ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi

Jambi – Al Haris beri jawaban pemerintah terhadap agenda pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, 8 Agustus 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.
“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Selanjutnya, Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi.
“Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris.
ADVERTORIAL
Bupati Syukur Dianugerahi Penghargaan Kategori Kepala Daerah Komitmen Turunkan Stunting

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, H M Syukur dianugerahi Penghargaan Kategori Pimpinan Daerah paling Komitmen, dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) tahun 2024.
Anugerah penghargaan yang ditandatangani Gubernur Jambi, H A Haris tersebut, diberikan langsung oleh Wagub H Abdullah Sani, pada acara Penilaian kinerja delapan aksi konvergensi PPS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi tahun 2024, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pada acara yang berlangsung meriah di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi itu, Bupati Merangin H M Syukur didampingi Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur, berterimakasih kepada Pemprov Jambi, atas penghargaan yang diberikan.
“Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Merangin, terutama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Merangin, yang telah bekerja ekstra keras siang dan malam, guna menuntaskan angka Stunting,” ujar Bupati dibenarkan istri tercinta Hj Lavita Syukur.
Bupati juga berterimakasih kepada Wabup Merangin H A Khafidh, Sekda Merangin Fajarman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, TP PKK Merangin, Dharma Wanita Persatuan Merangin dan Forkopimda Merangin.
Bupati Merangin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada TPPS Merangin, dimana berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, angka prevalensi stunting Kabupaten Merangin turun, dari 14,9 persen pada 2023 menjadi 09,6 persen pada tahun 2024.
“Penurunan ini bahkan lebih rendah dibandingkan angka prevalensi Stunting nasional 19,8 persen dan angka prevalensi Stunting Provinsi Jambi yang mengalami kenaikan dari 13 persen pada 2023 menjadi 17,1 persen pada 2024,” kata Bupati.
Pada acara yang dihadiri Bupati/Wali Kota atau perwakilannya se-Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur, Ketua Dharma Wanita Persatuan Merangin Ny Rizmila Fajarman dan para kepala OPD di jajaran Permkab Merangin tersebut, Bupati Merangin menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting.
Padahal jauh-jauh sebelum komitmen itu ditandatangani, TPPS Merangin telah dulu sinergi dengan RSUD Kol Abundjani Bangko dan instansi lainnya di jajaran Pemkab Merangin, guna Percepatan Penurunan angka Stunting di Kabupaten Merangin.
Bahkan sinergi yang dilakukan TPPS Merangin yang berjalan dengan sangat baik itu, tidak hanya dilakukan pada instansi kesehatan, tapi juga pendidikan, sosial, ekonomi, pemberdayaan perempuan, pertanian dan terpenting infrastruktur serta Program ‘Genting’ (Gerakan orang tua asuh cegah stunting).
Hal ini selaras dengan yang dianjurkan Gubernur Jambi H Al Haris pada sambutan acara Penilaian kinerja delapan aksi konvergensi PPS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi 2024, yang menegaskan penurunan Sunting tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan.
“Peran sektor pendidikan, sosial, ekonomi, pemberdayaan perempuan, pertanian, dan infrastruktur sangat penting. Oleh karena itu, pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif harus benar-benar dijalankan secara terintegrasi, termasuk peran orang tua asuh sangat dibutuhkan disetiap daerah,” ujar Gubernur Jambi. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief Pimpin Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah

Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar doa dan yasinan bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah/2025 Masehi. Kegiatan ini berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, memimpin langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Islam kepada seluruh masyarakat Batanghari.
“Aktualisasi semangat dan nilai-nilai Tahun Baru Hijriah menuju Batanghari Super Tangguh,” ujar Fadhil Arief.
Bupati menyebutkan bahwa momentum 1 Muharam menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat spiritualitas dan solidaritas umat Islam, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga dan pemimpin daerah.
Setelah pembacaan surat Yasin secara bersama-sama, acara dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Dr. Muslim. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan tahun baru Hijriah sebagai titik balik memperbaiki diri, memperkuat iman, dan meningkatkan ketakwaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Batanghari, unsur Forkopimda, Pj Sekda Batanghari, para staf ahli dan Asisten Setda, Kepala OPD beserta jajaran, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan tamu undangan lainnya.
Suasana berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyemarakkan syiar Islam di Bumi Serentak Bak Regam.
ADVERTORIAL
Gelar Diskusi Strategis UNJA Beserta IKAPIM dan EMGS Perkuat Hubungan Antar Perguruan Tinggi dan Malaysia

Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) menjadi tuan rumah dalam kegiatan Diskusi Strategis Penguatan Kerja Sama Pendidikan Tinggi antara Malaysia dan Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Gedung UNIFAC Lt. 7 UNJA, Mendalo pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan ini sekaligus kunjungan dari Ikatan Alumni Pelajar Indonesia se-Malaysia (IKAPIM), serta mempererat hubungan antar perguruan tinggi dan Malaysia.
Kegiatan diskusi strategis ini dihadiri Rektor UNJA, Helmi, Wakil Rektor Bidang Akademik UNJA, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UNJA, Prof. Dr. Ir. Depison, M.P., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNJA, Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UNJA, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., Plt. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Dr. Yatno, S.Pt., M.Si., Para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas UNJA, serta beberapa Dosen dan Guru Besar.
Kemudian hadir sebagai perwakilan dari Education Malaysia Global Services (EMGS), diantaranya CEO EMGS, Novie Tajuddin, C.A. (M), FCMA (UK), CGMA, Head of Promotion EMGS, Megat Mohd Samsul. Dan hadir pula Koordinator Presidium IKAPIM, Abdis Salam.
Rektor UNJA, Helmi memaparkan bahwa dalam kurun waktu 2021-2029 ini, UNJA sudah melakukan kerja sama dengan 8 Universitas di Malaysia. Meski begitu, UNJA akan terus membuka peluang untuk program kerja sama lainnya, sebagai bentuk komitmen UNJA menjadi Kampus Berdampak sesuai arahan Kemdiktisaintek.
“Kedepan, aktivitas kita akan diperbanyak, sesuai dengan arahan Kemdiktisaintek. Fokus kita adalah kegiatan-kegiatan atau program yang berdampak, tentu bagi Indonesia dan Malaysia. Sebelumnya kita sudah melakukan kegiatan ini, di KBRI ada yang namanya “Rumah Kita” yakni tempat penampungan bagi TKI dan anak-anak yang bermasalah secara hukum maupun sosial. Disana, Mahasiswa Psikologi FKIK UNJA melakukan pendampingan kepada mereka. Semoga, semakin banyak diskusi yang produktif sehingga kita sama-sama berkolaborasi secara kemitraan dan kesetaraan,” kata Rektor UNJA.
Sementara CEO EMGS, Novie Tajuddin, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi dalam bidang pendidikan antara Indonesia dan Malaysia. Ia menekankan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia melalui prinsip 3T yakni Tetangga, Terakui, dan Terjangkau.
“Kami dari EMGS mempromote Perguruan Tinggi yang ada di Malaysia ke dunia. Ada sekitar 11-12 ribu pelajar Indonesia yang ada di Malaysia. Ada alasan yang kuat kenapa harus ada kolaborasi antara Universitas di Indonesia dan Universitas di Malaysia, saya sebut dengan 3T, yaitu Tetangga, Terakui, dan Terjangkau. Kita bertetangga, serumpun. Pendidikan kita juga diakui di tingkat dunia. Serta, cost pendidikan di Indonesia itu tidak mahal, dan very very affordable,” ujar CEO EMGS.
Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan berbagai kolaborasi yang akan bermanfaat bagi semua pihak, baik pertukaran mahasiswa, penelitian bersama, dan program pengabdian lainnya yang akan dilakukan secara lintas negara. Acara diskusi berlanjut dengan pemberian cenderamata dan kenang-kenangan oleh kedua belah pihak.