ADVERTORIAL
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum pada Setiap Fraksi Terhadap Ranperda TA 2022

Muara Sabak – DPRD Tanjab Timur gelar rapat paripurna Masa Persidangan III, penyampaian pandangan umum fraksi-ftaksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APPB Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandang umumnya diantaranya dari Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tanjab Timur Muhammad Guntur.
Ia menyampaikan pandangan umum fraksi PDIP dimana pihaknya meminta dengan tegas kepada seluruh OPD untuk menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) melalui pimpinan DPRD dan diteruskan kepada masing-masing anggota DPRD agar lembaga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kemudian fraksi PDI Perjuangan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk menyerahkan semua dokumen dan data pendukung untuk pembahasan paling lambat 3 hari sebelum proses pembahasan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Senin, 12 Juni 2023.
Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan, pada kesempatan ini Fraksi Golongan Karya juga memberikan pandangan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Dewi Julianti menyebut bahwa terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memperoleh WTP.
Fraksi Partai Golkar menilai bahwa seyogyanya berbanding lurus dengan fakta dan pembangunan di tengah-tengah masyarakat dalam segala bidang.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar menegaskan dalam membuat perencanaan kegiatan pembangunan tidaklah berdasarkan keinginan semata, tapi dengan mempertimbangkan azaz manfaat, kondisi riil dan target yang akan dicapai sehingga dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanjab timur,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) Yudi Hariyanto, memberikan pandangan umum terhadap nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022.
Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, pada prinsipnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
“Kepada pimpinan Dewan, untuk tidak menyimpan dan merahasiakan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah disetarakan kepada pimpinan, serta meminta penjelasan kenapa sampai hari ini, LHP tersebut belum diperbanyak dan diserahkan kepada kami anggota dewan, seperti pada tahun sebelumnya,” katanya.
Kegiatan Rapat Paripurna ini diakhir dengan pembacaan doa.
ADVERTORIAL
Al Haris Mengajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengajak semua pihak bersatu dan bersinergi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta perkuat kesiagaan semua elemen masyarakat menghadapi bahaya karhutla di provinsi Jambi. Ajakan tersebut disampaikannya saat menjadi inspektur upacara pada Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Lapangan Makorem 042/Gapu Jambi, Kamis, 19 Juni 2025 pagi.
Dalam sambutannya dan arahannya Gubernur Al Haris juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada unsur Forkopimda, pimpinan instansi terkait, dan seluruh peserta Apel Siaga. Ia juga berharap semoga apel siaga ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. “Saya berharap melalui apel ini akan terjalin dengan baik semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral untuk mewujudkan penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan berbagai dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi darat, laut, dan udara,” ujarnya.
Gubernur Al Haris menjelaskan, pada tahun 2015 dan 2019, di Provinsi Jambi pernah merasakan dampak yang sangat buruk dari kebakaran hutan dan lahan. Selain menyebabkan kerugian material berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan kawasan hutan, termasuk lahan gambut yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga menyebabkan merebaknya penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan.
“Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali semua harus terus siaga dan waspada. Kita harus berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di seluruh wilayah di Provinsi Jambi, atau setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya,” katanya.
“Perubahan Iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) yang merupakan permasalahan/isu global turut memperbesar peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan, karena semakin panasnya suhu, yang rentan memicu kebakaran. Selain itu, musim yang semakin sulit diprediksi merupakan tantangan yang harus senantiasa kita hadapi dengan terus meningkatkan kesiapsiagaan. Selanjutnya, pengawasan terhadap pembukaan lahan juga harus kita tingkatkan,” tuturnya.
Selanjutnya, Gubernur Al Haris memaparkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hotspot pantauan sensor Modis (Satelit Terra-Aqua), SNPP, dan NOAA di Provinsi Jambi periode 1 Januari – 17 Juni 2025, terpantau hotspot sebanyak 112 titik.
“luas lahan terbakar di Provinsi Jambi periode Januari sampai Juni berdasarkan data yang diterima di Satgas Karhutla masih nihil. Data tersebut mencerminkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan masih ada. Terlebih lagi, akhir-akhir ini, suhu di Asia semakin panas, ditambah dengan semakin sulitnya sumber-sumber air untuk kebutuhan pemadaman api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 449/KEP.GUB/BPBD-2.1/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025, sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Oktober 2025.
“Saya mengimbau seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan Karhutla, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Jambi, termasuk dukungan pusat melalui BNPB, KLHK, dan BMKG serta penunjukan personil dan organisasi Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025,” ujar Gubernur Al Haris.
“Saya harap Satgas Karhutla dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, dan fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata kita dalam pencegahan karhutla. Namun, jika tindakan pemadaman harus tetap dilakukan, jangan sampai terlambat, harus tanggap terhadap titik api sekecil apapun sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hotspot di lapangan sebagai tindakan pencegahan,” ujarnya.
“Selamat bekerja kepada seluruh anggota Satgas, tetap utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bertugas. Dan Kepada Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E.,M.Sc, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 451/KEP.GUB/BPBD-2.1/2025 Tanggal 5 Juni 2025 tentang Penunjukan Personil dan Organisasi Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025, saya selaku Komandan Satuan Tugas mendelegasikan dan mempercayakan Saudara sebagai Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2025. Saya yakin dan percaya Saudara Danrem dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian

Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi menggelar acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Jabatan Ketua PA yang sebelumnya dipegang M. Khusen Raharjo, S.H.I., M.A., kini resmi diserahkan kepada Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H.
Acara turut dihadiri oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan jajaran Forkopimda setempat.
Bupati Batanghari, Fadhil Arief menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan konsistensi dalam menjalankan program-program yang sudah disepakati.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Gus Khusen beserta seluruh jajaran PA Muara Bulian yang telah membantu warga Batanghari untuk menjalankan beberapa program percepatan. Saya juga mengucapkan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru Bapak M. Yusuf di Bumi Serentak Bak Regam ini,” katanya.
Sementara itu, Gus Khusen mengatakan, kerjasama selama ini bersama Pemkab Batanghari dan kepala OPD terkait sangatlah baik sekali.
Dia meminta hubungan yang baik ini tetap terus dilanjutkan oleh pimpinan baru PA Muara Bulian.
“Semoga hubungan yang baik ini tetap dilanjutkan oleh pimpinan yang baru,” ucapnya
Sementara itu, M. Yusuf Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian siap bersinergi dan kolaborasi apa yang menjadi program unggulan dari Pemda Batanghari.
“Saya akan mendukung program-program yang ada di Kabupaten Batanghari ini. Tetap saya lanjutkan dan pertahankan Kabupaten Batanghari sebagai kota layak anak,” ujarnya
“Sebab, satu di antara titik tekan kami memberikan penasehatan, memberikan masukan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan kepada anak belum cukup umur, itu menjadi indikator untuk menuju sebagai KLA,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Wakil Bupati Natuna Sambut Kunker Rombongan Tim Kemenko Polhukam

DETAIL.ID, Natuna – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik menerima kunjungan kerja rombongan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Prioritas Pengawasan dan Pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Yurisdiksi Laut Indonesia, ALKI, dan Choke Point, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan penyambutan dilaksanakan di VIP Room Bandara Lanud Raden Sadjad, Ranai. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan, Brigjen TNI Purwito, yang turut didampingi sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi strategis di lingkungan Kemenko Polhukam.
Penyambutan dilakukan oleh jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda Natuna yang dipimpin langsung Wakil Bupati bersama Ketua DPRD Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Danlanal Ranai, Danlanud RSA, Aslog Guspurla Koarmada I, Dansatrad 212 Ranai, Wadanyon Komposit 1/Gardapati, Pasi Intel Kodim 0318/Natuna dan Kapolsek Bunguran Timur.
Rangkaian kegiatan dimulai saat rombongan mendarat di Bandara Lanud Raden Sadjad dan diarahkan menuju VIP Room. Setelah penyambutan, rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Hotel Jelita Sejuba untuk persiapan pelaksanaan forum koordinasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam memastikan integrasi dan keselarasan antar instansi terkait pengawasan wilayah laut Indonesia. Sebagaimana diketahui, Natuna yang berada di wilayah ALKI I dan dekat dengan beberapa choke point strategis, menjadi kawasan vital yang membutuhkan perhatian khusus terkait keamanan dan penegakan hukum maritim.
Dalam forum yang akan digelar, diharapkan akan dibahas rencana aksi lintas sektor, mulai dari pertahanan, intelijen, hingga kebijakan sipil untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan.
Reporter: Saipul Bahari