Sebab, polisi sebelumnya sudah memutuskan HAS sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polisi Republik Indonesia, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tanpa menggali fakta yang ada.
“Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut terperinci amat patut dipertanyakan oleh karena memberikan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah memutuskan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada,” kata Ketua BEMÂ UIÂ Melki Sedek Huang dalam informasi tertulis, Rabu , 1 Februari 2023.
Menurutnya, pembentukan timsus itu juga menunjukkan polisi gres melakukan pekerjaan mencari fakta yang bantu-membantu setelah ada desakan dari publik.
“Pembentukan tim khusus ini pun menawarkan kepolisian yang cuma berhasrat untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi penduduk ,” ujarnya.
Tolak gabung tim bentukan Kapolda Metro Jaya
BEM UI juga menyatakan tak akan bergabung dalam timsus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena tak sesuai dengan aturan program pidana.
“BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak cocok dengan mekanisme aturan acara pidana tersebut,” ujar Melki.
Namun, BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk secepatnya mengatasi perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta,” katanya.
Lebih lanjut, BEM UI mendukung sarat tindakan keluarga korban yang memutuskan tak menghadiri permintaan timsus bentukan Kapolda Metro Jaya untuk membahas perihal pencarian fakta kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri berpangkat simpulan AKBP itu.
Sebelumnya, pihak keluarga menganggap bahwa pertemuan itu bukanlah pertemuan yang berdasar mengenang tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kecelakaan yang penyelidikan kasusnya telah disetop sebelumnya alias SP3. Fadil menyebut tim ini dibuat berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari pihak eksternal, beliau menyebut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sampai Pimpinan Komisi III dewan perwakilan rakyat menjadi anggota tim khusus tersebut.
Di satu sisi, pihak keluarga korban sudah melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke Ombudsman RI atas praduga malaadministrasi.
“(Pihak yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya,” ujar Gita Paulina sebagaikuasa aturan keluarga korban di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa , 31 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Gita menerangkan alasannya adalah tidak menghadiri ajakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini. Menurut dia, konferensi tersebut tak memiliki landasan aturan.
“Kami tidak menghadiri ajakan tersebut dengan segala hormat, tanpa meminimalkan rasa hormat kami kepada Dirlantas, pertemuan tanggal 31 Januari 2023 ialah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya baik dalam KUHAP, Peraturan Kapolri maupun peraturan lainnya,” ucap Gita.
(lna/kid)