Merangin – Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Merangin pada Rabu, 10 Mei 2023. Apalagi UU tentang Kabupaten Merangin masih dalam proses pengajuan, sehingga kedatangan Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI ini sekaligus dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik.
Kedatangan tim tersebut disambut baik oleh Bupati Merangin, H Mashuri bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, di Rumah Dinas Bupati Merangin dan langsung dilakukan diskusi terkait hal tersebut, di ruang tengah Rumah Dinas Bupati Merangin.
“Selamat datang. Ini mungkin kali pertama bapak-bapak dan ibu-ibu berkunjung ke Kabupaten Merangin. Tentunya sangat melelahkan karena sudah ke Kabupaten Kerinci baru ke Kabupaten Merangin,” ujar Bupati.
Diakui Bupati, Undang-undang Kabupaten Merangin yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Merangin dahulunya daerah keresidenan, meliputi wilayah Bangko, Sarolangun, Bungo dan Tebo.
“Kemudian menjadi Kabupaten Sarko dan Kabupaten Bungo Tebo. Selanjutnya dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Bangko kembali ke nama semula Merangin,” ujar Bupati lagi.
Dengan kedatangan Tim Perancang UU, maka di harapkan agar proses pembuatan UU Kabupaten Merangin, bisa segera terwujud. Apalagi saat ini. kabupaten Merangin bukan lagi wilayah keresidenan.
“Alhamdulillah dengan kedatangan Tim Perancang UU, saya yakin bahwa UU tentang Kabupaten Merangin bisa segera selesai,” ucapnya.
Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI yang datang itu terdiri dari, Arif Usman, Zaqiu Rahman, Ny Sutriyanti, M Yusuf, Ny Aryani Suduningrung, Riski Roza dan Santoso Nugroho.
Sedangkan kepala OPD yang mendampingi Bupati, tampak Staf Ahli Firdaus, Kepala Bappeda Merangin Agus Zainuddin, Kadis Pertanian Selamet, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Andre dan Kadis Pariwisata Sukoso.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post