Tebo – Terkait adanya korban jiwa tenggelam di galian bekas tambang PT Tebo Prima Coal (TPC) yang terjadi pada Sabtu kemaren 5 Agustus 2023 lalu, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan angkat bicara.
Kepada media ini pada Minggu 6 Agustus 2023, Hary sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya seharusnya itu menjadi pengawasan dari pihak perusahaan selaku penanggungjawab usaha kegiatan agar masyarakat tidak sembarang masuk dalam kawasan izin pertambangan tersebut.
Apalagi menurutnya perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Artinya, kata Hary, kawasan tersebut menjadi kawasan yang harus dijaga dari aktivitas masyarakat.
“Ya kita menduga yang menjadi korban tenggelam itu akibat dari pengaruh dari zat-zat yang terkandung di dalam air bekas galian tambang itu sendiri yang dapat menyebabkan melemahnya fungsi dari organ tubuh jika terkontaminasi atau terminum dengan tidak sengaja,” kata Hari Irawan, Alumni PSLH UGM itu.
Hal tersebut, lanjut dia, karena selama ini, tidak mengetahui baku mutu dari ambang batas kualitas air bekas galian tambang tersebut.
Berdasarkan penelusuran LP2LH, Hary menyebut dirinya sudah mengkroscek data dari Perusahaan tersebut, dari data yang diperoleh diketahui perusahaan tersebut adalah milik warga negara asing.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk meminta melakukan pengambilan Sample Air di bekas galian tersebut untuk dilakukan uji baku mutunya serta mensomasi pihak perusahaan untuk dapat mempertanggung jawabkan insiden tersebut.
Apabila nanti setelah keluar hasil uji baku mutu kualitas air nya dan terbukti melebihi ambang batas, kata Hary, maka berlakulah pasal 98 Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 sebagai sanksi bagi penanggungjawab usaha.
“Karena ini menyangkut nyawa manusia dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak seseorang sesuai yang telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 65,” katanya.
Terakhir Hary mengatakan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terutama bagi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas LH dan Dinas ESDM Provinsi, serta Dinas LH Provinsi.
Karena tugas pengawasan terkait aktivitas kegiatan usaha yang berdampak kepada lingkungan hidup merupakan domain dari 2 Dinas tersebut sesuai pasal 71, 72, 73 dan 74 Undang undang nomor 32 Tahun 2009.
“Jika tidak ditanggapi artinya sudah jelas, di sini fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post