Jambi – Sedari dulu, persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi seakan tidak pernah menemui titik terang bagi semua pihak. Hal ini semakin parah usai regulasi nomor lambung dan stiker ditetapkan oleh Pemprov Jambi, dimana truk tanpa nomor lambung dan stiker dilarang beroperasi.
Di tengah semua gejolak yang timbul itu, Komunitas Sopir Batu Bara (KSB) Provinsi Jambi menggelar diskusi dengan pihak Kepolisian Daerah Jambi juga Pemerintah Provinsi Jambi pada Sabtu 25 Februari 2023 di salah satu restoran di Kota Jambi.
Adapun diskusi tersebut juga dilandasi oleh rencana aksi demonstrasi KSB pada 28 Februari 2023 mendatang. Dimoderatori oleh Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Pol Bondan Wicaksono, diskusi antara pihak KSB, kepolisian, beserta Dishub Provinsi Jambi berlangsung alot.
Ketua Umum KSB Provinsi Jambi, Tursiman menegaskan jika demo yang akan dilangsungkan oleh pihaknya pada 3 hari mendatang itu murni untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami itu demo bukan untuk yang lain-lain tapi ini untuk kepentingan kita semua,” ujar Tursiman pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Tursiman juga mengungkap sejumlah persoalan yang kerap menimpa para rekam sejawatnya sesama sopir truk batu bara.
Menurut Tursiman kondisi infrastruktur Provinsi Jambi khususnya jalan nasional saat ini yang digunakan oleh truk-truk batu bara memang tak lagi memadai. Hal itu diperparah lagi dengan banyaknya truk-truk dengan pelat luar yang semakin ramai beroperasi.
“Jadi kami mohon untuk mobil-mobil pelat luar, itu tidak boleh lagi. Karena mobil pelat Jambi saja sudah banyak,” ujar Tursiman.
Sementara itu Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, yang turut hadir dan mendengarkan keluhan para sopir KSB menegaskan, secara regulasi persoalan izin transportir batu bara harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM dan juga Ditjen Perhubungan Darat.
Terkait masalah nomor lambung yang masih banyak belum diperoleh para sopir KSB, ia pun sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, di sini peran Dishub Provinsi Jambi dalam menegakkan regulasi yang sudah ada.
Namun Kadishub, Saleh Rido berulangkali menyampaikan, pihaknya sejauh ini hanya menjalankan tugas. Terkait nomor lambung atau pun stiker truk batu bara, menurut dia hal itu merupakan kesepakatan di antara Forkopimda Jambi.
“Saya bertugas hanya melaksanakan perintah saja, nomor lambung itu sudah, sudah 100 persen.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post