Jambi – Thawaf Aly melaporkan 6 orang yang diduga memberikan kesaksian palsu pada persidangan yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada 10 Februari 2020 lalu.
Berdasarkan pengakuan Thawaf, adapun pihak yang ia laporkan yang diduga telah memberi kesaksian palsu dalam persidangan berinisial SA Humas PT EWF, kemudian H, KD, DL mantan Kades Merbau, ST Legal PT EWF dan 2 orang lagi karyawan PT EWF, yang ia lupa namanya.
“Semua saya laporkan 6 orang, yang 2 saya lupa, yang jelas 2 orang tersebut karyawan perusahaan,” katanya kepada wartawan, usai melapor ke Polres Tanjabtim pada Rabu, 7 Juli 2023 kemarin.
Ia juga menegaskan bahwa laporan pengaduan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 8/Pid.B/2020/PN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2177 K/Pid. Sus/2021 telah inkrah, dimana salah satu putusan berbunyi “Menyatakan terdakwa Thwaf Aly Bin H. Aly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum”
Sementara itu, Agus Evandri selaku Penasehat Hukum Thawaf Aly, menegaskan soal peraturan perundang-undangan terkait kesaksian palsu di muka persidangan.
“Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Agus.
Pada Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post