Connect with us
Advertisement

DAERAH

Direktur Rumah Sakit Jiwa Firmansyah Sebut Pihaknya Tak Ada Persulit Bacaleg

DETAIL.ID

Published

on

Dir RSJD Provinsi Jambi, Firmansyah.

Jambi – Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi Firmansyah akhirnya bersuara soal test kesehatan jiwa serta narkoba di instansi yang dia pimpin, yang diduga lambat menerbitkan surat-surat.

Pekan lalu merupakan batas waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi para Bacalon anggota legislatif. Namun tak sedikit dari para Bacaleg dari berbagai partai yang mengeluhkan soal layanan penerbitan surat atau administrasi di RSJD Provinsi Jambi.

Terkait hal ini menurut Firmansyah pihaknya tak ada yang mempersulit masyarakat atau Bacaleg yang sebelumnya melakukan tes kesehatan jiwa dan narkoba guna melengkapi dokumen persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

“Bukan masalah kami mempersulit. Enggak ada, karena apa? SOP-nya seperti itu,” kata Direktur RSJD Jambi Firmansyah, Kamis 13 Juli 2023.

Dia juga mengatakan, dia tak bisa memaksa dokternya. Hal tersebut karena dokter dalam tes kesehatan jiwa tersebut menyeleksi satu per satu.

“Kemarin berapa orang, ribuan,” ujarnya.

Firmansyah pun mengakui jika dengan sistem konvensional dalam pemeriksaan hasil tes para peserta tes kesehatan jiwa jadi salah satu sebab mengapa penerbitan surat keterangan oleh pihaknya menjadi lebih lama.

“Kita lagi mempersiapkan sarana, supaya jangan terjadi ini karena, kemelut kek gini kan,” kata dia.

Dengan sistem manual tersebut, Firmansyah pun lagi-lagi berdalih soal peran dokter yang lebih dominan.

“Saya tidak ada menerbitkan surat terlambat, selagi dari dokternya sudah mengeluarkan hasil saya langsung. Hari ini 20, 50 hari ini selesai. Tidak ada sangkut,” katanya.

Hanya secara proporsionalnya, kata dia, dokternya yang menilai setiap orang.

“Dia yang menilai dari 1 orang dengan nilai 500 atau 550 soal atau 400. Dia kan menilai tuh. Oh ini layak oh ini remedial, baru naik ke saya, baru saya mengeluarkan (surat) secara resmi,” katanya.

Dikonfirmasi soal jumlah Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan atau tertandatangan olehnya. Firmansyah tak dapat menyebut angka pasti. Namun ia memperkirakan telah mengeluarkan sekitar 1000an surat untuk keperluan para Bacaleg.

Sebelumnya salah seorang Bacaleg yang meminta agar identitasnya tak perlu disebut mengungkap bahwa dalam kepengurusan Surat Kesehatan Jiwa serta Surat Bebas Narkoba. Dirinya beserta para Bacaleg diharusnya menunggu sekitar 3 hari.

Sementara tenggat waktu yang diberikan oleh penyelenggara Pemilu bagi Bacaleg untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan akan berakhir pada Minggu, 9 Juli mendatang.

Bacalon itu pun mengungkap kekecewaanya terkait layanan RSJD Provinsi Jambi seperti ini.

“Saya ini bang, tinggal di daerah Kumpeh. Butuh waktu 2 jam perjalanan untuk saya sampai ke sini (RSJD). Kemarin saya ke sini, layanannya sudah tutup. Hari ini, saya sini lagi tadi sudah tutup juga jam 10. Sementara penyerahan dokumen ke KPU paling lambat Minggu. Ya kecewa pasti, Bang kalau gini, merasa dipersulit, iyaa,” katanya, 7 Juli lalu.

Prosedur yang dinilai mempersulit para bakal calon wakil rakyat ini pun sontak jadi keluhan. Sebab informasi yang diterima di beberapa RS di kabupaten prosesnya tak selama di RSJD Provinsi Jambi. Lagi menurut mereka waktu efektif yang tersedia untuk mengurus segala kelengkapan berkas hanya ada 7 hari. Hal itu dikarenakan cuti bersama lebaran haji di akhir bulan lalu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs