Surat terkait disebut sudah diantarke PN Jakarta Selatan.
“Kami, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri selaku sobat peradilan (amicus curiae) untuk membela kerabat Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar aliansi dalam keterangan pers, Rabu , 1 Februari 2023.
Setidaknya terdapat tujuh orang yang tergabung dalam aliansi ini. Mereka ialah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB); Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI); Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).
Kemudian Prof. Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI); Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB); dan Oelin Marliyantoro (STPMD “APMD” Yogyakarta).
Mereka menyampaikan masalah prasangka pembunuhan bermaksud Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard mesti ditangani dengan adil dan pengertian aturan yang tidak sekadar bersifat tekstual melainkan juga kontekstual.
“Kami yakin bahwa untuk memutuskan keadilan, eksekusi yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak berat,” tuturnya.
Aliansi menuturkan terdapat empat alasan berpengaruh untuk membela Richard. Pertama, yang bersangkutan dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Richard dinilai rela menanggung risiko demi membongkar kebenaran dalam masalah maut Yosua.
“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer masalah ini akan tertutup rapat menjadi ‘dark number’,” ucap aliansi.
Alasan kedua, ada korelasi kuasa yang timpang dalam kekerabatan Richard dengan Sambo sehingga perintah susah ditolak. Ketiga, aliansi mendukung Richard untuk tidak dieksekusi berat. Dengan demikian, berdasarkan aliansi, hal itu akan menyelamatkan anak muda yang masih mempunyai era depan panjang.
“Keempat, ‘Eliezer yakni kita’, membela ia yakni memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan rentan dan memberi pembelajaran berguna bagi para mahasiswa hukum yang sedang mencar ilmu,” ucap aliansi.
Ini kali kedua amicus curiae membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dahulu mengantarkan amicus curiae untuk memberi bantuan terhadap Richard selaku JC.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara alasannya adalah dinilai terbukti terlibat dalam masalah praduga pembunuhan berencana Yosua.
Menurut jaksa, perilaku kooperatif Richard dengan membongkar masalah ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindakan melawan hukum ini telah merampas nyawa orang lain adalah Yosua. Richard disangka ikut menembak Yosua.
(ryn/isn)