Connect with us

DAERAH

Status 12 Dokter Spesialis Ditangguhkan, Berujung Pemeriksaan Ombudsman

DETAIL.ID

Published

on

12 Dokter Spesialis

Jambi – Selama satu tahun, 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen A Thalib, Kota Sungaipenuh dirumahkan dan tidak bekerja hingga saat ini. Bermula dari terbitnya surat penangguhan yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD A Thalib, Iwan Suwindra.

Kasus penangguhan para dokter itu terus bergulir. Berujung laporan dari para dokter yang merasa dirugikan ke Ombudsman.

Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Mayjen A Thalib, Iwan Suwindra dan pejabat RSUD Mayjen A Thalib lainnya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Kamis, 9 Februari 2023. Tampaknya, pemeriksaan cukup alot, memakan waktu 7 jam.

Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi membenarkan peristiwa penangguhan ke-12 dokter tersebut.

Ia menyampaikan pemeriksaan cukup lama lantaran pihaknya mencoba mengecek fakta dengan menelusuri segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tak lupa, Saiful menyebut pihaknya berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku.

“Ternyata benar direktur mengaku menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya menangguhkan 12 dokter tersebut. Faktanya benar juga bahwa sampai hari ini diakui dokter tersebut dirumahkan atau tidak bekerja,” ujar Saiful Roswandi saat diwawancarai usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, pihaknya mendalami ada atau tidaknya aturan perundang-undangan yang dilanggar. Selanjutnya Ombudsman bakal menganalisis keterangan Direktur RSUD Mayjen A Thalib untuk menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan tersebut, kata Saiful bakal menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sementara itu, Direktur RSUD Mayjen A Thalib Kota Sungai Penuh Iwan Suwindra, juga tak menampik penangguhan terhadap 12 dokter spesialis itu. Ia pun membenarkan jika para dokter tersebut sudah dirumahkan selama kurang lebih 1 tahun.

Walaupun 12 dokter spesialis tidak bekerja selama satu tahun, ia menyampaikan hal itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap pelayanan RSUD Mayjen A Thalib.

“Saat ini, pelayanan tidak ada persoalan. Artinya kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Iwan.

Iwan tak banyak memberi penjelasan saat ditanya mengenai alasan menangguhkan ke-12 dokter tersebut. Namun, ia memastikan tak ada persoalan pribadi maupun konflik dalam peristiwa itu.

“Ya, artinya kan, nanti kita lihat hasil dari kajian Ombudsman nanti. Yang jelas kita teman sejawat dan seprofesi,” ucapnya.

 

Reporter: Frangki Pasaribu

DAERAH

Puluhan Anggota dan Mantan Anggota DPRD Bakal Gugat Pemkab Merangin Terkait Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan

DETAIL.ID

Published

on

Kantor DPRD Merangin, puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Merangin bakal Gugat Pemkab Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Puluhan anggota dan mantan anggota DPRD yang diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ketua dan anggota DPRD Merangin bakal menggugat Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pasalnya mereka merasa keberatan dengan temuan LHP BPK dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Merangin untuk segera mengembalikan kelebihan tunjangan yang sudah mereka terima.

Seperti yang diungkapkan sebut saja IH, salah satu mantan anggota DPRD Merangin yang dijumpai DETAIL.ID beberapa waktu lalu, mengatakan, dia dan rekan mantan dan anggota DPRD aktif akan memasukkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Kami sebagai warga negara yang baik sudah patuh, untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan rumah jabatan dan transportasi kepada kas daerah tetapi dengan kami seperti terzalimi saja,” kata IH pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya, dari Perbup 67 tahun 2017 sudah disepakati nominal pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, yang diterima setiap ketua dan anggota DPRD Merangin periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

“Secara teknis berapa nilai yang kami terima sudah dihitung oleh Tim Apprasial Pemkab Merangin. Tentu mereka lebih paham tapi kenapa bisa jadi temuan BPK,” ujarnya.

Sementara itu, rekomendasi dari LHP BPK juga hanya merekomendasikan untuk merevisi Perbup 67 tahun 2017, dan di tahun 2023 terbit revisi Perbup Nomor 28 tahun 2023.

“Tahun 2023 terbit revisi Perbup Nomor 28, dan tidak ada juga permintaan pengembalian kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ketua dan anggota DPRD Merangin. Kami akan gugat biar tahu dimana kesalahan atas Perbup yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Merangin, sebab kami sudah setor ke kas daerah dan ada bukti setor yang dikeluarkan dinas terkait,” tuturnya.

Saat disinggung, apakah ada oknum yang mengubah jumlah nilai pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, IH mengaku belum tahu tetapi bisa saja terjadi perubahan besaran angkanya.

“Kalau itu saya tidak tahu tapi yang jelas jika memang ada oknum yang berani mengubah siap-siap tanggung risikonya, dan saat ini kami masih fokus menyusun materi gugatan dan nanti pengacara yang bakal mendaftarkan gugatan kami,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Peran Penting Media dalam Mendukung Program TNI

DETAIL.ID

Published

on

Letkol Inf Arief Widyanto, SE., M.Han., Dandim 0416/Bungo Tebo. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Dalam era digital yang berkembang pesat, peran media menjadi sangat penting dalam mendukung kesuksesan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123.

Media tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi, tetapi juga turut berkontribusi dalam menyebarluaskan manfaat dan progres pembangunan yang dilakukan dalam program TMMD.

TMMD te-123 Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik. Keberhasilan program ini tentu tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk media massa yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Komandan Kodim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han., menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menginformasikan berbagai capaian TMMD, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat nyata dari program ini. Selain itu, publikasi yang luas juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerahnya.

“Melalui pemberitaan yang masif, masyarakat dapat memahami pentingnya TMMD dalam meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan. Media juga membantu memperkuat semangat gotong royong serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pembangunan berkelanjutan,” ujar Dandim 0416/Bute pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keberhasilan program TMMD tidak hanya bergantung pada kerja keras prajurit TNI dan partisipasi masyarakat, tetapi juga pada bagaimana informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada publik.

Oleh karena itu, sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan media menjadi faktor kunci dalam memastikan program TMMD berjalan sukses dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, khususnya di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan.

Reporter:  Hary Irawan

Continue Reading

DAERAH

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Gedung Kantor Kejari Jambi Bakal Tetap Direnovasi, Begini Kata Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, pembangunan infrastruktur fisik macam gedung-gedung instansi seolah tak terkena dampak alias terus tancap gas.

Salah satunya temuan awak media pada SiRUP LKPP, dimana terdapat Paket Pengadaan dan Pemasangan Lift dan AC Central Kejari Kota Jambi TA 2025 yang bersumber dari APBD Pemkot Jambi dengan nilai pagu sebesar Rp 1,8 miliar.

Soal ini Kadis PUPR Kota Jambi, Momon yang dikonfirmasi lewat WhatsApp beberapa waktu lalu belum merespons hingga berita ini tayang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo menanggapi santai. Kajati Jambi mengibaratkan bahwa sebagai instansi penegak hukum bertugas salah satunya bagaimana produk-produk kebijakan daerah dapat diterima oleh masyarakat.

“Kita harus memastikan bagaimana produk-produk daerah itu bisa diterima oleh masyarakat. Itu bagian kejaksaan. Sehingga kita mau buat juga, buat masyarakat pemerintah daerah, pusat. Jadi kalau memang sarana prasarana memang kurang, kemudian pemerintah daerah mau memberikan, kenapa tidak? Sementara di kita sendiri tidak terakomodir itu,” kata Kajati Hermon Dekristo pada Senin, 17 Februari 2025.

Kajari Kota Jambi M N Ingratubun, pun membenarkan soal adanya paket proyek tersebut. Kajari juga mengungkap lebih lanjut bahwa tak hanya AC dan lift yang bakal disediakan di kantornya pada tahun 2025 ini, melainkan juga terdapat paket rehabilitasi gedung kantor. Sebab menurutnya selama ini sudah puluhan tahun tidak ada rehabilitasi atas gedung kantor Kejari Kota Jambi.

“Oh ada. Besok kantor saya direnovasi, Rp 11 miliar,” kata Kajari Kota Jambi, M N Ingratubun pada Senin, 17 Februari 2025.

Disinggung soal proyek-proyek fisik tersebut menentang kebijakan efisiensi angaran Presiden Prabowo, Kajari berdalih pembangunan gedung tersebut bersumber dari dana SBSN.

“Makanya lihat tu bangunan di rumah sakit (RS Adhyaksa) itu SBSN bukan APBN itu. Itu dari Kejaksaan. Jadi sifatnya itu seperti itulah. Makanya, itu pun karna efisiensi dari Rp 40 miliar, jadi praktis tinggal Rp 10 miliar (dana rehab gedung),” ujar Kajari Jambi.

Kajari Kota Jambi tersebut tak banyak komentar soal pengadaan lift dan AC yang bersumber dari APBD Kota Jambi. Namun menurutnya paket dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar tersebut tak hanya mencakup pengadaan lift dan Ac sebagaimana tercantum dalam SiRUP LKPP. Melainkan juga terdapat genset serta hidran.

Dia juga berkelakar bahwa gedung kantornya bahkan dulu direncanakan untuk dijadikan 5 lantai. Namun seolah tersendat dengan adanya kebijakan baru efisiensi anggaran.

“Sebenarnya mau 5 lantai itu, cuma anggarannya seperti itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement