–25 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan siswa baru, yang tidak semata bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan reflektif dalam semangat pendidikan Kolese De Britto.

Pada prinsipnya, wawancara keuangan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak sekolah dan orang tua terkait pembiayaan pendidikan. Kesamaan pemahaman ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi terbangunnya kerja sama dan kolaborasi yang sehat, terbuka, dan berkelanjutan demi mendukung proses pendampingan serta perkembangan anak secara optimal.

Kegiatan wawancara dibuka dan diawali secara bersama di aula SMA Kolese De Britto dengan pemaparan dari Rektor Kolese De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ. Dalam penjelasannya, Romo Pitoyo menegaskan bahwa pembiayaan sekolah tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban finansial, melainkan sebagai bentuk partisipasi orang tua dalam misi pendidikan yang dijalankan bersama yayasan dan sekolah. Kerja sama yang dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan menjadi fondasi utama agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Romo Pitoyo juga menjelaskan bahwa sistem pembiayaan di SMA Kolese De Britto menggunakan prinsip “subsidi silang” (solidaritas). Dalam sistem ini, keluarga yang memiliki kemampuan lebih diajak untuk berbagi dari kelebihannya, sementara keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi akan mendapatkan dukungan dan subsidi. Mekanisme ini mencerminkan nilai dasar yang dihidupi oleh Kolese De Britto, yakni “man for and with others”, di mana pendidikan menjadi ruang pembelajaran solidaritas, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap sesama.

Terlebih pada tahun 2028, SMA Kolese De Britto akan memperingati Dasa Windu (80 tahun), sebagai momentum berkat Tuhan atas lembaga ini mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, perbaikan dan pengembangan fasilitas sangat diperhatikan untuk menunjang proses dan dinamika pendampingan anak dalam pembelajaran dengan membangun rumah studi di Laboratorium Alam yang terletak di Pambregan, Kadisobo, Turi, Sleman Yogyakarta dan pembangunan ini selesai pada Juni tahun ini.

Kemudian di kampus SMA Kolese De Britto juga akan dibangun Gedung Dasa Windu yang peruntukannya sebagai pengembangan ruang pembelajaran yang memadai. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, Romo Pitoyo mengajak dan berharap kepada para calon orang tua siswa 2026/2027 untuk bermurah hati sesuai kemampuan demi terciptanya gedung baru ini.

Selanjutnya, Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menyampaikan tentang visi, misi dan program pendampingan yang berlandaskan pada nilai serta spirit Ignatian. Dalam pemaparannya juga disampaikan mengenai kebutuhan pembiayaan sekolah dalam mendukung berbagai program pendidikan.

Suasana pertemuan diaula yang santai dan menarik. (ist)

Suasana pertemuan diaula yang santai dan menarik. (ist)

Arifin menegaskan bahwa dana pendidikan digunakan untuk menunjang program akademik, pendampingan personal anak, kegiatan formasi karakter, pengembangan minat dan bakat, serta berbagai program yang mendukung pertumbuhan anak secara utuh, baik secara intelektual, personal, sosial, maupun spiritual.

Harapan Kepala Sekolah, dengan keterlibatan orang tua dalam memahami dan mendukung pembiayaan sekolah merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendampingi proses tumbuh kembang anak. Pendidikan di Kolese De Britto tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang berintegritas, berhati nurani benar, serta memiliki kepekaan sosial.

Setelah sesi pembukaan bersama di aula, kegiatan dilanjutkan dengan wawancara keuangan secara personal. Setiap orang tua calon siswa bertemu dengan dua orang tim wawancara yang terdiri dari perwakilan yayasan dan didampingi oleh guru. Dalam suasana dialogis dan terbuka, orang tua dan pihak sekolah berdiskusi untuk menyamakan persepsi mengenai kemampuan dan kebutuhan pembiayaan pendidikan.

Melalui ruang dialog ini, diharapkan tercipta kesepahaman yang jujur dan saling percaya, sehingga orang tua dan sekolah dapat berjalan bersama dalam mendampingi perkembangan anak. Wawancara keuangan tidak dimaknai sebagai proses seleksi, melainkan sebagai sarana komunikasi dan kolaborasi demi terwujudnya pendidikan yang adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada perkembangan setiap anak.

Melalui kegiatan wawancara keuangan ini, SMA Kolese De Britto Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk membangun pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga pembiayaan sekolah tidak dikatakan atau disebut mahal, akan tetapi sesuai dengan ekonomi orang tua dan tentunya sangat sesuai dengan pendampingan Pendidikan yang diberikan pada anak.

Dialog pewawancara dengan calon orang tua siswa. (ist)

Dialog pewawancara dengan calon orang tua siswa. (ist)

Pada akhirnya sekolah berharap, dengan terjalinnya kesepahaman dan kolaborasi yang kuat antara orang tua, sekolah, dan yayasan, proses pendidikan anak dapat berlangsung secara optimal demi membentuk generasi muda yang unggul dan berbelarasa demi kemulian Allah yang lebih besar, AMDG. (*)

Continue Reading

NASIONAL

Soroti Kasus Guru, Anggota DPR Minta Kasus Guru SMK 3 Tanjabtim Diselesaikan dengan Seksama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menekankan agar guru-guru di Indonesia tidak ragu untuk bertindak dalam melakukan pengajaran. Sebab guru bertanggungjawab dalam memajukan peserta didiknya. Murid juga harus punya etik baik, menghormati guru-gurunya.

‎Hal tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi dengan agenda monitoring pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru pada Kamis, 22 Januari 2026.

‎Terkait kasus guru bernama Tri Wulansari yang kemarin dihentikan pendidikannya lewat skema Restorstif Justice setelah viral di berbagai media massa dan jadi pembahasan saat RDP di Komisi III. Hinca Panjaitan mengapresiasi tindak lanjut dari jajaran Polda dan Kejati Jambi.

‎”Hari ini kami kemari, setelah kami dengar penjelasan dari Kapolda dan Kajati. Kasus ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karna sudah diselesaikan dengan baik menurut tatacara KUHAP kita yang baru,” ujar Hinca.

‎Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap, kasus guru Tri Wulansari menjadi pembelajaran baik ke depan. Lebih jauh, dia meminta agar semua pihak punya rasa tanggung jawab dalam menjaga sistem pendidikan. Salah satunya dengan memberi rasa hormat yang baik antara murid dengan guru dan juga sebaliknya.

‎”Murid juga harus punya etika yang baik menghormati guru-gurunya,” katanya.

‎Sementara itu terkait Guru SMK 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra yang kini saling lapor polisi dengan muridnya di Polda Jambi. Hinca Panjaitan menegaskan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaiknya.

‎”Kita serahkan kepada APH untuk diselesaikan juga dengan baik dan seksama. Kita punya KUHAP baru, kita punya KUHP baru. Silahkan itu dipakai. Ini jadi contoh yang kita lakukan di komisi III,” katanya.

‎Terakhir, anggota Komisi III DPR RI itu mengajak kepada aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal, pelajari, dan mengimplementasikan semangat KUHAP dan KUHP baru.

‎”Rekomendasi kita, kawal, pelajari dan implementasikan semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru,” tuturnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Formasi Siswa SMA Kolese De Britto: Menempa Karakter Melalui Adaptasi, Sosialisasi, dan Internalisasi

DETAIL.ID

Published

on

Kegiatan formasi studi ekskursi untuk kelas X. (ist)

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan formasi siswa sebagai bagian integral dari proses pendidikan dan pembentukan karakter.

Kegiatan formasi ini dilaksanakan selama empat hari, Senin – Kamis, 12–15 Januari 2026, dan wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas X, XI, dan XII. Melalui rangkaian kegiatan yang terstruktur dan kontekstual, sekolah berupaya menumbuhkan pribadi-pribadi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara personal, sosial, dan spiritual.

Untuk siswa kelas X, kegiatan formasi diwujudkan dalam bentuk “studi ekskursi” yang dilaksanakan di 24 tempat berbeda. Studi ekskursi ini dirancang sebagai sarana pembelajaran kontekstual sekaligus proses pengenalan dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah serta realitas kehidupan yang lebih luas.

Nilai utama yang diperjuangkan pada tahap ini adalah adaptasi, di mana para siswa diajak belajar mengenali diri, membangun kemandirian, serta mengembangkan sikap terbuka terhadap perbedaan dan pengalaman baru. Melalui interaksi langsung dengan berbagai situasi dan konteks, siswa kelas X dilatih untuk berani keluar dari zona nyaman dan mulai membangun fondasi kepribadian sebagai bagian dari komunitas Kolese De Britto.

Sementara itu, siswa kelas XI mengikuti kegiatan “live in sosial” yang dilaksanakan di lima kota. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran nyata bagi siswa untuk hidup bersama masyarakat dan mengalami langsung dinamika sosial yang ada. Masa ini dipahami sebagai tahap sosialisasi, di mana siswa diajak untuk semakin peka terhadap persoalan sosial, belajar bekerja sama, serta menumbuhkan semangat empati dan solidaritas.

Kegiatan formasi live in sosial untuk kelas XI. (ist)

Kegiatan formasi live in sosial untuk kelas XI. (ist)

Dengan terjun langsung ke tengah masyarakat, para siswa tidak hanya belajar tentang kehidupan sosial, tetapi juga merefleksikan peran dan tanggung jawab mereka sebagai pribadi muda yang terpanggil untuk peduli dan terlibat aktif dalam kehidupan bersama.

Adapun siswa kelas XII mengikuti kegiatan “retret” yang dilaksanakan di sembilan tempat. Retret menjadi puncak dari proses formasi siswa di SMA Kolese De Britto dengan menekankan nilai internalisasi. Dalam suasana hening, reflektif, dan mendalam, para siswa diajak untuk merefleksikan perjalanan hidup, proses pendidikan yang telah dijalani, serta arah dan pilihan hidup ke depan.

Kegiatan ini membantu siswa menginternalisasi nilai-nilai yang telah mereka pelajari selama menempuh pendidikan, sehingga menjadi bagian dari sikap hidup dan dasar dalam mengambil keputusan di masa depan.

Secara keseluruhan, kegiatan formasi ini merupakan salah satu sarana strategis SMA Kolese De Britto Yogyakarta dalam membentuk karakter siswa secara utuh dan berkelanjutan.

Dengan tahapan “adaptasi” di kelas X, “sosialisasi” di kelas XI, dan “internalisasi” di kelas XII, sekolah menegaskan komitmennya untuk mendampingi setiap siswa dalam proses pertumbuhan menjadi pribadi yang matang, bertanggung jawab, dan siap mengabdikan diri bagi sesama serta masyarakat luas.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs