Jambi – Gubernur Jambi Al Haris membuka acara seminar Restorative Justice (RJ) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang berlangsung di Shang Ratu Hotel, Selasa, 22 Agustus 2023.
Seminar RJ ini dihadiri Ketua Umum LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA) beserta pengurus dan Ketua LAM Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan seminar RJ tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada LAM Kabupaten dan Kota menindaklanjuti MoU yang telah dijalin LAM Provinsi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi.
“Sosialisasi ini tindak lanjut MoI lembaga adat dengan Kejaksaan dan Poldan terkait Restorative Justice. Kalau ini jalan semua Insyaallah berhasil dengan baik. LAM sudah menemukan format tindak lanjut dari Restorative Justice ini,” kata Al Haris.
Restorative Justice dalam penyelesaian perkara disebut Al Haris sangat penting untuk membantu pihak penegak hukum.
“Kalau semua masalah jadi pidana tidak muat penjara kita, maka kita dorong kedepankan hukum adat untuk mediasi suatu perkara, kedepan bagaimana kita membuat sistem peradilan hukum yang baik dengan Restorative Justice ini,” tuturnya.
Gubernur berharap Restorative Justice ini disosialisasikan hingga ke tingkat desa, dengan tujuan perkara-perkara yang terjadi ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan hukum adat.
“Kita harus banyak fungsikan lembaga adat kabupaten kota, sampai kecamatan, kades dan lurah. Nanti saya minta Biro hukum buat edaran untuk Bupati/Wali Kota, camat, lurah dan kades untuk kita terapkan sampai ke bawah, camat dengan Kapolsek bikin MOU, kades juga dengan Babinkantibmas, kalau ini kita terapkan dengan baik aman negeri kita ini,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan sosialisasi tersebut mengundang lembaga adat Kabupaten dan Kota.
“Ini tindak lanjut kesepakatan bersama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi, kita ini menerapkan RJ ke setiap kabupaten. Kita ini RJ ini disosialisasikan sampai ketingkat desa,” kata HBA.
HBA mengatakan RJ sebenarnya dulu diterapkan di desa-desa dimana selalu mengedepankan penyelesaian perkara dengan hukum adat.
“Sebenarnya RJ ini sudah diterapkan di tingkat desa sejak dulu, kalau ada persoalan kecil diselesaikan di tingkat desa. Akhir ini semakin disadari Kapolri dan Jaksa bahwa penyelesaian JS itu sangat baik,” kata HBA.
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Discussion about this post