Jambi – Konflik lahan antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan sejumlah warga di daerah Kumpeh Ulu, Muarojambi masih juga tak ada ujungnya.
Salah satunya, konflik lahan dengan masyarakat Teluk Raya. Sampai hari ini masyarakat masih terus menuntut 5 warga yang ditahan polisi, awal Juli lalu, yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon, segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Tak lupa, masyarakat juga menuntut haknya yakni lahan plasma yang sudah dari dulu dijanjikan oleh perusahaan.
Namun terkait hal ini, awak media yang mengonfirmasi manager PT FPIL yakni Endriko Siregar pada Minggu 9 Juli kemarin terkesan menolak untuk dikonfirmasi. Endriko mengarahkan agar awak media konfirmasi kepada kuasa hukum perusahaan saja yakni, Iqbal.
Sementara Iqbal yang dikonfirmasi awak media via seluler pun tampak enggan untuk memberi pernyataan.
“Mohon maaf baru buka hp. Ini posisi lagi di Sengeti arah ke Jambi,” katanya lewat seluler, Senin kemarin, 10 Juli 2023.
Namun hingga saat ini upaya konfirmasi awak media terhadapnya sama sekali belum memberikan jawaban.
Endriko sendiri saat ditanyai awak media, kemarin terkait kasus pelaporan 5 warga Teluk Raya ke Polda Jambi yang kini berbuntut panjang, padahal dia sendiri tak ada di lapangan saat kejadian menyampaikan begini.
“Memang saya tidak ada di lokasi, saya pelapor kejadian saja. Sesuai info yang dari lapangan,” katanya.
Dikonfirmasi terkait kesaksian dari pihak masyarakat, bahwa ke 5 orang warga itu telah dijebak dengan cara diajak berfoto di depan tumpukan sawit, Endriko juga punya pembelaan.
“Mana ada itu, putar balik fakta. Mereka OTT sama patroli gabungan. Setiap hari mereka mengeluarkan buah sawit 5 – 8 mobil, buah sawit siapa itu kalau tidak punya FPIL,” katanya.
Begitulah klaim darinya. Namun pernyataan soal konflik memanjang antara perusahaan dan warga itu belum ada diperoleh keterangan dari Iqbal, kuasa hukum perusahaan. Sebagaimana dia mengarahkan sebelumnya. Untuk penyelesaian kasusnya pun masih tampak gelap.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post