DAERAH
Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!
Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.
Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Dari informasi yang detail.id/ kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
- Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai Bahasa Inggris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
- Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).
Reporter: Heno
DAERAH
RSUD Grati Terus Berbenah, Lengkapi Fasilitas Ruang Operasi Smart Operating Theatre
DETAIL.ID, Pasuruan – Sebagai institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, RSUD Grati terus berbenah dan berlari dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Di antaranya dilakukan dengan melengkapi fasilitas Ruang Operasi Smart Operating Theatre.
Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari memaparkan, penambahan fasilitas tersebut bagian dari inovasi terbarukan dengan Targetnya mampu menjawab tantangan kesehatan modern yang semakin kompleks.
“Saya bersyukur. Alhamdulillah tim kami terus berupaya mengoptimalkan layanan dengan menghadirkan Ruang Operasi Smart Operating Theatre. Tentunya dengan kelebihan yang berbeda dari ruang operasi biasa nya Jadi produk modul alatnya sangat canggih, bisa untuk menyetting tekanan negatif positif yang berfungsi melindungi pasien dan Nakesnya serta lebih meminimalkan infeksius,” katanya.
Dengan kedatangan Wakil Bupati Shobih Asroni bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi di Aula Gedung Graha Sayyid Sulaiman RSUD Grati meresmikan alat sarana prasarana medis yang baru dinilai lebih canggih dan efektif.
“Sekaligus mempermudah operator ruang operasi dalam melakukan tindakan dengan tampilan data-data rekam medis terbaru pasien yang langsung dapat diakses ke ruang operasinya bisa langsung terintegrasi dengan SIM RS kita,” ujarnya.
“Jadi semua data rekam mediknya real time yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Seperti radiologi, pemeriksaan laborat dan sebagian di situ langsung bisa melihat data-data pasien dan terintegrasi, terhubung dengan layanan penunjang lainnya,” kata Direktur RSUD Grati.
Sementara itu, Wakil Bupati Gus Shobih mengapresiasi Ruang Operasi Smart Operating Theatre. Menurutnya, layanan medis yang baru menjadi bagian dari tugas dan peran RSUD Grati dalam memberikan perawatan terbaiknya kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur. Tidak terkecuali dalam mendukung keselamatan dan efisiensi kerja tenaga medis.
“Alhamdulillah RSUD Grati terus melakukan pengembangan-pengembangan layanan. Seperti yang hari ini kita meresmikan bersama sama serta penambahan ruang operasi Smart Operating Theater. Saya mengapresiasi penambahan fasilitas dan inovasi yang terus diupayakan bersama,” tutur Gus Shobih sapaannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Di sisi lain, Wabup Gus Shobih meminta kepada seluruh jajaran hospitalia RSUD Grati untuk terus meningkatkan kualitas. Baik SDM, fasilitas sarana dan prasarana maupun perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan dan prioritas. Berikut, pengembangan serta pelayanan dan inovasi agar tidak tertinggal khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“Saya berharap, seluruh tenaga kesehatan di RSUD Grati memberikan pelayanan maksimal. Semoga ke depannya, RSUD Grati terus maju berkembang, kaya inovasi dan semakin bagus dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas dan profesional,” katanya. (Tina)
DAERAH
Wakil Bupati Merangin Kecewa, Minta OPD Turunkan Ego
DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, menunjukkan kekecewaannya saat memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 dan Percepatan Tahun 2026.
Kekesalan Wabup dipicu oleh rendahnya tingkat kehadiran kepala instansi serta lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Merangin lantai 4 pada Kamis, 19 Februari 2026 itu merupakan forum menyelaraskan program strategis daerah.
Sayangnya, sejumlah kursi kepala OPD dan Camat justru diwakili oleh staf yang dianggap tidak menguasai persoalan teknis di lapangan.
Dalam arahannya, A. Khafidh secara tegas meminta para staf yang mewakili pimpinannya untuk meninggalkan ruangan dan kembali ke kantor.
Ia menginstruksikan agar instansi terkait mengirimkan pejabat yang lebih berkompeten dan memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Saya minta yang mewakili dan tidak tahu titik masalah untuk pulang ke kantor. Panggil perwakilan yang lebih tinggi untuk hadir di sini,” ujar Wabup A. Khafidh.
Selain masalah kehadiran, Wabup menyoroti lemahnya sinkronisasi antar instansi yang berdampak pada terhambatnya pelayanan publik. Ia mencontohkan sulitnya koordinasi pemangkasan pohon di area taman kota Bangko sebagai bukti nyata adanya ego sektoral.
“Ada kegelisahan karena antar OPD tidak ada sinkronisasi. Jangan ada lagi bahasa ‘itu bukan tugas saya’ ketika ada persoalan di lapangan. Setiap kegiatan pasti ada urusannya dengan OPD lain. Koordinasi tidak akan menurunkan derajat Bapak dan Ibu,” ujarnya.
Terkait agenda pembangunan, Wabup menekankan agar seluruh jajaran melakukan percepatan berdasarkan SK Bupati Nomor 50 tentang Penetapan Kegiatan Strategis Tahun 2026.
Ia juga mengingatkan para pejabat untuk segera menyesuaikan diri dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pasca-pergeseran jabatan beberapa waktu lalu.
Beberapa instruksi yang disampaikan Wabup antara lain meminta Camat dan OPD memastikan seluruh administrasi wilayah tertib agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Wabup A. Khafidh juga menyinggung soal program Stunting. Menurutnya, penurunan angka stunting sebagai prioritas nasional yang harus didukung data akurat dari desa dan Puskesmas.
Sementara itu, para camat diminta untuk melakukan pembinaan ketat terhadap Kepala Desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Wabup juga menegaskan agar seluruh OPD menjaga kualitas pekerjaan dan menghindari penumpukan progres di akhir tahun. (*)
DAERAH
Hasil Uji Lab Keracunan MBG Sudah Keluar, Namun Tak Dijelaskan Secara Rinci
DETAIL.ID, Jambi – Dua minggu lebih pasca insiden keracunan massal yang terjadi di sejumlah sekolah di Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Muarojambi. Hasil uji lab terhadap sampel makanan dan air dikabarkan telah keluar.
Sekretaris Satgas Pangan Provinsi Jambi, Johansyah mengonfirmasi hal tersebut namun ia tidak merinci lebih lanjut.
Kalau menurut Johansyah, hasil uji lab terhadap sampel makanan dari dapur SPPG Yayasan Aziz Rukiah Amanah tersebut disampaikan langsung pada Pemkab Muarojambi.
”Hubungi Satgas MBG Kabupaten Muarojambi, ya,” kata Johansyah pada Rabu, 18 Febuari 2026.
Masalahnya, pihak BGN Wilayah Jambi tak bisa dikonfirmasi. Pihak Dinkes Muarojambi pun terkesan menutup akses informasi, Kadinkes Muarojambi, Aang Hambali dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini terbit.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 30 Januari lalu, usai para pelajar mengonsumsi makanan yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti.
Korban keracunan massal tersebut berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pelajar, guru, hingga balita. Para korban mengalami keluhan berupa mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan tersebut.
Dinas Kesehatan Muarojambi mencatat, setidaknya terdapat 152 orang mendatangi instalasi gawat darurat di RSUD Ahmad Ripin Sengeti.
Dari jumlah itu, 45 pasien menjalani rawat jalan, sementara 101 orang sempat dirawat inap secara intensif. Dua pasien balita bahkan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher.
Meski jumlah korban terbilang besar, seluruh pasien kini telah dipulangkan dan tidak ada lagi yang menjalani perawatan. Namun, kepastian soal penyebab keracunan masih belum terungkap.
Reporter: Juan Ambarita


