DAERAH
Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!
Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.
Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Dari informasi yang detail.id/ kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
- Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai Bahasa Inggris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
- Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).
Reporter: Heno
DAERAH
Bupati M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengimbau masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada manajemen Bank Jambi.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai pada Rabu, 25 Februari 2026 menyusul gangguan pada sistem layanan digital akibat dugaan kejahatan siber yang menimpa Bank Jambi.
Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Daerah maupun nasabah secara umum dalam kondisi aman. Ia memastikan kendala teknis ini tidak akan menghambat hak-hak pegawai.
Bupati menjamin bahwa proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal. Meski fitur digital sedang dinonaktifkan, transaksi tetap bisa dilakukan melalui layanan kantor secara manual.
“Gaji pegawai semua bisa jalan. Tidak ada hubungannya (dengan gangguan siber). Memang yang biasa pakai m-banking atau ATM untuk sementara belum bisa digunakan, tapi prinsipnya keuangan tidak ada masalah. Hanya saja untuk sementara kita manual dulu,” ujar M. Syukur saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah penonaktifan sementara layanan ATM dan mobile banking merupakan bagian dari prosedur keamanan.
Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan audit forensik oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan sistem secara menyeluruh.
“Sebenarnya sistemnya sudah bisa jalan, tapi rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) jangan digunakan dulu karena sedang proses audit forensik untuk mengatasi persoalan yang ada,” katanya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Selain karena kondisi bank yang dinyatakan sehat, membawa uang tunai dalam jumlah banyak dinilai memiliki risiko keamanan yang tinggi.
Manajemen Bank Jambi menjamin keamanan saldo nasabah dan bertanggung jawab penuh jika terdapat kerugian materiil akibat insiden ini. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan perbaikan sistem.
Berdasarkan hasil rapat, kondisi Bank Jambi dinyatakan tetap sehat dan operasional di kantor cabang tetap melayani kebutuhan mendesak secara manual.
“Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami sudah cek semua, tidak ada masalah berarti. Mari kita beri kepercayaan kepada manajemen untuk memperbaiki sistem ini secepatnya,” tuturnya. (*)
DAERAH
Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Singosari, KDKMP Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DETAIL.ID, Malang – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.Kunjungan tersebut meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan meninjau secara langsung kondisi bangunan serta kesiapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menjadi penggerak perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Dalam acara turut hadir mendampingi Menko Pangan, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir, Dandim 0818/Malang-Batu yang saat ini dijabat oleh Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub., jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait, Camat Singosari beserta Forkopimcam Singosari, serta jajaran Perangkat Desa Candirenggo.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa KDKMP ini dirancang sebagai pusat kegiatan setiap desa yang berfokus pada penampungan dan penyaluran hasil ekonomi rakyat sebagai opteker atau penyedia barang.
“Sehingga kalau ada hasil jagung, gabah, peternakan, perikanan dari masyarakat nantinya bisa ditampung di Kopdes, sehingga tidak ada produk yang tidak laku dan akan kembali kemasyarakat lagi,” ujar Menko Zulkifli Hasan.
Ke depannya KDMP menjadi suplier yang akan terintegrasi dengan SPPG yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh. Selain itu, hal ini menjadi langkah awal penguatan KDKMP sebagai koperasi desa yang lebih mandiri dan profesional. Dengan fasilitas yang memadai, kapasitas penyimpanan diharapkan meningkat, distribusi kebutuhan pokok semakin lancar, serta ketersediaan dan stabilitas harga pangan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik.
Di samping itu, melalui pembangunan fisik gerai dan pergudangan di dua lokasi KDKMP tersebut, keberadaan koperasi diharapkan mampu mendukung penuh program SPPG/MBG, mewujudkan swasembada protein, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keberadaan KDKMP juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi sekaligus pemberdayaan ekonomi warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan. (Tina)
DAERAH
Sertifikat Warisan Budaya Khas Kecamatan Tosari Resmi Sebagai Budaya Takbenda Indonesia
DETAIL.ID, Pasuruan – Pengakuan resmi dalam bentuk sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) dari Kementerian Kebudayaan RI melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa dalam acara Festival Takjil Ramadan di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Agus Hari Wibawa mengatakan Udeng dan Kaweng Tengger dikenal sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Tengger yang tak terpisahkan.
Sehari-hari, Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan, ritual adat maupun kegiatan sehari-hari masyarakat Suku Tengger. Sedangkan Kaweng Tengger merupakan perlengkapan pakaian tradisional berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dipakai oleh masyarakat Suku Tengger baik laki-laki maupun perempuan,
“Udeng dan Kaweng Tengger itu melekat pada kehidupan sehari-hari warga Tengger di Kecamatan Tosari,” kata Agus di sela-sela kesibukannya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Agus juga menjelaskan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih lestari hingga kini.
“Dengan memakai sarung, mereka menunjukkan kalau asli penduduk sana serta membawa simbol agar perilakunya dan ucapannya bisa melewati jalur yang benar,” ujarnya.
Usai ditetapkan, Pemkab Pasuruan menurut Agus menyampaikan apresiasi dan bangganya serta mempersembahkan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat Tengger yang ada di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan
Menurutnya, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi lokal.
“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk terus memperkuat pelestarian budaya daerah,” ucapnya.
Masi bersama Agus serta menjelaskan bahwa saat penyerahan sertifikat, Gubernur Jawa Timur berpesan agar setiap kabupaten/kota lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayahnya masing-masing.
“Usulan tersebut dapat diajukan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur saya berharap selaku Ibu Gubernur Jawa Timur, daerah harus semakin giat menggali warisan budaya yang ada untuk diusulkan menjadi WBTbI. Karena Ini penting sebagai bentuk perlindungan dan penguatan identitas budaya,” tutur Agus.
Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi potensi budaya lain yang layak diusulkan. (Tina)


