ADVERTORIAL
Gubernur Bersama Walikota Jambi Launching Sekolah Lansia Kota Jambi
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris dengan didampingi Walikota Jamb Syarif Fasha melaunching Sekolah Lansia Kota Jambi, dimana Sekolah Lansia ini Proses Belajar Mengajar akan diselenggarakan di Sentra Alyatama Jambi dan akan dimulai pada minggu ke-IV Bulan Agustus Tahun 2023.
Launching ini dilangsungkan sekaligus memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Tingkat Provinsi Jambi, bertempat di Hutan Kota Muhammad Sabki, Kenali Asam Kota Jambi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam sampaiannya, Gubernur Al Haris menyampaikan, keluarga adalah satuan terkecil di tengah-tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, ketika keluarganya itu sejahtera bahagia, terpenuhi sandang pangan dan tidak ada yang menganggu pendidikan anak-anaknya.
“Momentum HARGANAS ini menjadi peringatan akan pentingnya arti keluarga bagi pembangunan daerah dan nasional. Saya berharap, melalui Peringatan HARGANAS Ke-30 Tahun 2023 ini, dapat meningkatkan sinergisitas, kolaborasi dan komunikasi dalam program lintas sektoral, mulai dari unit sosial terkecil yakni Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, Swasta/Korporasi, Institusi Pendidikan/Universitas, dan Media Massa, dalam upaya mengerahkan segenap upaya dan bidangnya masing-masing, mulai dari pemerataan ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan perempuan hingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan keluarga, guna percepatan penurunan prevalensi anak kerdil (Stunting) demi memantapkan kualitas SDM Provinsi Jambi khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi dalam RPJMD Tahun 2021-2026 telah menetapkan target penurunan prevalensi Stunting yang lebih rendah dari target Nasional sebesar 14 persen tahun 2024 dan Provinsi Jambi diharapkan menurunkan prevalensi Stunting menjadi 12 persen pada tahun 2024.
“Kondisi Stunting Provinsi Jambi berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 sebesar 18,0 persen, merupakan urutan ke-7 (tujuh) terbaik dari 34 provinsi se-Indonesia dan lebih rendah dari angka Nasional sebesar 21,6 persen tahun 2022. Target kita adalah 12 persen pada 2024, dengan sisa waktu efektif 2 tahun kurang termasuk tahun ini, berarti kita harus menurunkan 3 sampai 4 persen per tahunnya,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait upaya Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Provinsi Jambi adalah melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Berdasarkan data pada akhir bulan Juli 2023 sudah terhimpun 231 pemberi manfaat dengan 2.308 penerima manfaat yang terdiri dari Balita Stunting dan Keluarga Berisiko Stunting (KRS), dengan total paket bantuan bernilai 799.715.800 rupiah.
Program BAAS ini merupakan strategi intervensi diluar sektor pemerintah, dengan dukungan kebijakan Surat Edaran Gubernur Jambi No. 1813 tahun 2022 tentang Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Instruksi Gubernur No 7 Tahun 2023 tentang dukungan lintas sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting serta SK Gubernur Jambi No.432 tahun 2023 tentang penetapan BAAS lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
“Insya Allah, mudah-mudahan dengan semangat Harganas kali ini insya Allah kita bersama-sama akan bersatu padu mewujudkan Indonesia dan Provinsi Jambi yang kita cintai menuju Indonesia emas 2045,” tutur Gubernur Al Haris.
Sementara itu dalam sesi wawancara Walikota Jambi Syarif Fasha menambahkan, Sekolah Lansia merupakan salah satu inovasi yang dibuat setelah pasca lansia nanti yang fokus menangani Stunting.
“Kemudian Stunting ini harus dijadikan musuh bersama yang harus melibatkan seluruh komponen bangsa,” ujar Fasha.
ADVERTORIAL
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.
Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.
“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.
Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.
“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Inovasi Data Kemiskinan Jember Jadi Percontohan Nasional
DETAIL.ID, Jember – Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jember atas keberaniannya melakukan pembenahan data warga miskin secara masif dan terintegrasi.
Dalam forum sosialisasi nasional di Jakarta, Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule, menyebut inovasi Pemkab Jember sangat layak menjadi contoh atau praktik baik nasional dalam memperkuat ketepatan sasaran program bantuan sosial.
“Pengalaman Kabupaten Jember dapat menjadi referensi strategis bagi percepatan pengentasan kemiskinan yang lebih terpadu dan berdampak,” kata Iwan Sumule.
Menurutnya, validitas data dan tumpang tindih program merupakan tantangan utama nasional saat ini.
“Percepatan pengentasan kemiskinan harus didukung penguatan kualitas data, ketepatan program, dan koordinasi pusat serta daerah yang efektif,” ujarnya.
Menanggapi pujian tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pengembangan pola intervensi sosial berbasis data mikro By Name By Address (BNBA).
Pendekatan ini terbukti efektif menurunkan angka kemiskinan Jember dari 9,01 persen menjadi 8,67 persen dalam setahun terakhir.
Pemkab Jember memfokuskan validasi langsung pada kelompok masyarakat paling miskin (Desil 1) demi memastikan keadilan sosial.
“Yang kami bangun bukan hanya sekadar pendataan, tetapi memastikan negara hadir melalui program yang tepat sasaran. Karena bantuan yang baik adalah bantuan yang diterima oleh warga yang memang layak dan sesuai kondisi lapangan,” ujar Gus Fawait.
Aksi nyata Jember dipuji karena berhasil mengerahkan lebih dari 20 ribu ASN untuk melakukan verifikasi faktual dari rumah ke rumah selama satu bulan.
Dengan dukungan aplikasi digital, para ASN berhasil memverifikasi 98 persen target lapangan.
Proses ground check ini berhasil mendeteksi data usang, termasuk menemukan 16.766 warga yang tercatat masih hidup padahal telah meninggal dunia, serta 10.703 kepala keluarga yang sudah pindah keluar dari Jember.
Bupati Jember menegaskan bahwa temuan di lapangan ini membuktikan bahwa kebijakan perlindungan sosial tidak boleh hanya mengandalkan data di atas kertas.
“Pemerintah harus bekerja dengan data yang akurat agar kebijakan yang diambil tidak meleset dari kebutuhan masyarakat. Dari data yang valid inilah lahir langkah-langkah yang mampu menghadirkan keadilan sosial secara nyata,” tutur Gus Fawait.



