Jambi – Alur cerita gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon atas kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 pada Bank Jambi berakhir dengan permohonan gugatan ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili yakni Tatap Situngkir terlebih dahulu menguraikan jalannya seluruh persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Yunsak El Halcon.
Setelah menimbang berbagai ketentuan perundang-undangan, keterangan para ahli, sejumlah poin dalam gugatan Yunsal El Halcon pun diyatakan ditolak oleh hakim.
“Mengadili 1 menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 2 membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Majelis Hakim, Tatap Situngkir membacakan putusan, Rabu 12 Juli 2023.
“Sekian putusannya. Terhadap putusan tadi pemeriksaan perkara ini telah selesai dan perkaranya dinyatakan ditutup,” ujar hakim lagi.
Terakhir sidang perkara nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb pun dinyatakan ditutup oleh hakim dan perkara selesai.
“Demikian sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim seraya mengetok palu sidang.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post