DAERAH
Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!
Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.
Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Dari informasi yang detail.id/ kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
- Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai Bahasa Inggris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
- Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).
Reporter: Heno
DAERAH
Kunjungi Keluarga Korban Hanyut di Paiton, Bupati Gus Haris dan Wabup Fahmi Memimpin Tahlil
DETAIL.ID, Probolinggo – Di tengah suasana duka yang mendalam, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris (Gus Haris) bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ meninjau langsung rumah keluarga korban anak hanyut di Dusun Kalianyar 3, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kehadiran pimpinan daerah ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus memastikan proses pencarian salah satu korban yang masih hilang tetap berjalan maksimal dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai daerah.
Musibah ini menimpa dua anak perempuan saat kondisi cuaca ekstrem melanda wilayah Probolinggo yaitu Aurora Nafisa Firdausi (9), warga Desa Triwungan, Kotaanyar dan Aura Firza Farzana (10), warga Desa Sidodadi, Paiton.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Fahmi memimpin pembacaan tahlil untuk mendoakan korban, sementara bantuan logistik dari Baznas Kabupaten Probolinggo diserahkan guna meringankan beban keluarga.
Bupati Gus Haris menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Operasi pencarian korban yang belum ditemukan dilakukan secara masif dengan bantuan personel dari luar daerah.
“Teman-teman BPBD dan Tim SAR dibantu daerah tetangga seperti Banyuwangi dan Jember, bahkan teman-teman dari Angkatan Laut ikut membantu melakukan pencarian. Kami tidak akan berhenti hingga korban ditemukan,” kata Gus Haris.
Mengingat luas wilayah Kabupaten Probolinggo yang mencapai hampir 1.700 kilometer persegi dengan kontur geografis ekstrem, Bupati memberikan instruksi khusus kepada dinas teknis yaitu menormalisasi sungai dan siaga bencana.
Ia menitipkan pesan menyentuh kepada seluruh orang tua di Kabupaten Probolinggo untuk lebih waspada menjaga putra-putrinya, terutama saat musim hujan.
“Kami mohon kepada segenap orang tua untuk tidak membiarkan putra-putrinya bermain di sekitar sungai. Kita tidak pernah bisa menghindari bencana sepenuhnya, tetapi kita wajib menghindari risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kehadiran Gus Haris dan Wabup Fahmi di tengah masyarakat yang berduka menjadi simbol bahwa pemerintah daerah hadir langsung untuk memberikan penguatan moral dan menjamin keselamatan warga di lapangan, bukan sekadar bekerja dari balik meja. (Tina)
DAERAH
Forkopimka Tiris, Dinsos dan BPBD Bersinergi Cepat Tanggap Bantu Korban Kebakaran
DETAIL.ID, Probolinggo – Musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah milik Asmawati serta Sukir. Akibat kebakaran itu diduga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 30 juta, tanpa ada korban jiwa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar, BPBD segera melakukan penanganan darurat dan koordinasi lapangan serta Dinsos turut melakukan asessmen juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi keluarga terdampak. Sementara itu Forkopimka Tiris hadir memastikan dukungan keamanan dan pendampingan serta koordinasi lintas unsur berjalan dengan optimal.
Sinergi cepat antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka Tiris bergerak tanggap menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Desa Tegalwatu, Supardi memaparkan serta mengapresiasi langkah cepat lintas instansi Kolaborasi ke BPBD, Dinsos dan Forkopimka Kecamatan Tiris menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat saat terjadi musibah.
“Respons cepat dari BPBD, Dinas Sosial dan Forkopimka Tiris sangat membantu warga sekitar yang terdampak. Sinergi seperti ini membuat masyarakat merasa tidak sendiri saat menghadapi musibah,” ujar Supardi kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Februari 2026.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan proses pemulihan pasca kebakaran dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan kebencanaan di wilayah Kecamatan Tiris. (Tina)
DAERAH
Sambut Ramadan, Kapolres Pasuruan Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
DETAIL.ID, Pasuruan – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKBP Harto Agung Cahyono menekankan bahwa gangguan suara seperti menyalakan petasan serta aksi balap liar dan juga keselamatan menjadi perhatian utama kepolisian kita harus mengimbau warga untuk meninggalkan aktivitas yang merugikan kepentingan umum
“Masyarakat harus menghindari penggunaan petasan atau kembang api berbahaya yang berisiko memicu kebakaran dan keresahan warga. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas,” kata AKBP Harto Agung Cahyono pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan akan menindak tegas aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang kerap meningkat di waktu menjelang berbuka maupun sahur.
“Tertiblah dalam berlalu lintas. Jangan biarkan momentum ibadah terganggu oleh kebisingan knalpot atau aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” ujarnya.
Salah satu fenomena remaja yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah tawuran berkedok “perang sarung”. Kapolres meminta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak remaja mereka, terutama pada malam hari hingga subuh.
Guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian (Curat/Curanmor), Kapolres memberikan panduan keamanan bagi warga memastikan pintu dan jendela terkunci sewaktu ke masjid serta upayakan mematikan kompor juga mencabut selang gas, dan matikan aliran listrik yang tidak diperlukan sebelum meninggalkan rumah.
Lalu, masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor dan jangan mengenakan perhiasan mencolok saat berada di tempat umum.
Polres Pasuruan memastikan kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat dengan menyiagakan layanan Call Center 110. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan atau informasi terkait gangguan keamanan.
“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persaudaraan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita wujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, dan damai,” tuturnya. (Tina)


