Jambi – Polda Jambi kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini terjadi di Muara Sabak Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Penangkapan pelaku bermula dari Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil.
Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa pelaku TPPO merupakan anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Kompol Mas Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 14 Juli 2023.
Mas Edy juga mengatakan bahwa informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjungjabung Timur dan Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan tarif bervariasi untuk aktivitas seksual yakni dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000.
“Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut,” kata Mas Edi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post