Jakarta – Pasca gaduh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas oleh KPK belakangan ini.
Tim Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menguji sejumlah pasal tentang kewenangan KPK dalam menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mengatakan bahwa saat ini publik masih bertanya-tanya, apakah KPK berwenang dalam menyidik perkara korupsi. Sekalipun untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama sudah ada sistem peradilan khusus disebut dengan pidana koneksitas.
“KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan,” kata Irfan di Jakarta kepada sejumlah media, Kamis 3 Agustus 2023.
Hal tersebut pun lantas mendorong salah seorang praktisi hukum yakni Gugum Ridho Putra, yang merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan untuk menunjuk Tim Advokasi LABH Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk menguji pasal-pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas MK,” ujar Irfan.
Berdasar informasi penelusuran perkara di MK, diketahui perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada Rabu 2 Agustus 2023 sesuai tanda terima pendaftaran perkara Nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan pokok perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sementara, anggota tim advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi menegaskan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, dia menilai tata cara pelaksanaannya belum jelas.
“Wewenangnya sudah ada tapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas namun hanya untuk Jaksa Agung.
“Kami berharap, kata dia, dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post