Jambi – Penyelesaian status kepegawaian ganda Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM kian meredup. Hingga kini, belum tampak apa keputusan yang akan diambil oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur Jambi, Al Haris.
Padahal, jelas-jelas Herlambang tak punya legal standing menduduki kursi Direktur RSUD Mattaher berdasarkan aturan perundang- undangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
“Dasar hukum dia tidak punya legal standing adalah Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Pasal 13 yang menyebutkan bahwa ketentuan penugasan tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka,” ujar Saiful Roswandi kepada DETAIL.ID pada Kamis, 9 Februari 2023.
Lagi- lagi, Saiful Roswandi memberi warning atas lamanya keputusan soal double status Herlambang ini. Saiful mengatakan, Herlambang harus segera dicopot sebelum menimbulkan efek hukum terhadap kebijakan- kebijakan yang akan diambil di RSUD Raden Mattaher.
“Saya kemarin sudah sampaikan juga agar gubernur segera mencopotnya. Karena pengangkatan Direktur RSUD Raden Mattaher sejak awal sudah maladministrasi. Maka, harus segera dicopot dan dilakukan pergantian cepat,” katanya.
Ia menegaskan, apapun kebijakan yang diambil oleh Direktur RSUD Raden Mattaher adalah cacat hukum. Hal itu lantaran ia tidak punya legal standing yang sah berdasarkan aturan perundang- undangan. Jika dibiarkan berlama- lama, kata Saiful maka dapat merugikan pemerintah, rumah sakit bahkan merugikan Herlambang sendiri.
“Mungkin kita tidak tahu selama 9 bulan, tapi sekarang kita sudah tahu, maka harus segera diganti, dicopot. Maka kita minta gubernur untuk segera menunjuk Plt Direktur RSUD Mattaher,” ucap Saiful.
Saiful kemudian menjelaskan peran Ombudsman dalam kasus ini. Pihaknya tidak bisa mengeluarkan LHP dan rekomendasi lantaran sejauh ini belum ada laporan dari pihak- pihak yang dirugikan atas jabatan Herlambang.
“Hari ini saya ingatkan. Kalau besok ada laporan, mal semua ini. Pejabat itu harus taat hukum, Pak. Belum ada LHP dan rekomendasi karena sejauh ini belum ada laporan. Harus ada laporan dari pihak- pihak yang dirugikan atas jabatannya. Agar Ombudsman bisa bertindak,” ujarnya.
“Nah, kalau belum ada yang melapor ya begini cara saya sebagai pengawas, saya imbau saya kasih tau, bahwa itu jabatan dari awal sudah mal. Harus segera dicopot sebelum timbul efek hukum yang lebih fatal karena kedudukannya ilegal,” tuturnya.
Ia mewanti-wanti akibat yang timbul karena kasus ini. Sebelumnya hanya maladministrasi, lalu bisa berefek kepada pintu masuk kerugian negara. Pasalnya, kebijakan yang diambil sudah cacat hukum, apalagi berupa kebijakan materiil seperti pembayaran, pengeluaran dan pencairan uang.
“Maka, tugas Ombudsman sudah kasih tau silahkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini gubernur segera mengambil tindakan untuk mencopot dan menunjuk siapa pelaksana tugas atau pejabat sementara,” ujarnya.
“Mempertahankan seseorang yang tidak memiliki status legal standing yang kuat dalam kedudukan tertentu, itu cacat hukum dan akan merugikan gubernur sendiri. Pejabat negara itu mengeluarkan keputusan dan kebijakan wajib memiliki dasar hukum,” katanya dengan tegas.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post