Jambi – M Juber, Poprianto, Tartiniah, dan Ismed Kahar akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 24 Juli 2023.
Usai melewati sejumlah tahapan panjang persidangan serta berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 20142019 dinyatakan bersalah.
Para terdakwa sebagaimana didakwa oleh JPU, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 M Juber, terdakwa 2 Poprianto, terdakwa 3 Tartiniah RH dan terdakwa 4 Ismed Kahar berupa pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00,” ujar Majelis hakim seraya mengetok palu sidang, Senin 24 Juli 2023.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa telah membayarkan kembali sejumlah uang yang sebelumnya disinyalir pernah diterima.
Diantaranya, M Juber senilai sudah dibayar Rp 285 juta, sisa Rp 15 Juta. Kemudian, Poprianto sudah dibayar senilai Rp 275 juta, sisa Rp 25 juta. Untuk terdakwa Ismed Kahar, sudah dibayar Rp 275 juta sisa Rp 25 juta. Terakhir Tartiniah disebut sudah lunas sebesar Rp 150 juta. Adapun pidana denda tersebut, diberikan subsider 1 bulan kurungan penjara bagi para terdakwa.
Usai sidang berakhir para terdakwa langsung dibawa menuju ke Lapas kelas II Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post