Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ditangkap 2 Bulan Lalu, Kasus Jual Beli Kulit Harimau di Sarolangun Disidangkan di PN Jambi

Published

on

Saksi (atas) dan Penasehat Hukum Terdakwa (bawah)

Jambi – Ditengah populasi yang kian surut, praktek perburuan serta jual beli terhadap organ tubuh satwa yang dilindungi oleh Undang Undang tampak masih menjadi-jadi di wilayah Provinsi Jambi.

Salah satunya yang sedang dalam proses hukum, kasus jual beli kulit Harimau yang menjerat 2 terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi yakni M Ali dan Halim Setiawan yang teregister dengan nomor perkara 384/Pid.Sus/LH/2023/PN Jmb dan satu pelaku lagi bernama Mudrika dengan berkas perkara terpisah. Serta 2 orang narahubung yang masih berstatus DPO yakni Muhtar dan Saudi.

Sejumlah pihak, diantaranya dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera serta dari BKSDA Jambi dihadirkan dalam agenda keterangan saksi pada sidang perkara yang berlangsung di PN Jambi, Selasa 8 Agustus 2023.

Ilyas dari Balai Gakkum Sumatera dikonfirmasi usai sidang menyampaikan awalnya pihaknya mendapat laporan informasi terkait akan adanya tindakan jual beli organ tubuh satwa yang dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum bekerjasama dengan BKSDA menurunkan tim untuk melakukan investigasi.

“Kita mendapat informasi bahwa ada yang mau melakukan perjualbelian satwa dilindungi (kulit Harimau), kita tindaklanjuti dengan penyamaran,” kata Ilyas.

Dengan semua informasi serta petunjuk yang diperoleh, tim yang turun ke Sarolangun melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku ditempat transaksi yakni depan lapangan parkir Mesjid Agung As-Shulton Sarolangun pada 11 Mei 2022 lalu.

Ditanya soal berapa atau sudah berapa kali para pelaku menjalankan aksi serupa, Ilyas mengaku belum tau jelas. Untuk pemilik (kulit harimau) tersebut. Dia juga mengaku tidak tau.

“Berapa lama saya ga tau. Tapi yang jelas mereka peranannya masing-masing. Ada penghubung atau makelar ada yang menyimpan barangnya. Kalau pemilik sampai sekarang belum tau,” ujarnya.

Sementara untuk 2 orang DPO yang berperan sebagai makelar atau narahubung, kata Ilyas, saat tim penyidik melakukan pencarian ke rumahnya. Keduanya sudah tidak ada. Namun terdapat informasi bahwa salah satunya lari ke daerah Riau.

“Ada informasi yang pak Muktar itu lari ke Tembilahan,” katanya.

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti perkara 2 orang yang masih berstatus DPO itu.

Sementara itu, Ahmad selaku penasehat hukum terdakwa, menepis soal kliennya terlibat dalam tindakan perburuan serta pengambilan tubuh satwa yang dilindungi UU untuk diperjualbelikan.

“Dia ini (terdakwa) istilahnya itu salah satu atau keduanya orang ini tidak tau menau, ngikut be,” katanya.

Dia pun menyayangkan salah 1 dari 2 orang DPO yang berhasil melarikan diri dari incaran penyidik.

“Kok bisa pas penangkapan dia (Muktar) melarikan diri,” katanya.

Aswin yang juga tim kuasa hukum terdakwa pun menegaskan bahwa barang bukti berupa kulit harimau yang telah disita JPU bukanlah milik kliennya.

“Barang itu bukan milik klien kami. Dari keterangan-keterangan Gakum pun tidak bisa memastikan siapa pemiliknya itu,” katanya.

Menurut Aswin dalam perkara yang menjerat kliennya, kliennya tak memiliki peranan berarti dalam proses penjualan kulit harimau itu.

Namun dalam dakwaan JPU, dengan barang bukti yakni kulit harimau dengan ukuran kurang lebih 1,6 Meter itu hasil negosiasi antar para narahubung (DPO) dengan calon pembeli disepakati harga jual sebesar Rp 70.000.000.

Para tersangka pun didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.

‎Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.

‎”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.

‎Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.

‎”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.

‎Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.

‎Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.

‎”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.

‎Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.

‎Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.

‎”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.

‎Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.

‎”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs