ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
Jambi – Al Haris beri jawaban pemerintah terhadap agenda pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, 8 Agustus 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.
“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Selanjutnya, Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi.
“Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 813 P3K, Gus Fawait: Ini Bentuk Komitmen Kami!
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memperpanjang kontrak 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait dalam kegiatan olahraga bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia di Alun-alun Jember pada Jumat pagi, 9 Januari 2026.
Dari total 813 PPPK yang diperpanjang, sebanyak 741 berasal dari profesi guru dan 71 merupakan tenaga kesehatan.
Perpanjangan kontrak ini dilakukan bersamaan dengan proses penertiban administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Jember.
Gus Fawait menyampaikan kunjungan Kepala BKN RI ke Jember berkaitan dengan langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan status P3K dan P3K paruh waktu.
“Beliau tadi menyampaikan, beliau datang ke Jember sebagai bentuk komitmen dan apresiasi bahwa Jember hari ini memperjuangkan nasib P3K dan P3K paruh waktu terbesar se-Indonesia,” ujar Gus Fawait.
Ia menyebut kebijakan tersebut berdampak pada fiskal daerah, namun tetap dijalankan sebagai keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini bagian dari bentuk komitmen kami, Pemerintah Kabupaten Jember, eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa orang yang mengabdi tahunan, puluhan tahun di Jember statusnya harus diperjelas,” katanya.
Gus Fawait juga menyampaikan sikap Pemkab Jember terkait kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami sampaikan komitmen bahwa Jember di saat Pemprov dan kabupaten lain memotong TPP, Jember tetap mempertahankan TPP,” ucapnya.
Saat ditanya terkait jumlah PPPK yang mendapat perpanjangan kontrak, Gus Fawait menyatakan proses administrasi masih berjalan.
“Kita lagi menertibkan administrasi. Perpanjangan ini tentu kita lihat secara jernih, secara baik, dan ke depan akan kita lakukan lebih baik lagi tentunya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI
DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Jambi Berpantun yang diinisiasi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, berhasil meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) setelah menghimpun sebanyak 104.005 pantun dari 20.375 orang yang berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Capaian ini menjadi wujud nyata pemajuan kebudayaan sekaligus penguatan identitas Melayu berbasis kearifan lokal.
Gerakan Jambi Berpantun secara resmi dicanangkan oleh Ketua TP PKK Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan. Pencanangan tersebut dilaksanakan di Taman Mini Melayu Jambi (Eks MTQ) dan menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan kebudayaan Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu, Hj. Hesnidar Haris, SE secara simbolis menyerahkan draf buku kumpulan Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Buku tersebut memuat sebanyak 126.540 pantun yang dihimpun dari 24.735 partisipan, sebagai hasil gerakan kolektif masyarakat dalam melestarikan tradisi pantun Melayu Jambi.
Dalam sambutannya, Hj. Hesnidar Haris menyampaikan bahwa Gerakan Jambi Berpantun merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga pantun sebagai warisan budaya yang tetap hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pantun tidak hanya berfungsi sebagai karya sastra lisan, tetapi juga sebagai media pendidikan karakter, perekat sosial, serta cerminan nilai-nilai budaya Melayu Jambi.
Pantun Melayu Jambi sendiri telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2015, dan pada tahun 2020 menjadi bagian dari kumpulan pantun se-Indonesia yang memperoleh pengakuan UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage (Warisan Budaya Takbenda Dunia). Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi pantun sebagai identitas budaya yang harus terus dijaga dan dikembangkan.
Selain penyerahan buku, pada momentum tersebut juga dilakukan penyerahan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) kepada Gerakan Jambi Berpantun. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan menghimpun 126.540 pantun dari 24.735 orang, yang sekaligus menjadi bukti tingginya partisipasi masyarakat Jambi dalam upaya pelestarian budaya daerah.
Gerakan Jambi Berpantun merupakan inisiatif Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jambi serta berbagai pemangku kepentingan. Penghargaan Rekor MURI tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen dalam menggerakkan masyarakat untuk mencintai dan melestarikan budaya Melayu Jambi.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pantun tidak hanya terjaga sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat masa kini dan masa depan, sehingga kebudayaan Melayu Jambi tetap hidup, berakar, dan menjadi pondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Launching “Jambi Elok Nian” dan Buka Parade Budaya serta Pameran Jambi Mantap Expo
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Drs. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi melaunching program “Jambi Elok Nian” sekaligus membuka Parade Budaya Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, bertempat di Taman Mini Melayu Jambi, Selasa, 6 Januari 2026.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pembukaan pameran Jambi Mantap Expo. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, Ketua TP-PKK Provinsi Jambi dan sekaligus Ketua Dekranada Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), Ketua DWP Provinsi Jambi Hj. Iin Kurniasih Sudirman, para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa program “Jambi Elok Nian” sedang meneguhkan identitas Provinsi Jambi, merawat memori kolektif, dan menatap masa depan pembangunan Provinsi Jambi yang berakar pada budaya, nilai keislaman, dan potensi pariwisata berkelanjutan.
“Peluncuran Jambi Elok Nian merupakan langkah strategis dalam membangun branding daerah. Jambi Elok Nian bukan hanya slogan, tetapi narasi besar yang mencerminkan keunikan alam, kekayaan budaya, keramahan masyarakat, serta nilai-nilai lokal yang hidup dan tumbuh di Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif daerah,” ucap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengaktifkan kawasan Taman Mini Melayu Jambi sebagai pusat kegiatan budaya dan ekonomi masyarakat. Seluruh anjungan kabupaten/kota akan difungsikan secara berkelanjutan dengan menampilkan ciri khas daerah masing-masing.
“Ditempat ini ke depan akan ada event rutin setiap bulan di seluruh kabupaten/kota. Agenda tersebut diisi dengan bazar UMKM, pameran kuliner, serta pertunjukan seni dan budaya lokal. Lokasi ini kami niatkan kedepannya akan aktif, dan semua anjungan kabupaten/kota dibuka terus. Tempatkan batik dan kuliner masing-masing,” katanya.
Gubernur Al Haris juga meminta para bupati dan wali kota untuk turut berperan aktif menghidupkan anjungan daerah sebagai etalase potensi lokal. Menurutnya, keberadaan anjungan bukan hanya sebagai simbol budaya, tetapi juga ruang ekonomi yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita ingin menyampaikan pesan kepada dunia bahwa Provinsi Jambi adalah destinasi yang otentik, berkarakter, dan berdaya saing, sekaligus ramah bagi wisatawan dan investor. Pariwisata harus menjadi penggerak ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, menghidupkan UMKM, serta mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Parade budaya ini menjadi identitas hidup, yang mengajarkan nilai kesantunan, kebersamaan, musyawarah, dan keseimbangan antara adat dan syariat. Melalui parade ini, kita menampilkan ragam seni, busana, musik, tarian, dan tradisi yang mencerminkan kekayaan budaya Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menerangkan bahwa pelaksanaan Jambi Mantap Expo sebagai sarana konkret memperlihatkan kesiapan Jambi sebagai daerah yag terbuka, aman, dan menjanjikan bagi investasi, sekaligus daerah yang serius dalam memberdayakan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. Expo ini menjadi etalase potensi unggulan Provinsi Jambi, mulai dari industri kreatif, pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga inovasi pelayanan publik dan transformasi digital daerah.
“Kita ingin mempertemukan produk lokal dengan pasar yang lebih luas, membuka peluang investasi, serta menumbuhkan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif. Pembangunan daerah ke depan menuntut inovasi, keberanian beradaptasi, dan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan nilai-nilai kearifan lokal Jambi,” tuturnya.

