unja
UNJA dan University of Batangas Teken MoA dan IA, Dukung Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa
Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) memperkuat kerja sama internasional dengan University of Batangas, Filipina, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement/MoA) dan Perjanjian Pelaksanaan (Implementation Agreement /IA) pada Selasa, 10 Februari 2026 di Ruang Rapat Rektorat Lantai 7 UNJA Mendalo.
Penandatanganan ini melibatkan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNJA bersama Fakultas Pendidikan, Seni, dan Sains University of Batangas.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, penelitian, dan inovasi akademik antara UNJA dan University of Batangas, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program akademik bagi dosen dan mahasiswa.
Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UNJA, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., antara Dekan FKIP UNJA, Prof. Dr. Supian, S.Ag, M.Ag., dan perwakilan FKIK UNJA bersama perwakilan dari Fakultas Pendidikan, Seni, dan Sains University of Batangas, Dr. Jason.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Fakultas UNJA, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala Bagian Akademik, dan Ketua Tim Kerja Kerjasama dan Layanan Internasional.
Penandatanganan ini merupakan bentuk implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara UNJA dan University of Batangas.
Prof. Revis menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jejaring internasional serta meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian di UNJA.
“Implementasi MoU ini menjadi komitmen UNJA untuk terus mengembangkan kolaborasi global dalam bidang akademik, penelitian, dan inovasi. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa,” ujar Prof. Revis.
Dr. Jason menegaskan komitmen University of Batangas untuk menjaga berkelanjutan dalam kerja sama yang telah disepakati serta memastikan seluruh program yang tertuang dalam MoA dapat dilaksanakan dengan baik.
“Atas nama College of Education, Arts, and Sciences, kami akan melakukan yang terbaik untuk menjaga integritas dan kolaborasi ini, serta memastikan bahwa kami akan melaksanakan segala hal yang tertuang dalam memorandum of agreement. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan berbagai kegiatan, inovasi, penelitian, maupun agenda lain yang dapat memberikan manfaat bagi kedua universitas, khususnya bagi para mahasiswa,” tutur Dr. Jason
Dr. Jason turut menyampaikan kesan positif selama kunjungannya ke UNJA serta mengapresiasi sambutan hangat yang diberikan. Ia menilai kunjungan tersebut menghadirkan banyak momen berkesan dan merasakan keramahan yang luar biasa, baik dari sivitas akademika maupun para mahasiswa yang terbuka dan komunikatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara UNJA dan University of Batangas dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif dalam penguatan internasionalisasi pendidikan tinggi serta peningkatan kualitas akademik kedua institusi. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor
Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.
Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.
“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.
Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.
“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.
“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.
Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Pimpin Upacara HUT 3 Instansi, Bupati Fadhil Arief Tekankan Pentingnya Stabilitas di Tengah Tantangan Global
Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan hari jadi tiga instansi penting sekaligus di Kabupaten Batanghari. Acara yang berlangsung khidmat ini merayakan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, berpusat di Lapangan Alun-alun Kabupaten Batanghari. Adapun tema besar yang diusung dalam peringatan tahun ini adalah “Mengabdi untuk Keselamatan Negeri dan Trantibumlinmas Tangguh bagi Pembangunan Berkelanjutan,” yang mencerminkan semangat dedikasi aparatur daerah.
Dalam amanatnya, Bupati Fadhil Arief membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang menyoroti dinamika zaman saat ini. Beliau menekankan bahwa tantangan global seperti krisis iklim, ketegangan geopolitik, hingga disrupsi teknologi telah memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap pola kehidupan masyarakat luas.
Kondisi tersebut menuntut stabilitas dalam negeri yang kokoh agar aktivitas sosial-ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik tanpa hambatan. Oleh karena itu, sinergitas antarlembaga keamanan dan penyelamatan di tingkat daerah menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai ketidakpastian di masa depan.
Bupati memaparkan bahwa Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Satlinmas memiliki peran strategis dalam menjamin ketenteraman serta memberikan perlindungan bagi warga. Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat merasa terayomi dan terlindungi, baik dari potensi bahaya kebakaran maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
Keselarasan tema HUT tahun ini dinilai sangat tepat karena sesuai dengan perkembangan tugas fungsi Pemadam Kebakaran yang berpedoman pada Panca Dharma. Selain itu, nilai-nilai humanisme dalam profesi Satpol PP dan Satlinmas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Sebagai penutup, Bupati mengingatkan bahwa usia panjang ketiga organisasi ini—lebih dari satu abad untuk Damkar, 76 tahun untuk Satpol PP, dan 64 tahun untuk Satlinmas—bukan sekadar angka. Hal tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara yang selalu mendapat tempat di hati masyarakat melalui pelayanan dan pengabdian yang konsisten.
ADVERTORIAL
Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .
Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.
“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)



