Connect with us
Advertisement

OPINI

GMKI Ditengah Arus Digitalisasi

DETAIL.ID

Published

on

APA yang terlintas dalam benak Anda dan saya bila mendengar kata ‘Pemuda’? Rasanya kata yang satu ini tidak asing lagi. Wacana tentang pemuda begitu masif dan menyehari. Hal ini terlihat dalam diskusi rancang-bangun paket kebijakan oleh pemerintah (negara), perhatian yang diberikan dalam ranah keluarga dan komunitas sosial lainnya, hingga menjadi bahan celoteh dan pendalaman para aktivis tatkala kongkow di sudut-sudut kedai kopi.

Pemuda dan wacana seputarnya telah menempatkan posisinya begitu istimewa. Lantas kenapa pemuda dipandang dan ditempatkan begitu istimewa? Kurang-lebih ada dua aspek utama yang menjadi alasan rasional.

Pertama, dari aspek pembangunan. Pemuda sering dilukiskan sebagai “tulang punggung” pembangunan masyarakat dan bangsa. Metafora “tulang punggung” ini sejatinya menggambarkan betapa sentralnya peran pemuda dalam mengemban misi besar pembaharuan masyarakat. Seakan ada beban lebih yang diletakkan pada diri Pemuda bagi tercapainya cita-cita pembangunan bangsa pada multi sektor, baik ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan serta lain sebagainya.

Kedua, aspek kesejarahan. Tercatat rapi dalam lembar sejarah panjang perjalanan bangsa ini, bahwa Pemuda adalah kelompok utama yang tampil terdepan secara aktif-progresif dalam menggerakan peradaban bangsa ini. Sebuah fakta yang tak terbantahkan, bahwa Negara megah bernama Indonesia ini lahir dari rahim gerakan fisik dan visi Pemuda.

Hal demikian dapat dilacak dalam sejarah pergerakan kebangsaan. Kelompok muda terpelajar yang terorganisir dalam Budi Utomo (1908) adalah tonggak pergerakan kebangsaan. Kemudian, Kongres Pemuda I dan II (1926 dan 1928) yang menyatukan organisasi lintas kedaerahan (Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, Sarikat Sunda, Pemuda Betawi, dan lain-lain) mampu melahirkan rumusan Sumpah Pemuda sebagai embrio terbentuknya Indonesia 1945. Bahkan menjelang momen emas proklamasi 17 Agustus 1945, beberapa Pemuda menculik dan mengasingkan Soekarno-Hatta guna bernegosiasi dan mendorong agar Kemerdekaan Indonesia segera diproklamasikan.

Jauh di negeri seberang, Belanda, kelompok muda terpelajar yang terorganisir dalam Perhimpuanan Indonesia. Mereka terkonsolidasi untuk mempropagandakan gerakan pemikirannya yang tajam dan bernas ke panggung dunia internasional bagi cita-cita Indonesia Merdeka. Bila melihat konteks saat itu, media dan teknologi yang digunakan tidak secanggih seperti saat ini, tetapi mereka (baca: pemuda) tampak terhubung dan secara rapi terorganisir dengan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kemerdekaan negeri ini. 

Peranan pemuda tidak berhenti sampai di situ saja. Rentetan sejarah perjalanan bangsa Indonesia, bagaikan rentan waktu kehidupan manusia: dari masa embrional pembentukan, peremajaan, bahkan proses pendewasaan bangsa ini, pemuda turut hadir di dalamnya. Perubahan lanskap sosial-politik-ekonomi dari momentum 1920-an hingga saat ini dapat dijejaki melalui angkatan pemuda 1920-an, angkatan 1945, angkatan 1966, angkatan 1970-an, angkatan 1998, dan akan terus berlanjut hingga waktu-waktu yang akan datang.  

Tanpa mengerdilkan peranan dan sumbangsih dari kelompok lainnya, hampir bisa ditebak, bahwa ketika terjadi letupan perubahan, maka dipastikan ada unsur pemuda di dalamnya. Bertolak dari dua aspek utama itu, maka bisa dikatakan bahwa pemuda adalah aktor atau subjek penentu yang memiliki kekuatan besar untuk menggerakan peradaban bangsa ini.

Peranan GMKI

Bagaimana dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)? Apakah GMKI sebagai subjek (baca: pemuda aktif) yang turut serta menghasilkan perubahan sebagaimana tergambarkan di atas? Bila mengulik sejarah perjalanan pembentukan bangsa dan negara ini, maka kita akan mendapati kelompok muda intelektual Kristen yang turut memprakarsai dan mewarnai bangsa ini.

Dalam setiap momentum sejarah, GMKI melalui kader-kadernya hadir sebagai aktor intelektual, yang turut menyalakan api nasionalisme, mempertajam visi dan spirit kedirian bangsa, dan bersama-sama dengan anak bangsa lainnya menyediakan stok sumber daya muda bagi pembangunan gereja, perguruan tinggi, masyarakat, bangsa dan negara.

GMKI hadir dan menyejarah dalam ruang dan waktu. Alasan dan motivasi kedirian GMKI sangat jelas, yaitu memenuhi panggilan Tuhan dan lingkungannya. Dengan prinsip oikumenisme dan nasionalisme, GMKI dari masa ke masa hadir dalam ragam bentuk, yakni: mediator positif, inisiator positif dan kreator perubahan sosial kebangsaan. 

Dengan demikian, menjadi bagian integral bagi GMKI, bahwa gumulan bangsa ini sejalan dengan gumulan GMKI. Bahwa cita-cita bangsa ini sejalan dengan harapan dan cita-cita luhur GMKI. Maka, upaya pemerintah (negara) dalam mempersiapkan sumber daya pemuda berkualitas bagi masa depan Indonesia Emas, juga seturut dengan kerja-kerja GMKI.

Bagi GMKI, usaha untuk mengembangkan kadernya diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui sistem kaderisasi. Jauh sebelum Kongres GMKI di Kupang (2006) dan memutuskan Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK) 2006 yang kita gunakan hingga saat ini, telah terdapat dua PDSPK sebelumnya, yaitu PDSPK 1981-1991 dan PDSPK 1992-2002.

Perbedaannya, PDSPK 1981-1991 menekankan pada pengembangan kader yang andal berorganisasi; PDSDPK 1992-2002 menekankan kader yang spesialis sekaligus generalis; dan, PDSPK 2006 menekankan pada kualifikasi kader demi pencapaian visi GMKI. Visi menjadi orientasi utama bagi capaian PDSPK 2006. Begitupun, dari segi teknis pelaksanaannya, bahwa PDSPK 1981-1991 telah memberi kebebasan cabang untuk menerapkannya; PDSPK 1992-2002 memaksa kader untuk ekstra kuliah, maka PDSPK 2006 memberikan kebebasan yang lebih lagi. Bila dicermati, PDSPK 2006 terbilang lebih demokratis dan fleksibel dan berorientasi pada muatan lokal dalam pembentukan kader yang berkualifikasi tinggi.

Sistem Pendidikan Kader dengan capaian profil ideal kader (Spiritualitas Tinggi, Integritas Tinggi dan Profesionalitas Tinggi) inilah yang menjadi rumus gumul juang GMKI guna menghasilkan kader-kader muda yang siap berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

 

GMKI di Tengah Arus Digitalisasi

Namun, dihadapan kita terbentang tantangan yang tidak mudah. Kemajuan pesat teknologi informasi telah mengantar GMKI di depan pintu gerbang pilihan dilematis. Pilihannya: beradaptasi dengan perubahan zaman, atau berdiam diombang-ambingkan oleh arus gelombang yang sewaktu-waktu dapat mengjungkir-balikkan kita?

Barangkali, Artificial Intelligence (AI) sudah tidak asing lagi di telinga kita. AI yang berkembang dewasa ini sejalan dengan temuan-temuan teknologi mutakhir yang melahirkan inovasi. Di belahan dunia sana (China, Eropa dan Amerika), orang-orang lagi berlomba untuk menciptakan mesin yang dapat berpikir dan bekerja layaknya manusia. Robot-robot canggih di-create untuk lebih memahami situasi kemanusiaan, sensitif terhadap teks dan pola, bahkan dirancang untuk dapat mengambil keputusan sendiri dihadapan kerumitan masalah. Teknolgi cerdas itu semacam disuntikan data dan informasi, dan bergerak sesuai perintah data yang ada. Barangkali kedepannya, perkembangannya akan jauh lebih dahsyat lagi.

Negara-negara di dunia tengah sibuk untuk menginvestasikan modal secara besar-besaran untuk merancang teknologi berbasis AI. Menurut laporan dari International Data Corporation (IDC), pengeluaran global untuk teknologi AI diperkirakan akan mencapai $57,6 miliar pada tahun 2021, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga $102 miliar pada tahun 2025. Investasi ini menunjukkan bahwa industri AI akan terus berkembang secara cepat dan masif. Belakang ini, AI telah membuat kemajuan besar pada berbagai bidang, seperti teknologi, informasi, otomotif, kesehatan dan keuangan.

Terlepas dari kecanggihan demikian, saya meyakini bahwa meski era teknologi digital terkesan menegasikan eksistensi manusia, tetapi sejarah panjang dunia organisasi mencatat bahwa manusia tetap berada di jantung pengambil keputusan (decision maker). Teknologi sejauh ini masih sekadar instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan besar manusia. Dalam konteks GMKI, teknologi adalah alat bantu yang sepatutnya dipandang sebagai bagian integral guna memperluas cakupan sistem pengkaderan. Memandang teknologi sebagai instrumen pelengkap justru akan membantu kita melaksanakan aktivitas pengkaderan secara efektif dan efisien.   

Di era sekarang ini, teknologi terkesan diperlakukan sebagai primadona peradaban. Menjadi sebuah keharusan bagi organisasi seperti halnya GMKI untuk merancang Pola Sistem Pendidikan Kader yang relevan dengan konteks guna menjawab kebutuhan kadernya. Pada satu sisi, realitas makro eksternal yang ditandai oleh kemajuan AI serta diikuti oleh pergeseran pandangan pemuda/mahasiswa, gereja, perguruan tinggi dan masyarakat. Pergeseran itu berkembang begitu dinamis dan pesat. Termasuk di dalamnya cara pandangan masyarakat terhadap Gerakan Mahasiswa itu sendiri.

Pada sisi lainnya, kondisi internal organisasi (persoalan organisasi, kultur, sistem pendidikan kader, dan rutinitas/ritual organisasi lainnya) terkesan mengalami stagnasi/statis. Gejolak internal organisasi masih menyilaukan mata kita untuk saling membesarkan diri sendiri. Bahkan terkadang ada yang berlaku bak superman, yang getol mengglorifikasi dirinya sendiri. 

Berangkat dari tantangan dan kerumitan tersebut, maka tidak cukup hanya dengan membangun kesadaran semata, melainkan menstimulasinya untuk dapat diwujud-nyatakan. Kita perlu me-redesain sistem dan kultur organisasi, agar dapat menopang kebutuhan kader dan merespon secara tepat arus perkembangan zaman saat ini.

Kultur aksi-refleksi-aksi yang menjadi roh dari Gerakan ini perlu untuk terus dibangun. Di samping itu, kita perlu menyusun grand design sistem pengkaderan di era digital dengan target-target yang terencana, sistematis dan terarah. Di samiping itu, diskusi-diskusi mendalam perlu untuk dilakukan guna menemukan insight berharga dalam mengembangkan sistem pengorganisasian dan pengkaderan GMKI. Pada prinsipnya, sistem Pendidikan Kader GMKI perlu ditinjau kembali dengan tetap memperhatikan relevansi dan dampak bagi kemajuan GMKI dan tiga medan pelayanannya.

Akhirnya, kita perlu berefleksi pada tiga karakterisitk pemuda. Pertama, kelompok muda biologis-demografis, yang aktivitasnya berorientasi pada pengutamaan fisik semata. Kedua, kelompok muda eksistensialis-personaliti, yang aktivitas utamanya hanya untuk meraup kepentingan dirinya sendiri; dan ketiga: kelompok muda pencipta perubahan, yang dalam aktivitasnya selalu meniti-beratkan pada dimensi produktivitas dan pemeliharaan kreativitas yang menggerakan masa depan komunitas, bangsa dan negaranya. Diantara tiga pilihan itu, harapannya kita memilih jalur ketiga.

 *Penulis merupakan Sekretaris Umum PP GMKI MB 2022-2024

OPINI

Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

Oleh: Noly Wijaya*

DETAIL.ID

Published

on

BENCANA ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan.

Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa—391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar—serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis

Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging.

Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera. Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.

Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan.

Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.

Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat—relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal.
Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang.

Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.

Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif—ekonomi, sosial, dan budaya—sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang

Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.

Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis

Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara. Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.

Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.
Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang.

*Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Continue Reading

OPINI

Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri

Oleh: Nazli (Budak Dusun)

DETAIL.ID

Published

on

BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.

Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.

Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.

Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.

Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.

Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.

Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.

Continue Reading

OPINI

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?

Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*

DETAIL.ID

Published

on

DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?

Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.

Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.

Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.

Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.

Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.

Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.

Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.

Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.

Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs