Jakarta – Perkara uji materil atas UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segera bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hal tersebut diketahui lewat akta registrasi perkara konstitusi yang diperoleh awak media, bahwa pada Senin, 7 Agustus 2023 Pukul 13.30 WIB perkara uji materil tersebut telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 87/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2023.
Perkara diajukan oleh pemohon Gugum Ridho Putra, S.H., M.H dengan kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Sumarlan Putra S.H, M.H., dkk
“Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud,” dikutip dari Surat Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang ditandatangani Panitera Muhidin, S.H.,M.Hum.
Sebelumnya pasca gaduh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas oleh KPK, Tim Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menguji sejumlah pasal tentang kewenangan KPK dalam menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mengatakan bahwa saat ini publik masih bertanya-tanya, apakah KPK berwenang dalam menyidik perkara korupsi. Sekalipun untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama sudah ada sistem peradilan khusus disebut dengan pidana koneksitas.
“KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan,” kata Irfan di Jakarta kepada sejumlah media, Kamis 3 Agustus 2023.
Hal tersebut pun lantas mendorong salah seorang praktisi hukum yakni Gugum Ridho Putra, yang merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan untuk menunjuk Tim Advokasi LABH Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk mengujikan pasal-pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas MK,” ujar Irfan.
Berdasar informasi penelusuran perkara di MK, diketahui perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada Rabu, 2 Agustus 2023 sesuai tanda terima pendaftaran perkara Nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan pokok perkara Pengujian Materil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dikonfirmasi perihal pendaftaran perkara uji materil itu, anggota tim advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi, S.H., M.H membenarkan peristiwa tersebut.
“Uji materiil UU Tipikor dan KUHAP udah teregister di MK,” kata Gatot, singkat.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post