DAERAH
Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!
Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.
Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Dari informasi yang detail.id/ kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
- Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai Bahasa Inggris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
- Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).
Reporter: Heno
DAERAH
Yayasan Dituding ‘Mark Up’, Begini Lho Kejadian Sebenarnya Soal Setop Operasi Sejumlah Dapur SPPG di Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati tak terima dengan pemberitaan ‘dugaan mark up’ harga bahan baku untuk sejumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Terhadap pemberitaan yang beredar, Ketua Yayasan, Novilya Dewi meluruskan peristiwa sebenarnya.
Awalnya, pihak SPPG Kota Baru, Blok C, Geragai, dan SPPG Dendang disebut mengajukan Purchase Order (pemesanan) bahan baku terhadap koperasi di bawah naungan Yayasan Mitra Nuansa Sejati, tepatnya pada Kamis 29 Januari lalu, untuk kebutuhan operasional dapur SPPG selama seminggu ke depan.
”Kalau harga enggak cocok, mereka (harusnya) enggak PO ya (pesan) ya. Nah, tapi ini mereka PO. Ya udah kita antarlah untuk Senin, Selasa sampai Sabtu. Sampailah pada hari Sabtu kita nanya, kenapa kok supliyer ini enggak dibayar-bayar? Pengajuan kita kok enggak di-approve?” ujar Dewi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Di sini Kepala SPPG disebut berdalih bahwa harga yang ditagihkan melebihi HET Muara Sabak. Pembayaran pun tak kunjung dilakukan oleh dapur-dapur SPPG. Padahal posisinya, bahan baku sudah habis pakai. Hitung-hitungannya mencapai ratusan juta rupiah
”Saya tanya kenapa dari awal tidak komunikasi? Kalau harganya tidak masuk, kami kan tidak akan mintakan barangnya ke supliyer atau kami cari supliyer lain. Jawaban mereka, pokoknya kami enggak mau bayar kalau tidak sesuai dengan HET dan akan menghentikan operasional SPPG, Sementara barangnya udah habis,” katanya.
Waktu berlanjut hingga Minggu, 8 Februari kemarin. Pihak Kepala SPPG dan Korwil Tanjungjabung Timur disebut mendatangi kantor Yayasan Mitra Nuansa Sejati dengan menyodorkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Korwil BGN Tanjungjabung Timur.
Dimana pada poinnya, apabila barang yang dianggarkan oleh supliyer melebihi HET, maka yayasan yang harus mengganti uang negara, sedangkan HET tersebut diberikan setelah semua bahan diantar ke SPPG selama seminggu.
Kalau mengacu pada regulasi di internal BGN, memang bahan baku harus sesuai dengan harga di pasaran. Namun kondisinya pasar kalangan atau pasar setempat yang ada di Muara Sabak, Tanjungjabung Timur hanya beroperasi tiap hari Selasa atau 1 kali dalam 1 minggu.
Sebagian besar supliyer pun mengambil kebutuhan bahan baku dari daerah lain dengan tetap pengacu kepada harga pasar bahan baku tersebut didapat dan tetap tidak boleh melebihi harga SP2KP dan Disperindag.
”Kita tetap utamakan supliyer dari UMKM setempat sesuai regulasi di BGN. Cuma kadang, supliyer ini tidak mampu. Kami upayakan cari bahan baku dari daerah lain, yang penting penerima manfaat, tetap terlayani. Dan semua itu juga berdasarkan kesepakatan antara koperasi dengan Kepala SPPG, sebelum bahan makanan tersebut diantar ke SPPG” katanya.
Penekanannya kembali pada kesepakatan antara Kepala SPPG sebagai pemegang otoritas, soal persetujuan terkait harga bahan baku. Lantaran yayasan sebagai mitra dengan supliyer bahan baku juga tidak boleh melebihi harga SP2KP dan Disperindag.
”Kelalaian mereka dalam menentukan dan memberikan HET tepat waktu tapi mereka melimpahkan kesalahan kepada yayasan. Itulah yang terjadi,” ujarnya.
Kini operasional ke-4 SPPG yang dipasok oleh Koperasi Mitra dari Yayasan Nuansa Sejati itu pun dihentikan sementara, sesuai arahan Korwil BGN Tanjabtim. Soal ini Yayasan Mitra Nuansa Sejati merespons dengan menyurati langsung BGN RI.
”Kita sudah memohon petunjuk dari KaReg BGN Prov.Jambi dan menyurati Badan Gizi Nasional, mohon petunjuk dan arahan. Kita harus seperti apa, apakah kita harus berhenti?” katanya.
Di tengah pemberitaan yang telah beredar, Ketua Yayasan Mitra Nuansa Sejati itu pun menyesalkan pemberitaan tak berimbang yang beredar.
”Ini merusak nama baik yayasan. Kita sudah bekerja keras dan fokus menyukseskan program ini dari awal tahun 2025, gimana agar semua itu berjalan lancar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Macan Raung Melaju ke Semifinal, Pemkab Jember Bidik Trofi Piala Gubernur Jatim
DETAIL.ID, Jember — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman melepas Persid Jember ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Rabu, 11 Februari 2026.
Tim berjuluk Macan Raung itu akan bertanding di Kabupaten Pamekasan dengan target meraih trofi juara.
Persid menembus empat besar sekaligus memastikan tiket ke putaran nasional Liga 4 Indonesia.
Capaian ini lahir dari pembinaan terarah dan kerja kolektif pemain, pelatih, manajemen, yayasan, serta dukungan pemerintah daerah.
“Perjalanan Persid hingga semifinal adalah capaian luar biasa. Kami berharap perjuangan ini bisa ditutup dengan membawa pulang trofi Piala Gubernur Jawa Timur,” ujar Helmi.
Ia memberi apresiasi kepada seluruh elemen tim yang menjaga konsistensi hingga fase penentuan.
“Terima kasih kepada para pemain, pelatih, manajemen, dan yayasan yang telah membangun tim ini dengan penuh dedikasi. Masuk semifinal dan melangkah ke putaran nasional bukan hal yang mudah,” katanya.
Helmi meminta tim menjaga profesionalisme dan nama baik daerah saat bertanding.
“Junjung tinggi fair play dan jaga nama baik Jember. Prestasi akan terasa lebih bermakna jika diraih dengan sikap yang terhormat,” tegasnya.
Ia juga meminta pendukung mematuhi regulasi PSSI terkait pembatasan suporter tim tamu.
“Kami berharap para pendukung tetap menunjukkan kedewasaan. Dukungan tidak selalu harus hadir di stadion, doa dari Jember sudah menjadi kekuatan besar bagi tim,” ucap Helmi.
Ketua Yayasan Persid Jember Baru Jember Maju Ardi Pujo Prabowo memastikan kesiapan tim menghadapi Pasuruan United yang dilatih Bio Paulin Pierre.
Persid membawa 22 pemain ke Pamekasan dari total 26 skuad. Empat pemain absen karena cedera dan kondisi kesehatan.
“Seluruh pemain yang dibawa dalam kondisi siap. Kami sudah menyiapkan kebutuhan non-teknis seperti penginapan, asupan nutrisi, dan vitamin agar stamina tetap terjaga. Untuk strategi pertandingan, sepenuhnya menjadi ranah pelatih,” tutur Ardi.
Ia mengarahkan fokus tim pada kemenangan demi tiket final.
“Target kami jelas, meraih kemenangan dan melangkah ke partai puncak. Lawan tentu tidak mudah, tetapi kami percaya pada kerja keras dan persiapan yang sudah dilakukan,” katanya.
Manajemen berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tidak memperkenankan mobilisasi pendukung tim tamu, termasuk penggunaan atribut di lokasi pertandingan.
“Kami sudah mengimbau agar tidak ada penggunaan atribut atau bendera di lokasi pertandingan. Semua demi menjaga ketertiban dan kebaikan bersama,” ujarnya.
Penulis: Dyah Kusuma
DAERAH
Canangkan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Jember Perkuat Komitmen Raih WBBM
DETAIL.ID, Jember — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Imigrasi Jember, Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pegawai, pejabat struktural, serta para pemangku kepentingan.
Pencanangan tersebut menjadi komitmen institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember bersama seluruh pejabat struktural dan pegawai menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas dan Komitmen Bersama sebagai penanda dimulainya pembangunan ZI secara menyeluruh di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh jajaran harus memiliki semangat perubahan dan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas,” ujarnya.
Setelah meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Jember melanjutkan komitmen melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat juga dapat memberikan masukan serta melaporkan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelayanan.
Melalui pencanangan ini, Kantor Imigrasi Jember optimistis meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bentuk pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
Penulis: Dyah Kusuma


