Tebo – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) secara resmi menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi terkait insiden meninggalnya salah seorang warga di lubang bekas galian tambang PT Tebo Prima Coal (TPC) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP LP2LH Hary Irawan, kepada media ini melalui via telepon, Jumat 11 Agustus 2023.
“Ya benar, kami dari LP2LH sudah melayangkan surat resmi kepada Dinas LH Provinsi agar menindaklanjuti insiden yang memakan korban jiwa ini,” kata Hary.
Hary juga menyampaikan bahwa surat dengan nomor 17/ADM/DPP-LP2LH/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 telah diterima oleh pihak Dinas LH Provinsi Jambi.
Hary menjelaskan, perihal surat tersebut meminta pihak Dinas LH Provinsi untuk melakukan pengambilan sampel air di lobang bekas galian tambang milik PT Tebo Prima Coal yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu. Untuk dilakukan uji baku mutu air di Laboratorium Dinas LH Provinsi guna memastikan apakah melebihi baku mutu air atau tidak.
Sebab menurut pemegang lisensi Amdal tersebut, kuat dugaan bahwa meninggalnya korban bukan hanya karena faktor kelalaian pihak penanggung jawab usaha. Namun patut diduga karena terkontaminasi oleh air yang mengandung zat-zat pencemar yang mengakibatkan melemahnya fungsi organ tubuh si korban.
“Kita tunggu saja progres dari surat yang kami layangkan tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Dinas LH Provinsi akan segera turun ke lapangan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post