TEMUAN
LP2LH Surati DLH Provinsi Jambi Buntut Insiden Korban Meninggal di Danau Tambang PT Tebo Prima Coal
Tebo – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) secara resmi menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi terkait insiden meninggalnya salah seorang warga di lubang bekas galian tambang PT Tebo Prima Coal (TPC) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP LP2LH Hary Irawan, kepada media ini melalui via telepon, Jumat 11 Agustus 2023.
“Ya benar, kami dari LP2LH sudah melayangkan surat resmi kepada Dinas LH Provinsi agar menindaklanjuti insiden yang memakan korban jiwa ini,” kata Hary.
Hary juga menyampaikan bahwa surat dengan nomor 17/ADM/DPP-LP2LH/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 telah diterima oleh pihak Dinas LH Provinsi Jambi.
Hary menjelaskan, perihal surat tersebut meminta pihak Dinas LH Provinsi untuk melakukan pengambilan sampel air di lobang bekas galian tambang milik PT Tebo Prima Coal yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu. Untuk dilakukan uji baku mutu air di Laboratorium Dinas LH Provinsi guna memastikan apakah melebihi baku mutu air atau tidak.
Sebab menurut pemegang lisensi Amdal tersebut, kuat dugaan bahwa meninggalnya korban bukan hanya karena faktor kelalaian pihak penanggung jawab usaha. Namun patut diduga karena terkontaminasi oleh air yang mengandung zat-zat pencemar yang mengakibatkan melemahnya fungsi organ tubuh si korban.
“Kita tunggu saja progres dari surat yang kami layangkan tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Dinas LH Provinsi akan segera turun ke lapangan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Ada Rp791 Juta Temuan BPK di DPRD Muarojambi, Rp444 Juta Belum Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp 791.299.084.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sementara masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” tulis auditor BPK dalam LHPnya.
Temuan tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 20.491.878.114.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, register SP2D, Buku Kas Umum (BKU), serta konfirmasi kepada pejabat terkait dan pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan sedikitnya 4 persoalan.
Persoalan terbesar adalah realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 495.476.477 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
BPK mencatat nilai perjalanan dinas berdasarkan SP2D dan BKU mencapai Rp 4.223.263.119. Namun, nilai bukti pertanggungjawaban yang tersedia hanya sebesar Rp 3.727.786.642.
Selisih itu disebut tersebut terjadi karena kegiatan perjalanan dinas dimaksud tidak dilaksanakan dan digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak ada anggarannya. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai dengan nilai mencapai Rp 34.936.907.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat pegawai yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat tugas dan tidak menerima uang perjalanan dinas. Namun, terdapat pula pelaksana perjalanan dinas yang mengetahui pencantuman namanya dan menerima sebagian maupun seluruh uang perjalanan dinas tersebut.
Menurut keterangan PPTK Tahun Anggaran 2025, uang perjalanan dinas tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan lain.
“Terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai sebesar Rp34.936.907,” sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.635.700.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan serta pelaksana perjalanan dinas.
BPK juga menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat pula pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban serta pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya,” katanya.
Setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 234.635.700.
Temuan lainnya adalah pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000.
Pemkab Muarojambi sebelumnya mengatur biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari perjalanan dinas khusus melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.
Namun, BPK menilai kebijakan tersebut tidak memedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas sewa kendaraan dibatasi bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.
Dengan demikian, Pimpinan DPRD disebut tidak termasuk pihak yang berhak menerima fasilitas tersebut. Terdapat realisasi biaya sewa kendaraan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat empat persoalan dalam belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi, yakni perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta biaya sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi.
BPK juga menilai persoalan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.
Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.
Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.
Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.
”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita



