ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi

Jambi – Al Haris beri jawaban pemerintah terhadap agenda pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, 8 Agustus 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.
“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Selanjutnya, Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi.
“Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris.

Merangin
Bupati H M Syukur Pastikan Bantuan Ponpes Tetap Bergulir

Merangin – Meskipun kondisi keuangan daerah ‘dihantam’ efesiensi, ditambah lagi berkurangnya dana transfer Pusat, namun dipastikan program bantuan Rp 100 untuk setiap Pondok Pesantren (Ponpes) yang mempunyai legalitas, tatap dikucurkan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Merangin H M Syukur, ketika bersilaturahmi dengan para pimpinan Ponpes se-Kabupaten Merangin, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Tampak hadir, pada silaturahmi itu Wabup H A Khafidh, Pj Sekda Zulhifni, para Asisten Setda Merangin, Kemenag Khusaini, Ketua MUI Merangin Dr. H Joni Musa, Buya H Satar Saleh, Plt Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin (Akhoi) dan para Kepala OPD lainnya.
“Program bantuan Ponpes ini akan terus berjalan dan bergulir ke tahun berikutnya. Kalau kita katakan Merangin keadaannya susah, itu bisa menjadi doa. Saya tegaskan, Merangin dalam kondisi baik-baik saja,” ujar Bupati disambut tepuk tangan yang hadir.
Diakui H M Syukur, tantangan itu memang selalu ada, namun semua itu bisa dilalui asalkan ada kebersamaan. Singkirkan berbedaan yang ada dan fokus bersemangat bersama membangun Merangin yang sama-sama dicintai.
Dijelaskan bupati ada tiga fase tantangan besar yang telah dilalui daerah, yaitu fase Covid-19/Corona, fase Efisiensi anggaran pasca pelantikan pasangan bupati Merangin yang mengejutkan dan terbaru adalah fase Pengurangan dana transfer Pusat.
Selain program bantuan Ponpes, Pemkab Merangin juga punya program 10.000 Jamkesda, untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu, program beasiswa, bantuan peralatan sekolah dan pembangunan infrastruktur di jalan-jalan vital.
Perbaikan jalan vital itu, jalan di Desa Durian Rambun dan jalan Sungai Pinang-Ngaol yang tetap berjalan. Begitu juga dengan bantuan bibit sawit, bibit ikan dan bibit sayuran untuk petani juga sudah dianggarkan.
“Di tengah efisiensi saat ini, semua program yang pernah terucap saat kampanye dan tertuang dalam visi misi bupati, Insya Allah tetap akan berjalan, meskipun belum maksimal,” kata Bupati.
Pada silaturahmi yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan itu, bupati berharap seluruh pimpinan Ponpes dapat membantu mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, terkait kondisi keuangan daerah yang belum menguntungkan.
“Saya meyakinkan, di tengah efisiensi dan pengurangan anggaran, kita tetap bisa membangun. Kita butuh semangat, kebersamaan, rasa memiliki daerah. Tolong sampaikan ke masyarakat, agar semua rasa itu tumbuh diri setiap insan,” ucap Bupati.
ADVERTORIAL
Mahasiswa Bisnis Digital UNJA Lolos PMW 2025 Lewat Ceritia, Platform Teman Digital yang Peduli Kesehatan Mental

Jambi – Empat mahasiswi Program Studi Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi berhasil meraih pendanaan dari Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) UNJA 2025 melalui Ceritia, sebuah platform digital yang dirancang sebagai teman curhat bagi mahasiswa.
Ceritia hadir untuk menjawab kebutuhan mahasiswa yang sering mengalami tekanan akademik, beban tugas yang menumpuk, dan kelelahan dalam kehidupan sosial. Platform ini memberikan ruang aman bagi pengguna untuk menyampaikan perasaan mereka tanpa takut dihakimi.
“Terkadang kita hanya ingin didengarkan, bukan dinasihati. Ceritia hadir untuk memberikan ruang yang nyaman dengan cara yang aman dan mudah diakses,” kata Az Zahra Aurellia Alamsyah Putri, ketua tim sekaligus penanggung jawab teknologi Ceritia.
Ceritia menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan pendekatan yang manusiawi. Fitur utamanya adalah chatbot yang dapat menganalisis perasaan pengguna, memberikan saran aktivitas positif, dan menghubungkan mereka dengan komunitas yang saling mendukung.
Platform ini dikembangkan oleh tim yang terdiri dari Az Zahra, Safina Calzoum, Lintang Ayu Sukmadjati, dan Nanda Gita. Mereka bekerja sama dengan mahasiswa Psikologi Universitas Jambi untuk menjaga aspek etika dan empati dalam setiap fitur yang dikembangkan. Mahasiswa Sistem Informasi juga turut membantu dalam pengembangan teknis website.
“Kami ingin membantu mahasiswa berani berbagi perasaan tanpa rasa takut. Dunia digital seharusnya bisa jadi tempat yang nyaman dan aman,” ujar Safina Calzoum, yang bertanggung jawab atas arah strategis Ceritia.
Dana yang diperoleh dari PMW UNJA 2025 akan digunakan untuk melakukan riset pengguna dan mengembangkan versi uji coba platform. Lintang Ayu Sukmadjati, yang mengurus operasional dan keuangan, mengatakan bahwa riset ini penting agar Ceritia bisa lebih bermanfaat bagi penggunanya.
Nanda Gita, yang menangani komunikasi dan pemasaran, menjelaskan pendekatan tim dalam merancang Ceritia. “Kami sengaja membuat Ceritia terasa seperti teman, bukan aplikasi yang kaku. Bahasa yang digunakan santai dan hangat, agar orang merasa nyaman untuk berbagi cerita,” tuturnya.
Saat ini, Ceritia sudah bisa diakses melalui situs resmi di https://ceritia.id. Ke depannya, tim berencana meluncurkan versi beta untuk diuji coba di kalangan mahasiswa UNJA dan kampus lainnya di Jambi.
Dengan pendekatan yang mengutamakan empati dan kepedulian terhadap kesehatan mental, Ceritia menunjukkan bahwa inovasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang memahami kebutuhan manusia.
ADVERTORIAL
Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Natuna

DETAIL.ID, Natuna — Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke-26 Kabupaten Natuna di Pantai Piwang, Ranai, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan selaku pembina upacara, dan dihadiri Wakil Bupati Jarmin, serta unsur Forkopimda, pimpinan OPD, ASN, pelajar, dan masyarakat.
Dalam amanatnya, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perjalanan panjang Kabupaten Natuna yang kini genap berusia 26 tahun. Ia menegaskan bahwa momentum Hari Jadi Natuna bukan hanya sebagai perayaan seremonial, tetapi juga sebagai bentuk refleksi terhadap capaian pembangunan dan komitmen bersama untuk menatap masa depan yang lebih baik.
Bupati turut memaparkan sejumlah capaian pembangunan penting yang menjadi bukti kemajuan Natuna:
– Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,60 poin, naik dari 78,23 tahun sebelumnya, menempatkan Natuna di peringkat ke-3 se-Provinsi Kepri.
– Angka kemiskinan turun menjadi 5,04%, menjadikan Natuna sebagai kabupaten dengan kemiskinan terendah kedua di Kepri.
– Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 3,89%, lebih rendah dari rata-rata provinsi maupun nasional.
– Pertumbuhan ekonomi Natuna tumbuh pesat hingga 18,70% (TW II 2025), didorong oleh sektor pertambangan dan penggalian, pertanian, serta konstruksi.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Natuna yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan semangat ‘Marwah Jadi Pegangan, Persaudaraan Jadi Kekuatan’ sebagai landasan moral dalam melangkah menuju kemajuan daerah,” tutur Bupati
Sebagai bagian dari rangkaian upacara, juga dibacakan sejarah singkat Kabupaten Natuna, yang memiliki perjalanan panjang sejak dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna resmi berdiri sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Dalam semangat otonomi daerah, Natuna terus berkembang melalui pemekaran wilayah, hingga pada tahun 2023 terdiri atas 17 kecamatan.
Selama 26 tahun perjalanannya, Natuna telah mengalami berbagai fase pembangunan dan dipimpin oleh beberapa kepala daerah yang berkontribusi dalam memajukan wilayah perbatasan paling utara di Provinsi Kepulauan Riau ini. Kini, di bawah kepemimpinan Bupati Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin, SE untuk periode 2025–2030, Pemerintah Daerah berkomitmen melanjutkan pembangunan dengan menitikberatkan pada pemerataan, kemandirian ekonomi, dan pelestarian budaya lokal.
Reporter: Saipul Bahari