Connect with us

PERISTIWA

Hari Tani Nasional 2023: Fatamorgana Kesejahteraan dan Hak Atas Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Saat ini, terlihat semangat UUPA 1960 yang mengedepankan tanah untuk rakyat kini hanya tinggal sejarah yang diingat oleh kaum tani Indonesia.

Keadaan ini harus dirasakan oleh kaum tani karena cengkeraman oligarki yang sangat kuat dengan instrument kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum tani Indonesia. UU Cipta kerja menjadi tembok yang sangat tinggi bagi kesejahteraan petani dan hanya berpihak kepada korporasi.

Situasi saat ini, 1.223.737,24 ha penguasaan tanah di Provinsi Jambi didominasi oleh usaha-usaha di sektor logging, kebun kayu, sawit dan tambang. dari keseluruhan penguasaan tersebut izin dipegang oleh perusahaan swasta dan BUMN.

Hak atas tanah adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental, dan hak ini menjadi fondasi penting untuk mencapai keadilan dan kemakmuran di masyarakat.

Sayangnya, banyak kebijakan yang dibangun tidak berpihak kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal dan lebih mengamankan hak para pemegang modal ataupun investasi dan mengabaikan keadilan dan berkelanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

Hari ini, Jumat 29 September 2023 Walhi Jambi bersama 11 Desa dampingan dari 6 Kabupaten di Provinsi Jambi melakukan dialog bersama pemerintah menyikapi permasalahan hak atas tanah yang berkepanjangan dan sampai saat ini belum terselesaikan.

Desa dampingan Walhi Jambi yang hadir pada hari tani 2023 ini antara lain Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, Desa Simpang Rantau Gedang, Desa Gambut Jaya, Desa Sungai Bungur, Desa Seponjen, Desa Pandan Sejahtera, Desa Sungai Paur, Desa Pemayungan, Desa Lubuk Mandarsyah, dan Kelurahan Sungai Bengkal.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah dalam pres rilisnya mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jambi menempati urutan ke 3 dengan konflik agraria tertinggi se-Indonesia.

“Hal ini tentunya menjadi permasalahan besar bagi petani di Provinsi Jambi karena pada dasarnya, petani harus berdaulat diatas tanahnya sendiri,” kata Abdul.

Selain itu, kata Abdul, perlu opsi lain dari penyelesaian konflik yang selama ini terjadi. Dalam penyelesaian konflik agraria tidak terpaku kepada aturan dan regulasi yang ada sehingga membuat konflik sulit terselesaikan.

“Sudah seharusnya, Gubernur yang dimandatkan oleh rakyat memberikan solusi yang konkrit atas konflik yang membuat terampasnya kesejahteraan kaum tani di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Pada momentum hari tani nasional 2023 ini para petani Jambi melakukan aksi dengan Arakan kompangan sambil membawa hasil bumi yang dihasilkan dari pertanian mereka kemudian disambut dengan tarian khas Jambi.

“Hasil bumi ini nantinya akan diberikan kepada Gubernur Jambi selaku pemimpin yang diamanahkan oleh petani dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka serta memastikan penyelesaian hak atas tanah yang masyarakat terhadap penguasaan industri ekstraktif,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Abdul, Walhi Jambi bersama masyarakat yang hadir dari 11 Desa 6 Kabupaten, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi harus mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara melalui skema yang tidak merugikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat.

“Kemudian pemerintah segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan masyarakat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan,” katanya.

Terakhir Abdul menyampaikan bahwa ssuai kesepakatan teknis petani yang tegabung dalam aksi ini dibuka dengan instrument kebudayaan. Petani mengharapkan adanya dialog yang dilaksanakan bersama Gubernur Jambi untuk menyampaikan permasalahan mereka yaitu konflik agraria dengan industry ekstraktif serta perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap akses kelola dan kesejahteraan kaum tani.

Reporter: Hary Irawan

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs