Jambi – Anggota Pansus III LKPJ Gubernur di DPRD Provinsi Jambi minta Gubenur Jambi bersikap tegas memastikan pembangunan jalan khusus batubara masing-masing perusahaan pemegang IUP dan IUPK.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus III LKPJ Gubernur di DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori saat membacakan laporan hasil pansus dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Kata Fauzi Ansori, sesuai amanat Pasal 91 Ayat (1) serta penjelasan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib bangun jalan khusus.
“Kami Pansus III, meminta kepada saudara Gubernur Jambi untuk bersikap tegas dalam rangka memastikan pembangunan jalan khusus batu bara yang menjadi kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK dalam kegiatan pertambangan di Provinsi Jambi,” kata Fauzi Ansori.
Tak hanya itu, akibat angkutan Batubara di jalan publik juga menyebabkan tingginya resiko kecelakaan mulai dari yang luka hingga meregang nyawa, penutupan jalan yang menyulut konflik sosial, dan distribusi bahan pangan terganggu sehingga melonjaknya harga komoditas di pasaran.
“Kami berharap ini adalah momentum strategis untuk menjelaskan secara komprehensif hasil kinerja pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris-Sani dengan visi-misi Jambi Mantap,” tuturnya.
Discussion about this post