PERKARA
PT FPIL Dilaporkan ke Polda Jambi Buntut Penusukan Petani Oleh Preman Bayaran
Jambi – Masih membekas dalam ingatan Irwansyah (59) ketika dia mendapat perlakuan keji dari para preman yang diduga kuat dibayar oleh PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) pada 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB, sebagaimana yang sudah viral di berbagai sosial media.
Punggungnya ditusuk oleh para preman yang disebut-sebut dibayar oleh PT FPIL, yang awalnya diduga hendak melakukan perusakan jembatan yang merupakan sarana akses masyarakat di lahan konflik antara petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) dengan PT FPIL.
“Hampir mati kami disitu pak,” kata pria paruh baya itu.
Beruntung, Irwansyah segera mendapat pertolongan dari para petani STK yang langsung beramai-ramai ke lokasi kejadian sekitar 200 Meter dari lokasi Pos 4 milik warga Desa Sumber Jaya.
Para petani STK berhasil menyelamatkan Irwansyah dan mengejar 18 orang preman bersenjata tajam itu. Para preman itu lari terbirit-birit dari kejaran para petani. Bahkan 2 unit sepeda motor milik petani STK yang tengah diparkirkan dekat pintu besi PT FPIL ringsek ditabrak truk PS Canter BH 8705 NV yang ditumpangi oleh para preman itu.
Warga yang tengah berkumpul di dekat pintu besi PT FPIL untuk menghadang para preman itu pun hampir tertabrak. Pintu besi PT FPIL ditabrak demi melarikan diri. Para warga terus melakukan pengejaran hingga ke desa tetangga, yakni Desa Sungai Terap.
Akhirnya mobil tersebut terjebak di jalan hancur. Setelah dikepung warga, para preman di truk tersebut meloncat mengayunkan parang ke petani seraya bergegas kabur ke arah Desa Tangkit.
Di dalam truk yang digunakan oleh para preman tersebut, petani menemukan KTP atas nama Lassek, warga Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjungjabung Timur serta sejumlah surat-surat kendaraan dengan nama pemilik PT Fajar Pematang Indah Lestari.
Dengan sejumlah temuan barang bukti tersebut dan menyikapi kriminalisasi yang berujung kepada dugaan perencanaan pembunuhan terhadap petani anggota STK. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi selaku lembaga yang menaunghi STK melaporkan PT FPIL ke Polda Jambi, Kamis lalu 2 Februari 2023.
Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fransdodi Tarumanegara mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tindak lanjut penyelidikan oleh kepolisian.
“Tapi prinsipnya kita akan kawal proses ini. Kita mau mengambil tindakan sendiri, sedangkan negara ini negara hukum,” kata Franfodi, Rabu 8 Februari 2023 saat menggelar jumpa pers di Sekretariat KPA Jambi.
Dodi juga membantah tegas isu yang digulirkan oleh pihak perusahaan bahwa para preman yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap petani STK merupakan pekerja PT FPIL yang hendak melakukan pembersihan kanal di areal PT FPIL.
“Kenapa di malam hari? Bawa samurai pula,” ujarnya.
Terakhir Dodi pun meminta kepada aparat penegak hukum serta Pemerintah untuk pro aktif dalam menangani perkara yang terjadi antara PT FPIL dengan petani STK.
“Ya kita minta agar kasus ini diusut tuntas, bukan hanya pelaku-pelakunya tapi juga sampai kepada aktor-aktornya,” katanya.
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.
“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.
Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.
Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita

