Batanghari – Kementerian Keuangan menyaalurkan Rp 579.730.308.000 dana alokasi umum (DAU) ke Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Batanghari Hery Yuwono, jumlah tersebut sesuai dengan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, DAU yang digelontorkan sudah jelas peruntukannya.
Sedikitnya ada lima item yang sudah jelas keperuntukannya dalam DAU tersebut yakni guna gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), dana kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tahun ini, ada pola baru yang dibuat oleh pemerintah pusat yaitu DAU yang tidak ditentukan kegunaanya, diperuntukan pembayaran gaji ASN senilai Rp 191.311.761.000,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kemudian, untuk DAU yang ditentukan kegunaanya meliputi pendanaan kelurahan senilai Rp 2,8 miliar, penggajian formasi PPPK senilai Rp 54 miliar, bidang pendidikan Rp 60 miliar, bidang kesehatan Rp 38 miliar dan bidang pekerjaan umum senilai Rp 35 miliar.
“Kalau proses pencairanya sama seperti yang sudah-sudah bahwa pencairan DAU itu dilakukan pemerintah pusat. Kalau untuk gaji itu setiap bulan dikucurkan dari Kemenkeu kepada Pemkab Batanghari,” tuturnya.
Discussion about this post