Merangin – Empat hakim tinggi Pengadilan Tinggi jambi tidak hanya memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko dan sejumlah hakim serta panitera pengganti saja. Ternyata masih ada satu pengacara yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Merangin, Fauzan dan Kanit Tipiter Polres Merangin ikut diperiksa.
Ketua DPC KAI Merangin, Fauzan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh hakim tinggi Jambi.
“Betul saya diperiksa tetapi bukan dalam kapasitas sebagai pengacara. Saya diperiksa sebagai Ketua DPC KAI Merangin. Salah satu yang ditanyakan masih mengenai pengaduan Posbakum,” kata Fauzan pada Minggu, 12 Februari 2023.
Fauzan mengakui dirinya tidak hanya diperiksa masalah itu saja. Ia juga sempat ditanyai terkait laporan terhadap salah seorang pengacara, yang dilaporkan ke Dewan Etik KAI.
“Saya juga ditanyai soal kebenaran seorang pengacara yang dilaporkan ke Dewan Etik KAI. Saya menerima surat tembusan dari DPD KAI atas laporan tersebut. Tetapi sejauh ini saya tidak pernah ditanyai soal gratifikasi Ketua PN Kelas I B Bangko,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Lumbrian juga membenarkan, Kanit Tipiter Polres Merangin ikut dimintai keterangan oleh hakim tinggi Jambi.
“Benar Kanit Tipiter dimintai keterangan hakim tinggi Jambi terkait satu putusan PN Kelas I B Bangko,” kata Lumbrian melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 12 Februari 2023.
Hingga saat ini hasil pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi Ketua PN kelas I B Bangko dan juga sejumlah hakim terkait sejumlah putusan PN Kelas I B Bangko masih belum diketahui hasilnya.
Pada 19 Desember 2017, hakim PTUN Jambi berinisial EP secara resmi dipecat setelah terbukti selingkuh dua kali.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post