Medan – Memet S Siregar hanya bisa tertunduk dan pasrah saat ditampilkan dalam paparan pers eh pihak Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis malam, 9 Februari 2023.
Perlu diketahui, Memet selama ini menjadi orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga terlibat dalam korupsi Rp 32 miliar untuk kasus permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
Hal ini diketahui berdasarkan temuan dan pemeriksaan pihak Bidan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adalah Kepala Kejatisu Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH yang menyampaikan hal itu.
Kata Yos, terpidana Memet S Siregar bertindak kooperatif saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut.
“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Yos.
Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas kasus tersebut.
Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Yos bilang Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Lalu, sambung Yos, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun.
Dan, ujar Yos, menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria dengan berkas terpisah.
Keputusan MA menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,” kata Yos.
“Lalu, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut.
Hal ini dilakukan untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
Reporter: Heno
Discussion about this post