Medan – Perjuangan warga Petisah Tengah yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) dalam menuntut perpanjangan hak guna bangunan (HGB) terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum berakhir.
“Malah kami sekarang semakin bersemangat. Apalagi sejak surat pengaduan kami dijawab oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) RI,” kata Ketua FPB, Perry Iskandar.
Hal itu ia katakan kepada para wartawan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa malam, 18 Juli 2023.
Saat itu, ia didampingi oleh Ahli Hukum FPB, Dr Henry Sinaga SH SpN MKN, dan dua Penasehat FPB yang juga warga Petisah Tengah yakni Sugianto Makmur dan Amrun Daulay.
Sekadar informasi, Sugianto Makmur adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut.
Sementara Amrun Daulay adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pernah jadi anggota Komisi II DPR-RI.
Perry Iskandar menjelaskan, warga yang bergabung dalam FPB merasa negara akhirnya memperhatikan aspirasi mereka.
Kata Perry, FPB telah menyampaikan surat pengaduan melalui surat ke KSP pada 6 Pebruari 2023 serta pengaduan secara daring atau zoom meeting ada 20 Pebruari 2023.
Lalu, kata dia, surat dan pengaduan secara daring itu ditanggapi KSP pada tanggal 14 Juni 2023 dengan menerbitkan surat nomor B-093/KSP/D2/05/2023.
“Surat itu berisi tindak-lanjut pengaduan dan permohonan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Perry.
Kemudian, kata Perry, pada tanggal 16-18 Juli 2023, dua deputi KSP bernama Imanta Ginting dan Sahat Lumbanraja langsung menggelar verifikasi lapangan di Petisah.
Kata Perry Iskandar, surat dari KSP itu ternyata ditujukan juga ke berbagai instansi terkait, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pemko Medan.
“Tetapi kami tidak tahu apakah apakah instansi-instansi itu, termasuk Pemko Medan, sudah menerima surat dari KSP. Tapi yang pasti, kami sudah menerima surat jawaban dari pihak KSP,” kata dia
Kata Perry, ada empat catatan yang disampaikan pihak KSP dalam surat resmi ke berbagai instansi tersebut.
Pertama, kata Perry, KSP menilai warga telah tinggal di lahan sekitar 40 hektar (Ha) di Petisah Tengah sejak tahun 1970 dan 1980-an dan mendapat legalitas HGB di atas hak pengelola (HPL) nomor 1 milik Pemko Medan.
Kedua, KSP menilai Permendagri 19/2016 telah membuat proses kontrak berubah dari HGB menjadi hak sewa selama lima tahun saja tanpa ada kepastian perpanjangan kontrak.
Ketiga, KSP melihat warga sangat dirugikan dengan Permendagri 19/2016, karena bangunan yang ditempati warga merupakan lokasi hunian sekaligus tempat usaha.
Kebijakan Pemko Medan, kata Perry, dipandang KSP membuat warga kesulitan mendapatkan pembiayaan usaha dari perbankan, sekaligus menurunkan nilai aset secara drastis.
Keempat, sambung Perry, KSP menyampaikan permohonan pihak FPB agar warga dapat perpanjangan HGB dan Permendagri 19/2016 itu direvisi atau menggunakan kebijakan lain yang memungkinkan warga dapat perpanjangan HGB.
Sebagai pengingat, Pemko Medan sendiri telah mengeluarkan keputusan yang intinya tetap pada keputusannya tidak akan memperpanjang HGB, melainkan hanya memperpanjang kontrak melalui hak sewa
“Bagi warga eks pemegang HGB di tanah hak penggunaan lahan atau HPL di Kelurahan Petisah Tengah untuk memperbaharui kerja sama dalam bentuk sewa,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Selasa 28 Maret 2023.
Reporter: Heno
Discussion about this post