Connect with us
Advertisement

DAERAH

Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!

Published

on

kantor pusat PT Bank Sumut

Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.

Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.

Dari informasi yang detail.id/ kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,

Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.

Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.

Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :

  1. Persyaratan dan Kriteria

a. Warga Negera Indonesia

b. Setia dan taat kepada republik indonesia

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran

e. Menguasai Bahasa Inggris

f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan

g. Mampu melaksanakan perbankan hukum

h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana

i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK

j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat

k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK

l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet

m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit

n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya

o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan

p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat

q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain

r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain

s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris

f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)

  1. Persyaratan Administratif

a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):

b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)

c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)

d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:

e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:

f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)

g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)

h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank

i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:

j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN

k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :

  1. Pendaftaran

a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.

b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).

Reporter: Heno

Advertisement

Uncategorized

Kades Susilo Tak Menyangka Korban Dibawa ke Jawa Tengah, Baru Tahu Saat Baca Berita

DETAIL.ID

Published

on

Kades Bukit Beringin, Susilo. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Polemik pemulangan M korban cabul ketua RT di Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat mulai terkuak. Dari perbincangan dengan Susilo, Kades Bukit Beringin mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka saat keluarga pelaku menemui dirinya dan perangkat desa di Kantor Desa pada medio 28 Mei lalu, dan bermohon untuk mengambil M yang masih berada di rumah kades untuk diajak pulang ke rumah pelaku ternyata malah dibawa pulang ke Jawa tengah.

“Awalnya saat itu kami tengah mempersiapkan kunjungan ibu Ketua Penggerak PKK Kabupaten Merangin, disaat bersamaan keluarga pelaku mendatangi kami di kantor desa, bersama dengan dua orang oknum wartawan yang mendampingi,” kata Susilo.

Susilo menjelaskan bahwa kedatangan mereka, untuk mengambil M untuk diajak pulang ke rumah istri pelaku yang tak lain adalah keluarga dekat korban.

“Mereka datang menemui kami, mau membawa korban pulang ke rumah karena kami tau istri pelaku juga keluarga korban. Dua orang oknum wartawan yang mendampingi mereka, juga mengatakan bahwa diberikan kuasa untuk menyelesaikan masalah yang sedang berjalan, dan kami menjelaskan kalau mau bahas masalah ini, nanti tanggal 30 Mei saja datang ke kantor desa,” ujar Kades.

Pada tanggal 30 Mei 2026 usai kunjungan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Merangin, sekitar pukul 17.00 WIB istri pelaku dan dua orang oknum wartawan yang mengaku mendapat kuasa dari istri pelaku untuk menyelesaikan kasusnya meminta agar korban M diserahkan kepada istri pelaku.

“Mereka bertiga datang untuk mengambil korban M yang masih bersama saya, namun sempat terjadi perdebatan dengan dua orang oknum wartawan yang mengaku mendapatkan kuasa dari istri pelaku, sebab kami bersikukuh tidak mau mengembalikan dan tidak mau menyerahkan korban untuk dikembalikan ke keluarganya, apalagi proses hukumnya masih berjalan, saat itu masih ada Camat Bangko Barat, orang Dinas UPTD PPA Dinsos, dan juga Sekdes,” ucapnya.

Di tengah perdebatan anak pelaku menangis dan mau ikut bersama korban M, demi rasa kemanusiaan maka Kades kemudian meminta agar istri pelaku dan dua oknum wartawan membuat permohonan pengambilan korban.

“Anak pelaku yang ikut, tiba-tiba nangis dan mau ikut bersama korban M, karena rasa kemanusiaan dan demi keselamatan korban, saya menyarankan agar istri pelaku membuat permohonan, tetapi dengan syarat yang kami ajukan agar istri pelaku menjamin keselamatan korban, dan jika terjadi sesuatu maka istri pelaku wajib bertanggung jawab secara penuh, surat permohonan juga dibubuhi materai dan ditandatangani istri pelaku dan satu orang oknum wartawan, dan saya juga membuat surat serah terima korban kepada istri pelaku,” katanya.

Namun dirinya sangat kaget saat membaca berita media online bahwa korban M ternyata bukan dibawa pulang ke rumah istri pelaku, namun korban M dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal sudah dijelaskan bahwa kasusnya masih berjalan.

