ADVERTORIAL
Gubernur Bersama Walikota Jambi Launching Sekolah Lansia Kota Jambi
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris dengan didampingi Walikota Jamb Syarif Fasha melaunching Sekolah Lansia Kota Jambi, dimana Sekolah Lansia ini Proses Belajar Mengajar akan diselenggarakan di Sentra Alyatama Jambi dan akan dimulai pada minggu ke-IV Bulan Agustus Tahun 2023.
Launching ini dilangsungkan sekaligus memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Tingkat Provinsi Jambi, bertempat di Hutan Kota Muhammad Sabki, Kenali Asam Kota Jambi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam sampaiannya, Gubernur Al Haris menyampaikan, keluarga adalah satuan terkecil di tengah-tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, ketika keluarganya itu sejahtera bahagia, terpenuhi sandang pangan dan tidak ada yang menganggu pendidikan anak-anaknya.
“Momentum HARGANAS ini menjadi peringatan akan pentingnya arti keluarga bagi pembangunan daerah dan nasional. Saya berharap, melalui Peringatan HARGANAS Ke-30 Tahun 2023 ini, dapat meningkatkan sinergisitas, kolaborasi dan komunikasi dalam program lintas sektoral, mulai dari unit sosial terkecil yakni Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, Swasta/Korporasi, Institusi Pendidikan/Universitas, dan Media Massa, dalam upaya mengerahkan segenap upaya dan bidangnya masing-masing, mulai dari pemerataan ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan perempuan hingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan keluarga, guna percepatan penurunan prevalensi anak kerdil (Stunting) demi memantapkan kualitas SDM Provinsi Jambi khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi dalam RPJMD Tahun 2021-2026 telah menetapkan target penurunan prevalensi Stunting yang lebih rendah dari target Nasional sebesar 14 persen tahun 2024 dan Provinsi Jambi diharapkan menurunkan prevalensi Stunting menjadi 12 persen pada tahun 2024.
“Kondisi Stunting Provinsi Jambi berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 sebesar 18,0 persen, merupakan urutan ke-7 (tujuh) terbaik dari 34 provinsi se-Indonesia dan lebih rendah dari angka Nasional sebesar 21,6 persen tahun 2022. Target kita adalah 12 persen pada 2024, dengan sisa waktu efektif 2 tahun kurang termasuk tahun ini, berarti kita harus menurunkan 3 sampai 4 persen per tahunnya,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait upaya Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Provinsi Jambi adalah melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Berdasarkan data pada akhir bulan Juli 2023 sudah terhimpun 231 pemberi manfaat dengan 2.308 penerima manfaat yang terdiri dari Balita Stunting dan Keluarga Berisiko Stunting (KRS), dengan total paket bantuan bernilai 799.715.800 rupiah.
Program BAAS ini merupakan strategi intervensi diluar sektor pemerintah, dengan dukungan kebijakan Surat Edaran Gubernur Jambi No. 1813 tahun 2022 tentang Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Instruksi Gubernur No 7 Tahun 2023 tentang dukungan lintas sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting serta SK Gubernur Jambi No.432 tahun 2023 tentang penetapan BAAS lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
“Insya Allah, mudah-mudahan dengan semangat Harganas kali ini insya Allah kita bersama-sama akan bersatu padu mewujudkan Indonesia dan Provinsi Jambi yang kita cintai menuju Indonesia emas 2045,” tutur Gubernur Al Haris.
Sementara itu dalam sesi wawancara Walikota Jambi Syarif Fasha menambahkan, Sekolah Lansia merupakan salah satu inovasi yang dibuat setelah pasca lansia nanti yang fokus menangani Stunting.
“Kemudian Stunting ini harus dijadikan musuh bersama yang harus melibatkan seluruh komponen bangsa,” ujar Fasha.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



