Jambi – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan jajaran memiliki catatan kinerja yang positif menurut Kajati Jambi Elan Suherlan saat pers rilis Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam paparannya, Kajati mengungkap jika selama semester 1 tahun 2023 telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 kasus dan melakukan pelimpahan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 39 kasus.
“Kasus tertinggi ada di Kejari Bungo dengan catatan 9 kasus/perkara, dilanjut Kejari Sungaipenuh 6 perkara dan Kejari Merangin 5 perkara,” kata Kajati dalam rilis medianya.
Selanjutnya dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, jajaran Pidsus juga disebut berhasil melakukan penyelamatan uang dengan total Rp 34.813.160.156,05.
“Total uang yang diselamatkan termasuk yang disita dalam kasus korupsi sebanyak 34 miliar,” kata Elan, Kajati Jambi.
Dalam keterangan tertulis, diperoleh informasi bahwa pencapaian penyitaan tertinggi berasal dari kasus korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 senilai Rp 23,7 Miliyar yang kesemuanya berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post