Jambi – Jelang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon pada Rabu besok, 12 Juli 2023.
Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyampaikan kesimpulan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin lalu, 10 Juli 2023.
Yang mencuri perhatian awak media adalah kehadiran Yusril Ihza Mahendra dimana pengacara ibu kota meyakini jika kliennya Yunsak tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tidak membuktikan 2 alat bukti dan dalam kasus ini tidak ada bukti kerugian Negara yang diaudit dari BPK.
“Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) untuk memastikan kerugian Negara harus ada hasil audit BPK,” kata Yusril.
Sementara itu, jaksa selaku tergugat dalam permohonan praperadilan juga tidak kalah dalam menanggapi mega korupsi di Bank Jambi dengan kerugian Rp 310 miliar.
Jaksa berkeyakinan jika proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah diajukan di depan persidangan seperti Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, BAP saksi hingga tersangka serta penetapan tersangka.
Selain itu penyidik juga berhasil menyita uang tunai Rp 23,7 miliar yang disimpan oleh tersangka Yunsak El Halcon (YEH) dalam 32 deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH dan 1 rumah di Pondok Aren Tangerang berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 yang juga dilengkapi Penetapan Izin Sita dari pengadilan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth saat dikonfirmasi membenarkan jaksa telah menyampaikan kesimpulannya dan tetap yakin semua proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP yang utama dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Yunsak pernah diperiksa sebagai saksi dan bukti-bukti juga lengkap selain itu kita juga menyita hasil kejahatan berupa uang Rp 23,7 miliar dan 1 unit rumah yang kemudian ditetapkan izin sita oleh pengadilan sehingga jaksa tetap yakin permohonan pemohon ditolak oleh hakim.
“Dalam kasus korupsi ini pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu pernah diperiksa sebagai saksi ditambah lagi penyidik telah menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 23,7 miliar yang telah ditetapkan ijin sita oleh Ketua Pengadilan,” kata Nophy, Asintel Kejati Jambi, dalam rilis tertulis Kejati Jambi, Selasa malam, 11 Juli 2023.
Terakhir jaksa menyampaikan dalam rilisnya, tanpa mengurangi perdebatan di media maka layak sebagai masyarakat menunggu hasil putusan praperadilan, apakah hakim akan mengingkari bukti-bukti yang disampaikan jaksa di persidangan atau masyarakat Jambi makin menderita akibat dibiarkannya kesalahan manajemen para petinggi Bank Jambi sebagai risiko bisnis semata.
Discussion about this post