“Saya tidak menyangka kalau korban tidak ikut tinggal dengan istri pelaku seperti yang kami bayangkan, sebab sudah kami jelaskan bahwa kasusnya masih berjalan, dan korban masih di perlukan dalam persidangan, saya baru tau korban M sudah di Jateng dan sekolah di sana. Sementara itu ada berita dari keluarga pelaku menyebutkan bahwa informasi negatif yang beredar tidak benar, jujur saja kami tidak menduga jika korban dibawa ke Jateng disaat proses hukumnya belum selesai, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, jika ada pihak-pihak yang menghalangi kasus ini silahkan ditindak demi masa depan korban,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Dua Atlet Kota Pasuruan Raih Medali Perunggu di Kejurda Kapolda Jatim Cup 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Dua atlet karate Kota Pasuruan berhasil meraih medali perunggu dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kapolda Jatim Cup 2026 yang digelar di GOR Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Surabaya pada 20–21 Juni 2026.

‎Dari delapan atlet yang diturunkan mewakili Kota Pasuruan, Aline Mizaluna sukses meraih Juara III kategori Kata U-21 Putri. Sementara itu, Lysia Abyta juga berhasil menempati posisi ketiga pada kategori Kumite Junior Putri kelas-53 Kilogram.

‎Capaian tersebut menjadi hasil positif bagi kontingen Kota Pasuruan di tengah persaingan ketat yang melibatkan atlet-atlet terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.

‎Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., mengapresiasi perjuangan para atlet yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.

‎”Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan semangat juang para atlet selama menjalani proses latihan. Kami mengapresiasi atlet, pelatih, dan official yang telah berjuang maksimal. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi di masa mendatang,” ujar Titus.

‎Ketua Official Tim, Senpai Bayu mengatakan hasil yang diraih menunjukkan program pembinaan atlet yang dijalankan selama ini berjalan sesuai target.

‎”Alhamdulillah dua atlet berhasil naik podium dalam ajang yang sangat kompetitif. Ke depan kami akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan program latihan agar mampu meraih hasil yang lebih baik,” katanya.

‎Keberhasilan dua atlet meraih podium pada Kejurda Kapolda Jatim Cup 2026 sekaligus memperlihatkan hasil pembinaan olahraga prestasi yang dijalankan melalui sinergi antara KONI Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota.

‎Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Aliansi Perempuan Merangin Kecewa, Korban Pulang ke Jawa Tengah Sebelum Kasusnya Diproses Hukum Secara Tuntas

DETAIL.ID

Published

on

(ist)

DETAIL.ID, Merangin – Aliansi Perempuan Merangin (APM) kecewa korban pencabulan M yang dipulangkan sementara kasusnya belum diproses hukum hingga tuntas.

“Kecewa sekali. Dari awal saya diajak kades untuk ikut memberikan pendampingan,dan penguatan secara psikologis kepada korban, tapi saat tahu dari media kalau korban dibawa pulang ke Jawa sebelum selesai kasusnya tentu kecewa sekali,” kata Anggota KPM yang akrab disapa Rum pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, korban masih perlu pendampingan psikolog, sebab selama ini dirinya ikut mendampingi korban setiap konsultasi dengan psikolog agar mental korban makin kuat dan memiliki rasa optimisme dalam melanjutkan cita-citanya.

“Dari mulai korban divisum sampai dengan pendampingan dari Dinas UPTD PPA Dinsos dan ngantar ke psikolog, saya ikut dampingi. Ini yang membuat saya tidak mengerti kenapa bisa korban diserahkan dan dibawa pulang ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai,” ucapnya.

Dirinya tidak menyangka jika korban sudah dibawa keluarganya ke Jawa padahal banyak pihak sudah meminta agar selama kasusnya belum selesai korban masih di rumah kades.

“Kepada keluarga korban sudah diberi tahu, selama kasusnya belum selesai korban untuk tinggal di sini, dan jika akan melanjutkan pendidikannya silakan saja, ada apa dengan pemulangan korban ke Jawa Tengah,” ujarnya.

DETAIL.ID berusaha mengonfirmasi Kades Bukit Beringin Susilo untuk mendapatkan penjelasan. Namun sayangnya nomor yang bersangkutan dihubungi bernada aktif tetapi tidak pernah diangkat dan saat dikirim pesan WhatsApp juga tidak pernah dibalas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs